SuaraJawaTengah.id - Kasus penolakan terhadao jenazah perawat RSUP Kariadi Semarang yang terinfeksi virus Corona akan memasuki babak baru. Ketiga tersangka yakni THP (31), BSS (54) dan S (60) bakal segera diseret ke pengadilan setelah berkas perkara mereka telah dinyatakan lengkap.
Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Rifeld Constantine Baba, mengatakan berkas perkara tiga tersangka penolak pemakaman perawat itu sudah dinyatakan lengkap sejak Kamis (23/4/2020) sore.
“Hari ini [Jumat, 24 April 2020] kita melakukan pelimpahan tahap dua, yakni tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang," kata Rifeld seperti dikutip Suara.com dari Semarangpos.com, Jumat (25/4/2020).
Rifeld mengungkapkan, barang bukti yang diserahkan antara lain kuitansi, telepon genggam, dan pakaian pelaku.
“Untuk pasal yang dikenakan adalah KUHP Pasal 212 dan Pasal 214 KUHP, serta UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit,” kata dia.
Baca Juga: Tak Peduli Ada Corona dan Ramadan, 3 Pasang Remaja Asyik Mesum di Hotel
Terpisah, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, Rahmat Wibisono, mengatakan berkas perkara tersangka penolak pemakaman pasien positif terpapar virus corona itu sudah diterima.
“Sudah kami terima berkas pelimpahannya, tinggal menunggu disidangkan. Nanti tim jaksa yang akan membuat administrasi untuk pendaftaran sidang," kata dia.
Mengenai bentuk persidangan, Rahmat menyatakan akan berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang.
“Kami akan menentukan bersama pengadilan, mau disidangkan secara online atau terbuka. Tapi, pastinya sidang terbuka untuk umum,” jelasnya.
Diketahui, polisi telah meringkus tiga tersangka terkait kasus penolakan terhadap NK, jenazah perawat yang terkena corona saat hendak dimakamkan di TPU Sewakul, Kamis (9/4/2020). Tiga tersangka, yakni THP, BSS, S ditangkap lantaran dianggap sebagai provokator penolakan jenazah perawat yang meninggal karena tertular pasien Corona.
NK, perawat di RSUD Kariadi Semarang meninggal dunia karena terpapar Covid-19. Jenazahnya semula akan dimakamkan di TPU Sewakul, berdekatan dengan makam sang ayah. Namun karena ada penolakan jenazah NK akhirnya dimakamkan di kompleks permakaman Dr. Kariadi di Bergota, Kota Semarang.
Baca Juga: Soroti 2 Stafsus Jokowi Mundur, Laode: Milenial dan Kolonial Sama Sifatnya
Berita Terkait
-
Alert! Kemenkes Peringatkan Potensi Peningkatan Covid-19
-
Virus Corona Ngamuk Lagi, Kasus Covid-19 di Singapura Meroket Hingga Dua Kali Lipat
-
Berharap Tak Ada Covid Lagi, Doa Pilu Juliadi di Makam Istrinya yang Meninggal karena Virus Corona
-
Kasus Covid-19 Varian JN.1 Naik Hingga 43 Persen, Paling Banyak Pasien Tidak Alami Gejala?
-
Kasus COVID-19 di Indonesia Mulai Naik, Ini Perbandingan Update Virus Corona Asia Tenggara
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Klasemen Terbaru: Timnas Indonesia U-17 Selangkah Lagi Lolos Piala Dunia U-17
-
Laptop, Dompet, Jaket... Semua 'Pulang'! Kisah Manis Stasiun Gambir Saat Arus Balik Lebaran
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Lancar Main Free Fire, Terbaik April 2025
-
9 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Lancar Main Game, Terbaik April 2025
-
Seharga Yamaha XMAX, Punya Desain Jet: Intip Kecanggihan Motor Listrik Masa Depan Ini
Terkini
-
Tak Hanya THR, Desa Wunut Tunjukkan Kepedulian Nyata Lewat Jaminan Sosial
-
Nikmati Libur Lebaran, Ribuan Wisatawan dari Berbagai Daerah Ramaikan Saloka Theme Park
-
Viral Tarian Bagi-bagi THR Diduga Tarian Yahudi? Ini Penjelasan Lengkapnya
-
Kenapa Banyak yang Menikah di Bulan Syawal? Ini Jawabannya
-
Habbie, UMKM Minyak Telon Binaan BRI Tampil dengan Prestasi Keren di UMKM EXPO(RT) 2025