Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 01 Mei 2020 | 13:48 WIB
Bupati Banyumas, Achmad Husein menunjukkan stiker imabuan terkait Virus Corona yang akan ditempel di setiap rumah warganya, Senin (16/3/2020). [Suara.com/Anang Firmansyah]

Berikut isi suratnya:

Assalaamu'alaikum Wr. WB

Menimbang Keputusan Bupati Banyumas No.440/514/2020 terkait pelaksanaan ibadah di masa pandemi COVID-19, dan surat pemberitahuan dari pemerintah lecamatan wangon No.400/259/2020, mengenai seruan agar umat Islam melakukan ibadah wajib maupun sunnah di rumah.

Seruan agar tidak melaksanakan shalat Jumat dan menggantinya dengan shalat dzuhur di rumah. Seruan untuk tidak melaksanakan shalat Iedul Fitri di masjid, dan bahwa jika masih ditemukan kegiatan keagamaan sebagaimana tersebut di atas, maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Baca Juga: Heboh Takmir Mau Robohkan Masjid di Banyumas, Ini Klarifikasi Jamaahnya

Berdasarkan hal diatas, maka kami Ta'mir Masjid AlMubarok bersama jamaah Masjid memutuskan hendak MEMBONGKAR dan MEROBOHKAN MASJID ALMUBAROK, karena sudah tidak dibutuhkan lagi adanya masjid dilingkungan kami.

Semua aktivitas ibadah sudah dilakukan dirumah masing-masing, sehingga adalah hal mubazir / sia-sia dengan adanya masjid yang masih berdiri tapi tidak ditempati untuk beribadah sebagaimana lazimnya.

Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan, atas permohonan dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih,

Wassalamu'alaikum Wr. Wb

Baca Juga: Kesal Tak Boleh Jumatan, Takmir di Banyumas Mau Robohkan Masjid

Load More