SuaraJawaTengah.id - Lelaki dan perempuan yang ditemukan tewas di atas sajadah dalam rumah kontrakan Banyuanyar, Solo, Jawa Tengah, ternyata merupakan korban pembunuhan.
Seorang pria berinisial G alias C sengaja membunuh korban dengan motif ingin menguasai harta korban laki-laki.
Polresta Solo lalu menetapkan G sebagai tersangka. Pada saat kematian korban terjadi, G berada di lokasi kejadian.
"Kami tetapkan G alias C sebagai tersangka kemarin Selasa [14/4/2020] seusai menjalani pemeriksaan," kata Kasat Reskrim Polresta Solo Ajun Komisaris Purbo Adjar Waskito mewakili seperti dikutip Suara.com dari Solopos.com, Rabu (15/4/2020).
Purbo menjelaskan motif tersangka membunuh yakni ingin menguasai harta korban lelaki.
Sebelumnya, pelaku dimintakan tolong oleh korban lelaki untuk mencarikan tanah seharga Rp 700 juta.
Begitu tahu korban memiliki uang dalam jumlah besar, muncul niat untuk membunuh pelaku.
"Tersangka mengenal korban lelaki sekitar setahun terakhir," imbuh Purbo.
Tersangka G lalu membeli racun tikus di sekitar pasar Depok.
Baca Juga: Pria-Wanita Tewas Bugil di Sajadah, Sampel Organ Tubuhnya Diteliti di Lab
Mula-mula pelaku meminta korban perempuan membikin minuman buah-buahan sejenis koktail.
Saat korban perempuan lengah, G mencampurkan racun tikus itu ke minuman yang akan diminum korban lelaki.
Namun, si tersangka berpikir, kalau korban perempuan masih hidup, bakal menjadi saksi kasus pembunuhan.
"Akhirnya, korban perempuan ini juga disuruh minuman bercampur racun tadi seperti yang diminum korban lelaki," terang Purbo.
Sebelumnya diberitakan, lelaki dan perempuan yang ditemukan dalam kondisi tewas telanjang di rumah Jalan Pleret Utama No 33, RT5/RW12 Kelurahan Banyuanyar, Kec Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis (9/4/2020) dini hari, membuat geger warga.
Berdasarkan informasi yang didapatkan, si pria diketahui bernama Sunarno, 49, asal Perum Griya Ciledug Blok U No1 RT3/RW16, Paninggilan Utara, Ciledug, Kota Tangerang, Banten.
Berita Terkait
-
Pembunuh Satu Keluarga karena Tanah Warisan di Banyumas Dituntut Mati
-
Bunuh Lelaki yang Hamili Istrinya, Pelaku: Saya Tak Menyesal, Tapi Puas
-
Suami Tak Menyesal Bunuh Pemerkosa Istri: Hati Saya Puas!
-
Baru 5 Hari Bebas dari Penjara karena Wabah Corona, Ade Malah Curi Motor
-
Beredar Info Tak Pakai Masker Kena Tilang di Solo, Ini Kata Kasatlantas
Terpopuler
- Mudah, Ini Cara Menghentikan Spam Call di HP Android dan iPhone
- Pengamat Nilai Manuver KSP Listyo Bongkar Hambatan Birokrasi Jadi Investasi Jangka Panjang
- Pengacara Kamaruddin Simanjuntak Sakit Apa? Meninggal Dunia di Usia 52 Tahun
- 5 Rekomendasi Sepatu untuk Jalan Kaki 20 Ribu Langkah, Empuk dan Tidak Cepat Pegal
- Cara Menggunakan Minyak Zaitun Mustika Ratu untuk Wajah dan Rambut
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Semarang Cerah Berawan, Sejumlah Wilayah Jateng Berpotensi Hujan Ringan
-
Divonis 8,5 Tahun Penjara, Sudewo Sebut Ada Intervensi Politik
-
Sudewo Melawan! Tolak Vonis 8,5 Tahun Penjara dan Siapkan Banding
-
Sudewo Divonis 8,5 Tahun Penjara, Ketika Jabatan Publik Berujung Skandal Korupsi
-
Lengkap! Ini Deretan Vonis Menyakitkan yang Diterima Bupati Pati Nonaktif Sudewo