SuaraJawaTengah.id - Polres Kebumen membongkar kasus persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan SU (66). Pelaku yang juga warga Kebumen tersebut terancam menghabiskan sisa umurnya di balik jeruji penjara.
Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di sebuah sekolah dasar (SD) itu menyetubuhi anak berumur 8 tahun.
Menurut Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, aksi bejat tersangka dilakukan pada Maret dan April tahun 2020.
"Oleh korban, perbuatan tersangka diceritakan kepada orang tua, yang selanjutnya dilaporkan ke kami," jelas AKBP Rudy saat konferensi pers di Mapolres, Rabu (15/4/2020).
Modus tersangka adalah memaksa anak itu untuk menuruti hawa nafsunya, lalu memberi uang jajan. Tersangka hingga kini masih menjalani pemeriksaan intensif Penyidik Sat Reskrim Polres Kebumen.
Dalam pengakuannya di hadapan polisi, kakek bercucu tiga ini menyesali perbuatannya. Ia mengaku malu kepada anak dan istrinya akibat perbuatan bejatnya yang memalukan keluarga.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU No.17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Orang tua itu terancam kurungan penjara paling lama 15 tahun.
Kontributor : Khoirul
Baca Juga: Kasus Pelecehan pada Anak selama Karantina Naik Meski Dilaporkan Turun
Berita Terkait
-
Miris, ABG di Blitar Jadi Budak Seks Ayah Tiri Sejak Kelas 4 SD
-
Ayah Bejat Ini Perkosa Anak Tirinya saat Sang Ibu Kerja jadi Pembantu
-
Senior Ramai-ramai Cabuli Adik Kelas, 7 Jadi Tersangka, Satu Dilepas Polisi
-
Sodomi Anak di Masjid, Muksin Jadi Paedofil Meski Sudah 3 Kali Nikah
-
Gak Ngaku Perkosa Siswi SD di Gubuk, Pak RW Tantang Polisi Sumpah Pocong
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
Pilihan
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
Terkini
-
7 Fakta Hasil Visum Syafiq Ali, Ungkap Perkiraan Waktu Kematian dan Kondisi Luka
-
Gebrakan Awal 2026: Ribuan Talenta Sepak Bola Putri Unjuk Gigi di MLSC Semarang
-
BNPB Siapkan Amunisi Tambahan, Pesawat Modifikasi Cuaca Siap Serbu Langit Jateng
-
Tutorial Cara Menggunakan Aplikasi Cek Bansos Resmi Pemerintah
-
Kenapa Snaptik Populer sebagai TikTok Downloader? Ini Alasannya