SuaraJawaTengah.id - Kepolisian Banyumas akan memeriksa sejumlah saksi dalam kasus penolakan jenazah positif corona. Salah satunya yang mungkin akan diperiksa adalah Bupati Banyumas Achmad Husein. Tapi itu belum dilakukan.
Kepala Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas Kombes Whisnu Caraka menjelaskan jumlah saksi dalam kasus itu bertambah. Saksi-saksi tersebut di antaranya orang-orang yang turut mengantarkan jenazah, petugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Banyumas, dan beberapa pihak lainnya.
"Kemarin tambah dua lagi, sehingga jumlah saksi yang kami periksa ada 12 orang," kata Kombes Whisnu, saat mengunjungi Sekretariat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Banyumas, di Purwokerto, Banyumas, Kamis (16/4/2020).
Dengan bertambahnya jumlah saksi yang diperiksa, kata dia, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka kasus penolakan pemakaman jenazah pasien positif COVID-19 akan bertambah. Disinggung kemungkinan Polresta Banyumas akan meminta keterangan dari Bupati Banyumas Achmad Husein, dia mengatakan hal itu belum akan dilakukan.
"Kalau Bupati harus ada prosedur yang harus dilalui," ujarnya pula.
Pihaknya juga telah mengumpulkan sejumlah video yang viral di media sosial terkait dengan penolakan pemakaman jenazah pasien positif COVID-19 tersebut, untuk dipelajari dan mengetahui siapa saja yang terlibat. Terkait dengan tiga orang yang telah dijadikan sebagai tersangka, Kapolresta mengatakan hingga saat ini pihaknya belum melakukan penahanan dengan berbagai pertimbangan, salah satunya mereka kooperatif dalam menjalani pemeriksaan.
Kendati demikian, dia mengatakan tiga tersangka tersebut saat sekarang wajib lapor setiap hari ke Polresta Banyumas.
"Sebelumnya, mereka wajib lapor dua kali dalam seminggu, namun sekarang tiap hari dan mereka kooperatif," katanya lagi.
Polresta Banyumas telah menetapkan tiga tersangka kasus penolakan pemakaman jenazah pasien virus corona. Ketiga tersangka itu adalah K, warga Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas yang akan dijerat Pasal 212 KUHP dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Baca Juga: Viral Video Bocah Pencuri Ditendang Kepalanya, Warganet Tak Terima
Selain itu, K dan S, warga Desa Glempang, Kecamatan Pekuncen, Banyumas yang bakal dijerat Pasal 214 KUHP dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Kasus penolakan pemakaman jenazah pasien positif COVID-19 tersebut terjadi pada Selasa (31/3) sore, di Desa Kedungwringin dan selanjutnya dipindahkan ke Desa Tumiyang, Kecamatan Pekuncen pada malam harinya.
Tetapi jenazah yang baru dimakamkam di Desa Tumiyang pada Selasa (31/3) malam, akhirnya dibongkar kembali pada Rabu (1/4), karena ada penolakan dari warga setempat dan desa tetangga, yakni Desa Karangtengah, Kecamatan Cilongok. Pembongkaran makam tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Banyumas Achmad Husein, dan selanjutnya dimakamkan ke desa lainnya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Holding UMi Genap 5 Tahun, BRI Perluas Ekosistem Keuangan untuk Masyarakat
-
Kafilah Maluku Utara Terkesan, Ungkap Sisi Lain Keramahan Warga Jateng di MTQ Nasional 2026
-
Bubur Cirebon Go International, Kisah Tati Purwanti Bangun Usaha di Taipei
-
Kembalinya MTQ Nasional ke Jateng Setelah 47 Tahun, Pawai Ta'aruf di Semarang Langsung Diserbu Warga
-
Bukan Cuma untuk Umat Islam, MTQ Nasional di Semarang Jadi Pesta Rakyat Lintas Agama