SuaraJawaTengah.id - Sejumlah kendaraan, berupa bus dan minibus, dipaksa kembali masuk tol di Gerbang Tol Boyolali, Jawa Tengah lantaran terindikasi membawa pemudik dari Jakarta, Senin (27/4/2020).
Berdasarkan rilis Polres Boyolali, Selasa (28/4/2020), pada Senin sekitar pukul 10.00 WIB, terdapat enam minibus dari Jakarta dengan tujuan Pacitan yang diperiksa petugas. Mereka diminta putar arah dan kembali masuk tol.
"Kendaraan tersebut kedapatan membawa penumpang dari Jakarta tujuan Pacitan. Petugas jaga pintu tol berkoordinasi dengan petugas pos pengamanan dari Polres Boyolali meminta kendaraan tersebut putar arah untuk kembali masuk tol," kata Kasubbag Humas Polres Boyolali, AKP Joko Widodo, mewakili Kapolres Boyolali, AKBP Rachmad Nur Hidayat, kepada Solopos.com (jaringan Suara.com), Selasa (28/4/2020).
Kemudian pada Senin sekitar pukul 18.00 WIB, satu bus tujuan Jawa Timur yang membawa 34 penumpang dari Jakarta juga diperiksa. Bus itu pun dipaksa putar arah dan kembali masuk tol.
"Petugas pos pengamanan harus ekstra teliti untuk memantau arus kendaraan yang keluar pintu tol. Untuk itu perlu koordinasi yang baik dengan operator jalan khusus tersebut," terang Joko.
Operasi tersebut merupakan antisipasi kedatangan pemudik dari daerah zona merah menuju Boyolali dan sekitarnya. Ini menjadi salah satu sasaran Operasi Ketupat Candi 2020 Polres Boyolali.
Pemeriksaan Bus
Kegiatan memantau bus pemudik di gerbang tol ini telah berjalan lima hari pada Senin (27/4/2020) dan masih berlanjut.
Beberapa kendaraan yang diketahui membawa penumpang dari Jakarta dan sekitarnya harus berputar arah dan dipaksa kembali masuk tol setelah diperiksa petugas di Gerbang Tol Boyolali.
Baca Juga: Di Merak Pemudik Gagal Ini Nangis: Teriak Tidak Mudik, Hanya Pulang Kampung
Hal tersebut merupakan tidak lanjut larangan mudik yang ditetapkan pemerintah beberapa waktu lalu. Pemerintah juga melarang transportasi umum, termasuk bus, membawa pemudik.
Tindakan petugas memaksa bus putar arah dan kembali masuk tol juga sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. 25/2020 mengenai pencegahan transportasi selama masa mudik sebagai dampak pandemi Covid-19.
Berita Terkait
-
Tekan Corona, Anies Rencanakan Batasi Pendatang Saat Arus Balik Nanti
-
Di Merak Pemudik Gagal Ini Nangis: Teriak Tidak Mudik, Hanya Pulang Kampung
-
Ratusan Perusahaan Bus Terancam Gulung Tikar: Dari Rp 6 M ke Nol Pendapatan
-
Warga Mudik Naik Kontainer, Gubernur Ganjar Kesal: Itu Bahaya!
-
Pasar di Boyolali Langsung Ditutup Setelah Pedagang Positif Corona Jualan
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
BRI Perkuat Aksi Tanggap Bencana Alam, 70 Ribu Jiwa Terdampak Beroleh Bantuan
-
PSIS Semarang Gegerkan Bursa Transfer: Borong Tiga Pemain Naturalisasi Sekaligus
-
8 Wisata Terbaru dan Populer di Batang untuk Libur Sekolah Akhir 2025
-
5 Rental Mobil di Wonosobo untuk Wisata ke Dieng Saat Libur Akhir Tahun 2025
-
Stefan Keeltjes Enggan Gegabah Soal Agenda Uji Coba Kendal Tornado FC