SuaraJawaTengah.id - Satuan Reskrim Polres Kota Surakarta menahan dua pelaku yang salah satunya eks narapidana yang mendapat program asimilasi dampak pandemi virus corona atau COVID-19 karena terlibat percobaan pencurian di sebuah gudang pabrik kertas di Kelurahan Jajar Kecamatan Laweyan Solo, Jateng.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Andy Rifai melalui Kasat Rekrim AKP Purbo Adjar Waskito mengatakan, kedua pelaku kasus percobaan pencurian tersebut yakni Mardani alias Tekek (30), warga Semanggi RT 01/04, Pasar Kliwon Solo, juga mantan Napi LP Kendal diasimilasi karena COVID-19 dan Wahyu Supriyanto alias Pesek (26), warga Mojo RT 01/04, Semanggi, Pasar Kliwon Solo.
Menurut Purbo Adjar Waskito pelaku Mardani alias Tekek tersebut mantan napi yang diasimilasi dari LP Kendal ke rumah masing-masing pada tanggal 2 April 2020. Namun, dia justru melakukan tindak pidana lagi, sehingga kini keduanya ditahan untuk menjalani pemeriksaan proses hukum.
Menurut Kasat Rekrim kedua pelaku tersebut melakukan percobaan pencurian di sebuah gudang pabrik kertas di Jajar Laweyan Solo, pada Selasa (14/4) malam.
Pelaku membobol pintu gudang, tetapi kepergok petugas polisi yang sedang patroli, dan keduanya langsung diamankan, sedangkan satu pelaku kabur dengan sepeda motor yang kini masih dalam pengejaran oleh petugas.
"Kedua pelaku langsung dibawa ke Markas Polresta Surakarta ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Kasat Reskrim.
Polisi juga berhasil menyita dari tangan pelaku berupa Sebuah sepeda motor Suzuki Satria nopol FU AD 4129 AA, satu linggis besar, satu linggis kecil, kunci T dengan 3 anak kunci, satu gunting kecil, satu obeng, satu cutter, dan satu senter yang dijadikan barang bukti.
Kasat Rekrim mengatakan dari hasil pemeriksaan sementara satu temannya berinisial Ad melarikan diri dengan menggunakan Yamaha Mio warna merah, dan kini masing dalam pencarian, karena petugas sudah mengetahui identitasnya.
Atas perbuatan kedua pelaku tersebut dijerat dengan pasal 363 junto pasal 53 KUHP, tentang Percobaan Pencurian. Jika merujuk pasal itu, ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Baca Juga: Yasonna Ultimatum Pejabat Nekat Pungli saat Bebaskan Napi: Saya Pecat!
Sumber: Antara
Berita Terkait
-
Apes, Dua Sejoli Ini Malah Ditabrak Motor Usai Ketahuan Curi Minyak Angin
-
Habis Buat Berjudi dan Foya-foya, Pak RT Suka Embat Perhiasan Warga
-
Cerita Residivis Pencuri Kena Hoaks Polisi Libur Buru Penjahat
-
Memalukan! 4 Tentara Sekongkol sama Warga Colong Kabel Telkom
-
Waduh! 4 Oknum TNI Terciduk Curi Kabel Telkom di Klaten Jawa Tengah
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Deretan Kontroversi Kebijakan Bupati Pati Sudewo Sebelum Berakhir di Tangan KPK
-
OTT KPK di Pati: 6 Fakta Dugaan Jual Beli Jabatan yang Sudah Lama Dibisikkan Warga
-
7 Kontroversi Bupati Pati Sudewo Sebelum Kena OTT KPK, Pernah Picu Amarah Warga
-
Bupati Pati Sudewo Diciduk KPK! Operasi Senyap di Jawa Tengah Seret Orang Nomor Satu
-
Uji Coba Persiapan Kompetisi EPA, Kendal Tornado FC Youth Kalahkan FC Bekasi City