Scroll untuk membaca artikel
Reza Gunadha
Rabu, 15 April 2020 | 15:49 WIB
Penemuan dua mayat berjenis kelamin laki-laki dan perempuan tanpa busana di RT4/RW12 Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis (9/4/2020) dini hari, menggegerkan warga setempat. [Solopos]

G lalu membeli racun tikus di sekitar pasar Depok. Mula-mula, pelaku meminta korban perempuan, yakni TR, membikin minuman buah-buahan sejenis koktail.

Saat TR lengah, G mencampurkan racun tikus itu ke minuman yang akan diminum SN. G khawatir TR akan menjadi saksi dalam aksi pembunuhannya.

"Akhirnya, korban perempuan ini juga disuruh minuman bercampur racun tadi seperti yang diminum korban lelaki," terang Purbo.

Dalam kasus penemuan mayat telanjang di Banyuanyar Solo itu, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Baca Juga: Pria dan Wanita Tewas Telanjang atas Sajadah Ternyata Korban Pembunuhan

Load More