Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 01 Mei 2020 | 13:02 WIB
Surat takmir Masjid Al Mubarok di Kecamatan Wangon. (@PolJokesID)

SuaraJawaTengah.id - Pengurus masjid atau Takmir masjid di Banyumas mengancam akan merobohkan masjid karena dilarang ibadah selama wabah virus corona. Masjid yang akan dirobohkan adalah Masjid Al Mubarok di Kecamatan Wangon.

Surat tersebut viral di media sosial. Surat bernomor nomor 003/TMA/IV/2020 itu disebar akun Twitter @PolJokesID. Surat itu berkop tanggal 28 April 2020. Surat itu ditujukan ke bupati, kapolsek dan kepala desa di Banyumas.

Berikut isi suratnya:

Assalaamu'alaikum Wr. WB

Baca Juga: Selundupkan Ganja ke Paralon, 3 Tersangka Asal Banyumas Diringkus BNNP DIY

Menimbang Keputusan Bupati Banyumas No.440/514/2020 terkait pelaksanaan ibadah di masa pandemi COVID-19, dan surat pemberitahuan dari pemerintah lecamatan wangon No.400/259/2020, mengenai seruan agar umat Islam melakukan ibadah wajib maupun sunnah di rumah.

Seruan agar tidak melaksanakan shalat Jumat dan menggantinya dengan shalat dzuhur di rumah. Seruan untuk tidak melaksanakan shalat Iedul Fitri di masjid, dan bahwa jika masih ditemukan kegiatan keagamaan sebagaimana tersebut di atas, maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Berdasarkan hal diatas, maka kami Ta'mir Masjid AlMubarok bersama jamaah Masjid memutuskan hendak MEMBONGKAR dan MEROBOHKAN MASJID ALMUBAROK, karena sudah tidak dibutuhkan lagi adanya masjid dilingkungan kami.

Semua aktivitas ibadah sudah dilakukan dirumah masing-masing, sehingga adalah hal mubazir / sia-sia dengan adanya masjid yang masih berdiri tapi tidak ditempati untuk beribadah sebagaimana lazimnya.

Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan, atas permohonan dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih,

Baca Juga: Di Banyumas, Pengendara Tak Bermasker Bakal Didenda Rp50 Ribu

Wassalamu'alaikum Wr. Wb

Load More