SuaraJawaTengah.id - Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati mengancam akan penjarakan petani yang nekat memasang jebakan tikus berlistrik. Alasannya memasang jebakan tikus listrik sangat membahayakan manusia.
Bila masih nekat memasang jebakan tersebut dan sampai mengakibatkan orang meninggal maka petani tersebut akan dituntut secara hukum atau dipidanakan.
Penjelasan itu disampaikan Bupati Sragen saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kamis (14/5/2020) siang. Dia mengklaim ada enam orang di Sragen yang meninggal dunia selama kurun waktu Januari-Mei 2020 akibat jebakan tikus berlistrik yang dipasang di persawahan.
Yuni, sapaan Bupati Sragen, tidak ingin ada korban baru lagi sehingga mengambil tindakan tegas dengan melarang petani memasang jebakan tikus berlistrik.
“Larangan itu dilakukan setelah menggelar rapat koordinasi dengan aparat penegak hukum. Larangan itu bukan hanya Pemkab yang memasang, tetapi juga oleh pihak aparat kepolisian karena dapat membahayakan jiwa seseorang. Apabila jebakan tikus berlistrik itu sampai mengakibatkan orang meninggal, maka akan dipidana kurungan. Ini peringatan keras kepada petani,” ujar Yuni.
Sebenarnya Yuni sudah jauh hari mengimbau agar petani tidak memasanng jebakan tikus berlistrik karena berisiko. Tetapi para petani beralasan bakal menjaga jebakan tersebut selama 24 jam.
Namun, faktanya jebakan tikus berlistrik itu merenggut enam korban jiwa di Sragen. Setelah jatuh korban, Bupati Sragen menegaskan semua warga wajib mendapat perlindungan.
Dia mengatakan enam kasus orang meninggal akibat kesetrum jebakan tikus itu tidak dituntut hukum karena belum ada larangan. Tetapi jika muncul kasus baru setelah larangan ini maka pelaku bakal diproses secara hukum.
Yuni juga menawarkan solusi lain untuk mengatasi hama tikus. Yakni dengan fumigasi pada sarang atau liang tikus, pengasapan dengan belerang, dan pemasangan umpan karena sekarang masih ada tanaman padinya.
Baca Juga: Imam Tarawih Ternyata Positif Corona, 128 Jemaah Masjid Ikuti Tes Usap
Dia melanjutkan solusi lainnya saat kondisi sawah bera atau tidak ditanami maka secara serentak dan rutin dilakukan kerja bakti sanitasi lingkungan. Serta gropyokan tikus serta pengasapan lubang sarang tikus.
“Untuk jangka panjangnya, 2021 akan ada pengadaan burung hantu beserta paguponnya yang akan diletakkan di sekitar jalan tol dan desa yang banyak menggunakan jebakan tikus berlistrik,” ujarnya.
Bupati menginstruksikan kepada penyuluh pertanian lapangan (PPL), camat, sampai ke desa untuk melakukan pendekatan persuasif kepada petani agar mencopot secara sukarela perangkat jebakan tikus berlistrik tersebut.
Sementara itu, Kapolres Sragen AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo melalui Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Supardi sudah menyiapkan Pasal 359 KUHP. Pasal tersebut disiapkan untuk menjerat petani yang memasang jebakan tikus beraliran listrik hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Dia mengatakan pasal tersebut memberi sanksi ancaman pidana sampai 5 tahun.
“Untuk kasus tersebut akan kami cek permasalahannya dan tergantung siapa yang memasang perangkat jebakatan tikus berlistrik itu. Kemudian korbannya siapa, kalau korbannya orang lain bisa dikenai Pasal 359 KUHP itu,” jelasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
5 Lapangan Padel Hits di Semarang Raya untuk Olahraga Akhir Pekan
-
Perbandingan Suzuki Ertiga dan Nissan Grand Livina: Duel Low MPV Keluarga 100 Jutaan
-
Fakta-fakta Kisah Tragis Pernikahan Dini di Pati: Remaja Bercerai Setelah 6 Bulan Menikah
-
Miris! Sopir Truk Kawasan Industri Terboyo Keluhkan Iuran Pemeliharaan Tapi Jalannya Banyak Rompal
-
Hutan Rapat dan Cuaca Ekstrem Hambat Pencarian Syafiq Ali di Gunung Slamet