Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Selasa, 28 April 2020 | 20:20 WIB
Penemuan mayat telanjang di Banyuanyar Solo (Istimewa).

AM alias G alias C diduga awalnya hanya berniat membunuh korban lelaki, SN, dengan motif untuk menguasai uang Rp725 juta milik SN. Namun, saat lokasi ternyata ada TR yang sedang membantu SN bersih-bersih rumah. TR ikut dihabisi karena pelaku khawatir perempuan itu menjadi saksi atas perbuatannya.

Polisi menjerat AM dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman seumur hidup hingga hukuman mati.

Load More