SuaraJawaTengah.id - Pemudik yang nekat masuk wilayah Klaten bisa kena denda senilai Rp 250 ribu. Sebagai langkah antisipasi, Tim Gabungan akan rutin menggelar razia di perbatasan Klaten.
Salah satu razia digelar Satlantas Polres Klaten di kawasan Prambanan, Jumat (8/5/2020) siang. Setiap pemudik yang mengendarai kendaraan pribadi dan terjaring razia akan dikenai surat tilang dengan denda senilai Rp 250 ribu.
Laporan Solopos -- jaringan Suara.com, Jumat (8/5/2020), razia sengaja dipusatkan di kawasan Prambanan, Klaten yang berbatasan dengan Yogyakarta. Sasaran kendaraan yang dirazia merupakan kendaraan pemudik berpelat nomor dari kota-kota besar, khususnya dari Jabodetabek.
Razia yang melibatkan prajurit TNI dan petugas Perlindungan Masyarakat (Linmas) tersebut dipimpin Iptu Panut Haryono.
Baca Juga: Pemudik Positif Covid Kabur Dari Jakarta, 10 Petugas Wajib Jalani Tes Rapid
Sepanjang razia berlangsung, polisi meminta pengendara kendaraan roda empat yang berpelat nomor luar daerah menepi terlebih dahulu. Selain dicek surat-surat penting kendaraan, polisi juga mengimbau setiap pengendara kendaraan agar menaati protokol pencegahan Covid-19, seperti mengenakan masker.
"Siang ini [Kamis siang], kami kembali menggelar razia. Sasarannya pemudik yang ingin pulang ke Klaten atau melintas di Klaten dengan mengendarai kendaraan roda empat. Khusus hari ini, hasilnya nihil [tidak ditemukan pemudik]. Jika memang ada, kami sudah siapkan surat tilang [mulai 8 mei-31 Mei 2020]," kata Kanitlaka Satlantas Polres Klaten, Iptu Panut Haryono, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Wiyono Eko Prasetyo.
Dirinya mengatakan bahwa pemudik ngeyel bisa kena denda.
"Pemudik yang ngeyel bisa dijerat Pasal 104 dan 282 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman denda senilai Rp 250.000," kata Iptu Panut Haryono, seperti dikutip dari Solopos.
Surat Tugas
Baca Juga: Blak-blakan, Cerita Pengusaha Rental Mobil Loloskan Pemudik di Jalur Tikus
Iptu Panut Haryono yang juga mewakili Kasatlantas Polres Klaten, AKP Bobby Anugrah Rachman itu mengatakan tim gabungan rutin menggelar razia setiap enam jam sekali di kawasan Prambanan. Tim gabungan akan membiarkan pengendara kendaraan roda empat dari Jabodetabek melanjutkan perjalanan sepanjang bisa menunjukkan surat bekerja dari perusahaan atau pun instansi kerjanya.
Berita Terkait
-
Harga Tiket Kereta Api Melonjak Setelah Lebaran!
-
Arus Balik Lebaran: Hingga Jumat 880 Ribu Pemudik Telah Kembali ke Jakarta
-
Jakarta Siap Dibanjiri Pendatang Pasca Lebaran 2025! Ini Prediksi Rano Karno
-
Mudik Lebaran 2025 Sepi, Pengamat Ungkap Biang Keroknya
-
Pakar Sebut Penurunan Jumlah Pemudik pada Lebaran 2025 Disebabkan Efisiensi Anggaran
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Jangan Paksakan ke Rest Area saat Arus Balik, Ini Tips Istirahat Aman dan Nyaman dari Kapolri
-
Tak Hanya THR, Desa Wunut Tunjukkan Kepedulian Nyata Lewat Jaminan Sosial
-
Nikmati Libur Lebaran, Ribuan Wisatawan dari Berbagai Daerah Ramaikan Saloka Theme Park
-
Viral Tarian Bagi-bagi THR Diduga Tarian Yahudi? Ini Penjelasan Lengkapnya
-
Kenapa Banyak yang Menikah di Bulan Syawal? Ini Jawabannya