Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana | Ria Rizki Nirmala Sari
Jum'at, 01 Mei 2020 | 15:51 WIB
Bupati Banyumas Achmad Husein. (Antara)

SuaraJawaTengah.id - Bupati Banyumas Achmad Husein angkat bicara soal adanya surat yang ditulis Takmir Masjid Al Mubarok, Banyumas dengan berisikan keputusan untuk merobohkan bangunan masjid hanya karena dianggap mubazir di tengah pandemi virus Corona (Covid-19).

Husein meminta kepada warganya itu untuk bisa berpikiran jernih tanpa harus menggunakan emosi sesaat.

Husein beranggapan kalau pengurus Masjid Al Mubarok kecewa lantaran tidak bisa menggunakan bangunan masjid untuk beribadah selama masih ada pandemi Covid-19. Akan tetapi menurutnya kekecewaan itu mestinya bisa ditahan dengan rasa sabar sembari menunggu pandemi Covid-19 selesai.

"Berpikirlah yang jernih, pakai logika, pakai nalar. Jangan emosional," kata Husein saat dihubungi Suara.com, Jumat (1/5/2020).

Baca Juga: Masih Tinggi, Dalih Pedagang di Pasar Pramuka Belum Turunkan Harga Masker

Surat takmir Masjid Al Mubarok di Kecamatan Wangon. (@PolJokesID)

Husein juga heran kalau misalkan benar akan dirobohkan, artinya setelah pandemi Covid-19 selesai, masjid tersebut akan dibangun lagi. Menurutnya tindakan itu hanya menghamburkan uang.

Oleh karenanya, Husein menyadarkan warganya tersebut untuk bisa melihat kasus menyebarnya Covid-19 di lingkungan tempat ibadah. Ia menyebut ada satu orang yang sudah memiliki gejala Covid-19 kemudian pergi ke tempat ibadah.

Alhasil, virus itu menularkan dan akhirnya ada 14 orang lainnya yang ikut terjangkit Covid-19.

"Hampir separuh masjid itu, apa ndak egois gitu kan? Dipikir baik-baik lah ya," ucapnya.

Untuk diketahui, sebuah surat yang dikeluarkan oleh Takmir Masjid Almubarok, Kecamatan Wangon Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah viral di media sosial. Sepucuk surat itu ramai diperbincangkan publik karena berisikan keinginan untuk merobohkan masjid lantaran tidak digunakan selama adanya pandemi virus Corona (Covid-19).

Baca Juga: Update Pasien RSD Wisma Atlet 1 Mei: 737 Positif, 38 PDP, 64 ODP

Surat itu dibuat pada 28 April 2020 dan diteken oleh empat pihak dari pengurus masjid yakni Ketua Pelaksana, Sekretaris, Imam Rowatib dan Penasehat. Dalam surat itu dituliskan kalau Takmir Masjid AlMubarok bersama jemaah masjid telah memutuskan untuk membongkar dan merobohkan bangunan masjid.

Load More