SuaraJawaTengah.id - K (57) K (46) dan S (45), ketiganya merupakan tersangka penolak jenazah positif virus corona di Kabupaten Banyumas. Mereka menghalangi sampai menghasut masyarakat untuk penguburan jenazah positif virus corona di pemakaman di Pakuncen.
Kapolresta Banyumas, Kombes Whisnu Caraka menjelaskan K (57) adalah warga Kedungwringin sementara K (46) dan S (45) adalah warga Glempang. Mereka tokoh masyarakat di desa setempat.
"Dua tersangka berasal dari Desa Glempang, Kecamatan Pekuncen, dan satu tersangka dari Kedungwringin, Patikraja," kata Kapolresta Banyumas, Kombes Whisnu Caraka kepada wartawan, Rabu (15/4/2020).
"Yang dua orang itu berusaha menghalangi pemakaman, terus kemudian yang satu memprovokasi masyarakat. Mereka bisa kita katakan tokoh masyarakat karena bisa menggerakan, berarti dia kan dianggap oleh masyarakat itu," paparnya.
Baca Juga: 3 Provokator Penolak Jenazah Positif Corona di Banyumas Ditangkap
Pihak Polresta Banyumas menolak dikatakan lambat dalam proses penetapan tersangka tersebut, karena mereka tidak mau gegabah dalam menentukan itu.
"Kita tidak mau gegabah, selalu kita lakukan evaluasi. Bukan lama ya, penetapan-penetapan itu sudah ada sebenarnya," ujarnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Banyumas, AKP Berry mengungkapkan ketiga tersangka tersebut berasal dari berbagai macam profesi.
"K adalah PNS aktif menjelang pensiunan warga Patikraja sedangkan K dan S warga Glempang adalah seorang buruh dan perangkat desa," ungkapnya.
Berry mengatakan tersangka K, warga Kedungwringin dikenakan Pasal 212 KUHP dan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit menular dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Baca Juga: Sebelum Ada Korban, Kota Ini Gali Ratusan Makam Bagi Jenazah Pasien Corona
Sedangkan tersangka K dan S, warga Glempang dikenakan Pasal 214 KUHP dan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit menular dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Berita Terkait
-
Viral Video ART Asal Banyumas Dianiaya di Jakarta, Polisi Cek CCTV dan Bakal Panggil Majikan
-
Pembunuh Ibu dan Anak dalam Toren di Tambora Diciduk, Pelaku Ditemukan Jadi Gelandangan di Banyumas
-
Menikmati Mendoan, Cita Rasa Banyumas yang Tak Lekang oleh Waktu
-
Alert! Kemenkes Peringatkan Potensi Peningkatan Covid-19
-
Virus Corona Ngamuk Lagi, Kasus Covid-19 di Singapura Meroket Hingga Dua Kali Lipat
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
APBN Kian Tekor, Prabowo Tarik Utang Baru Rp 250 Triliun
-
Prabowo 'Kebakaran Jenggot' Respons Tarif Trump, Buka Seluruh Kran Impor: Pengusaha Teriak Bumerang!
-
Solusi Pinjaman Syariah Tanpa Riba, Tenor Panjang dan Plafon Sampai Rp150 Juta!
-
Dear Petinggi BEI, IHSG Memang Rapuh dan Keropos!
-
Harga Emas Antam Berbalik Lompat Tinggi Rp23.000 Hari Ini, Jadi Rp1.777.000/Gram
Terkini
-
Rahasia Umbul Leses Boyolali: Kisah Pengantin Terkutuk Jadi Pohon Raksasa!
-
Pemprov Jateng Prioritaskan Ini! Gebrakan Gubernur Luthfi di Tahun 2025
-
Pemprov Jateng Siap Gelontor Bantuan Keuangan Desa Sebanyak Rp1,2 Triliun
-
Semen Gresik dan Pemkab Blora Teken Kerjasama Pengelolaan Sampah Kota Melalui Teknologi RDF
-
10 Tips Menjaga Semangat Ibadah Setelah Ramadan