Scroll untuk membaca artikel
Reza Gunadha
Rabu, 15 April 2020 | 17:32 WIB
Penemuan mayat telanjang di Banyuanyar Solo (Istimewa).

SuaraJawaTengah.id - Laki-laki dan perempuan yang tewas telanjang di rumah Jalan Pleret Utama No 33 RT5/RW12 Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis (9/4/2020) dini hari, ternyata korban pembunuhan.

Belakangan, aparat Satreskrim Polresta Solo menetapkan lelaki berinisial G alias C sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Mayat pria berinisial SN warga Tangerang dan mayat wanita berinisial TR warga Wonogiri ditemukan telanjang di salah satu rumah kontrakan di Banyuanyar, Kamis (9/4/2020) dini hari.

Dari G, seperti dikutip Suara.com dari Solopos.com, polisi mendapatkan penjelasan tentang sebab dua mayat itu bisa telanjang.

Baca Juga: Mayat Pria-Wanita Bugil di Sajadah, Pembunuhnya Sempat Disuruh Cari Tanah

Kepada polisi, G mengaku membunuh SN dan TR menggunakan racun tikus. Racun tikus yang dicampur ke minuman dan diminum SN serta TR memiliki efek rasa panas di tubuh.

Mula-mula, rasa panas itu dirasakan SN dan mulai melepas seluruh pakaiannya. Lalu, disusul korban perempuan karena merasakan panas yang sama di tubuhnya.

Kasat Reskrim Polresta Solo Ajun Komisaris Purbo Adjar Waskito mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Andy Rifai, Rabu (15/4/2020), menjelaskan G kemudian melarikan diri setelah mengetahui dua orang tersebut tewas.

Namun, kepergian G dari lokasi kejadian diketahui warga sekitar. G ditangkap aparat Polresta Solo di Bandara Adi Soemarmo beberapa jam setelah polisi menemukan dua mayat telanjang di Banyuanyar Solo itu.

Motif
Purbo juga menjelaskan motif tersangka membunuh hanya demi menguasai harta SN yang merupakan korban pria.

Baca Juga: Lelaki dan Wanita Tewas di Sajadah, Dikasih Racun hingga Telanjang Sendiri

Sebelumnya, pelaku dimintakan tolong oleh SN untuk mencarikan tanah seharga Rp 700 juta.

Begitu tahu korban memiliki uang banyak, niat untuk membunuh muncul di benak G. "Tersangka mengenal korban lelaki sekitar setahun terakhir," ungkap Purbo.

G lalu membeli racun tikus di sekitar pasar Depok. Mula-mula, pelaku meminta korban perempuan, yakni TR, membikin minuman buah-buahan sejenis koktail.

Saat TR lengah, G mencampurkan racun tikus itu ke minuman yang akan diminum SN. G khawatir TR akan menjadi saksi dalam aksi pembunuhannya.

"Akhirnya, korban perempuan ini juga disuruh minuman bercampur racun tadi seperti yang diminum korban lelaki," terang Purbo.

Dalam kasus penemuan mayat telanjang di Banyuanyar Solo itu, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Load More