SuaraJawaTengah.id - Sejumlah kendaraan, berupa bus dan minibus, dipaksa kembali masuk tol di Gerbang Tol Boyolali, Jawa Tengah lantaran terindikasi membawa pemudik dari Jakarta, Senin (27/4/2020).
Berdasarkan rilis Polres Boyolali, Selasa (28/4/2020), pada Senin sekitar pukul 10.00 WIB, terdapat enam minibus dari Jakarta dengan tujuan Pacitan yang diperiksa petugas. Mereka diminta putar arah dan kembali masuk tol.
"Kendaraan tersebut kedapatan membawa penumpang dari Jakarta tujuan Pacitan. Petugas jaga pintu tol berkoordinasi dengan petugas pos pengamanan dari Polres Boyolali meminta kendaraan tersebut putar arah untuk kembali masuk tol," kata Kasubbag Humas Polres Boyolali, AKP Joko Widodo, mewakili Kapolres Boyolali, AKBP Rachmad Nur Hidayat, kepada Solopos.com (jaringan Suara.com), Selasa (28/4/2020).
Kemudian pada Senin sekitar pukul 18.00 WIB, satu bus tujuan Jawa Timur yang membawa 34 penumpang dari Jakarta juga diperiksa. Bus itu pun dipaksa putar arah dan kembali masuk tol.
"Petugas pos pengamanan harus ekstra teliti untuk memantau arus kendaraan yang keluar pintu tol. Untuk itu perlu koordinasi yang baik dengan operator jalan khusus tersebut," terang Joko.
Operasi tersebut merupakan antisipasi kedatangan pemudik dari daerah zona merah menuju Boyolali dan sekitarnya. Ini menjadi salah satu sasaran Operasi Ketupat Candi 2020 Polres Boyolali.
Pemeriksaan Bus
Kegiatan memantau bus pemudik di gerbang tol ini telah berjalan lima hari pada Senin (27/4/2020) dan masih berlanjut.
Beberapa kendaraan yang diketahui membawa penumpang dari Jakarta dan sekitarnya harus berputar arah dan dipaksa kembali masuk tol setelah diperiksa petugas di Gerbang Tol Boyolali.
Baca Juga: Di Merak Pemudik Gagal Ini Nangis: Teriak Tidak Mudik, Hanya Pulang Kampung
Hal tersebut merupakan tidak lanjut larangan mudik yang ditetapkan pemerintah beberapa waktu lalu. Pemerintah juga melarang transportasi umum, termasuk bus, membawa pemudik.
Tindakan petugas memaksa bus putar arah dan kembali masuk tol juga sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. 25/2020 mengenai pencegahan transportasi selama masa mudik sebagai dampak pandemi Covid-19.
Berita Terkait
-
Tekan Corona, Anies Rencanakan Batasi Pendatang Saat Arus Balik Nanti
-
Di Merak Pemudik Gagal Ini Nangis: Teriak Tidak Mudik, Hanya Pulang Kampung
-
Ratusan Perusahaan Bus Terancam Gulung Tikar: Dari Rp 6 M ke Nol Pendapatan
-
Warga Mudik Naik Kontainer, Gubernur Ganjar Kesal: Itu Bahaya!
-
Pasar di Boyolali Langsung Ditutup Setelah Pedagang Positif Corona Jualan
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
Ini Ciri-ciri Aplikasi Penghasil Uang yang Aman dan Terpercaya
-
Avanza Kalah Telak! Inilah Mobil Seumur Hidup Pilihan Terbaik di Bawah 200 Juta
-
10 Perbedaan Utama Toyota Rush dan Daihatsu Rocky Varian Tertinggi, Lebih Bagus Mana?
-
7 Fakta Banjir Bandang di Pati, Jembatan Putus hingga Tumpukan Kayu Misterius
-
Warga Sumbang Tolak Tambang Kaki Gunung Slamet: Lingkungan Rusak, Masa Depan Terancam!