SuaraJawaTengah.id - Satuan Reskrim Polres Kota Surakarta menahan dua pelaku yang salah satunya eks narapidana yang mendapat program asimilasi dampak pandemi virus corona atau COVID-19 karena terlibat percobaan pencurian di sebuah gudang pabrik kertas di Kelurahan Jajar Kecamatan Laweyan Solo, Jateng.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Andy Rifai melalui Kasat Rekrim AKP Purbo Adjar Waskito mengatakan, kedua pelaku kasus percobaan pencurian tersebut yakni Mardani alias Tekek (30), warga Semanggi RT 01/04, Pasar Kliwon Solo, juga mantan Napi LP Kendal diasimilasi karena COVID-19 dan Wahyu Supriyanto alias Pesek (26), warga Mojo RT 01/04, Semanggi, Pasar Kliwon Solo.
Menurut Purbo Adjar Waskito pelaku Mardani alias Tekek tersebut mantan napi yang diasimilasi dari LP Kendal ke rumah masing-masing pada tanggal 2 April 2020. Namun, dia justru melakukan tindak pidana lagi, sehingga kini keduanya ditahan untuk menjalani pemeriksaan proses hukum.
Menurut Kasat Rekrim kedua pelaku tersebut melakukan percobaan pencurian di sebuah gudang pabrik kertas di Jajar Laweyan Solo, pada Selasa (14/4) malam.
Baca Juga: Yasonna Ultimatum Pejabat Nekat Pungli saat Bebaskan Napi: Saya Pecat!
Pelaku membobol pintu gudang, tetapi kepergok petugas polisi yang sedang patroli, dan keduanya langsung diamankan, sedangkan satu pelaku kabur dengan sepeda motor yang kini masih dalam pengejaran oleh petugas.
"Kedua pelaku langsung dibawa ke Markas Polresta Surakarta ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Kasat Reskrim.
Polisi juga berhasil menyita dari tangan pelaku berupa Sebuah sepeda motor Suzuki Satria nopol FU AD 4129 AA, satu linggis besar, satu linggis kecil, kunci T dengan 3 anak kunci, satu gunting kecil, satu obeng, satu cutter, dan satu senter yang dijadikan barang bukti.
Kasat Rekrim mengatakan dari hasil pemeriksaan sementara satu temannya berinisial Ad melarikan diri dengan menggunakan Yamaha Mio warna merah, dan kini masing dalam pencarian, karena petugas sudah mengetahui identitasnya.
Atas perbuatan kedua pelaku tersebut dijerat dengan pasal 363 junto pasal 53 KUHP, tentang Percobaan Pencurian. Jika merujuk pasal itu, ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Baca Juga: Nggak Cuma Publik, Kemenkumham Juga Pusing Napi Bebas Berulah Lagi
Sumber: Antara
Berita Terkait
-
Viral Minimarket Pakai 'Cara Unik' Untuk Hindari Pencurian Susu
-
Aiptu Wiratama Ditembak saat Kejar Pencuri Motor, Satu Pelaku Dilumpuhkan di Merak
-
Warga Sumsel Diringkus Polisi Usai Curi Brankas Rp 5 Miliar dan Emas 1 Kg di Tangsel
-
Tragedi Mobil Kru TV One dan Insiden Pencurian Laptop, Publik: Rosalia Lagi Rosalia Lagi!
-
Pencurian Keju Terbesar! 22 Ton Keju Cheddar Mewah Raib di London
Terpopuler
- Vanessa Nabila Bantah Jadi Simpanan Cagub Ahmad Luthfi, tapi Dipinjami Mobil Mewah, Warganet: Sebodoh Itu Kah Rakyat?
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Adu Pendidikan Zeda Salim dan Irish Bella, Siap Gantikan Irish Jadi Istri Ammar Zoni?
Pilihan
-
Kekerasan di Pos Hauling Paser, JATAM Desak Pencabutan Izin PT MCM
-
Jelajah Gizi 2024: Telusur Pangan Lokal Hingga Ikan Lemuru Banyuwangi Setara Salmon Cegah Anemia dan Stunting
-
Pembunuhan Tokoh Adat di Paser: LBH Samarinda Sebut Pelanggaran HAM Serius
-
Kenapa Erick Thohir Tunjuk Bos Lion Air jadi Dirut Garuda Indonesia?
-
Sah! BYD Kini Jadi Mobil Listrik Paling Laku di Indonesia, Kalahkan Wuling
Terkini
-
Dukungan Jokowi dan Prabowo Tak Mampu Dongkrak Elektabilitas Luthfi-Yasin? Ini Hasil Survei SMRC
-
Semarang Diperkirakan Hujan Ringan, Warga Diminta Tetap Waspada
-
Pentingnya Sanitasi Dasar untuk Kesejahteraan Warga Jawa Tengah
-
Local Media Community 2024 Roadshow Class Purwokerto: Trik Manfaatkan AI Untuk Sumber Pendapatan Baru
-
Produktivitas Sumur Tua Melejit, BUMD Blora Hasilkan 410.000 Liter Minyak!