SuaraJawaTengah.id - Satuan Reskrim Polres Kota Surakarta menahan dua pelaku yang salah satunya eks narapidana yang mendapat program asimilasi dampak pandemi virus corona atau COVID-19 karena terlibat percobaan pencurian di sebuah gudang pabrik kertas di Kelurahan Jajar Kecamatan Laweyan Solo, Jateng.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Andy Rifai melalui Kasat Rekrim AKP Purbo Adjar Waskito mengatakan, kedua pelaku kasus percobaan pencurian tersebut yakni Mardani alias Tekek (30), warga Semanggi RT 01/04, Pasar Kliwon Solo, juga mantan Napi LP Kendal diasimilasi karena COVID-19 dan Wahyu Supriyanto alias Pesek (26), warga Mojo RT 01/04, Semanggi, Pasar Kliwon Solo.
Menurut Purbo Adjar Waskito pelaku Mardani alias Tekek tersebut mantan napi yang diasimilasi dari LP Kendal ke rumah masing-masing pada tanggal 2 April 2020. Namun, dia justru melakukan tindak pidana lagi, sehingga kini keduanya ditahan untuk menjalani pemeriksaan proses hukum.
Menurut Kasat Rekrim kedua pelaku tersebut melakukan percobaan pencurian di sebuah gudang pabrik kertas di Jajar Laweyan Solo, pada Selasa (14/4) malam.
Pelaku membobol pintu gudang, tetapi kepergok petugas polisi yang sedang patroli, dan keduanya langsung diamankan, sedangkan satu pelaku kabur dengan sepeda motor yang kini masih dalam pengejaran oleh petugas.
"Kedua pelaku langsung dibawa ke Markas Polresta Surakarta ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Kasat Reskrim.
Polisi juga berhasil menyita dari tangan pelaku berupa Sebuah sepeda motor Suzuki Satria nopol FU AD 4129 AA, satu linggis besar, satu linggis kecil, kunci T dengan 3 anak kunci, satu gunting kecil, satu obeng, satu cutter, dan satu senter yang dijadikan barang bukti.
Kasat Rekrim mengatakan dari hasil pemeriksaan sementara satu temannya berinisial Ad melarikan diri dengan menggunakan Yamaha Mio warna merah, dan kini masing dalam pencarian, karena petugas sudah mengetahui identitasnya.
Atas perbuatan kedua pelaku tersebut dijerat dengan pasal 363 junto pasal 53 KUHP, tentang Percobaan Pencurian. Jika merujuk pasal itu, ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Baca Juga: Yasonna Ultimatum Pejabat Nekat Pungli saat Bebaskan Napi: Saya Pecat!
Sumber: Antara
Berita Terkait
-
Apes, Dua Sejoli Ini Malah Ditabrak Motor Usai Ketahuan Curi Minyak Angin
-
Habis Buat Berjudi dan Foya-foya, Pak RT Suka Embat Perhiasan Warga
-
Cerita Residivis Pencuri Kena Hoaks Polisi Libur Buru Penjahat
-
Memalukan! 4 Tentara Sekongkol sama Warga Colong Kabel Telkom
-
Waduh! 4 Oknum TNI Terciduk Curi Kabel Telkom di Klaten Jawa Tengah
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Apel Siaga Bulan K3 Nasional, Semen Gresik Tegaskan K3 sebagai Budaya dan Prioritas Utama
-
Warga Pati Berpesta: Kembang Api Sambut Tumbangnya Bupati Sudewo
-
7 Fakta Mengejutkan Kasus Korupsi Bupati Pati: Dari Jual Beli Jabatan hingga Suap Proyek Kereta Api
-
Pantura Jateng Siaga Banjir dan Longsor! BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat Ekstrem
-
3 MPV Bekas Rp50 Jutaan Tahun 2005 ke Atas: Mewah, Nyaman, dan Kini Gampang Dirawat!