SuaraJawaTengah.id - Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati mengancam akan penjarakan petani yang nekat memasang jebakan tikus berlistrik. Alasannya memasang jebakan tikus listrik sangat membahayakan manusia.
Bila masih nekat memasang jebakan tersebut dan sampai mengakibatkan orang meninggal maka petani tersebut akan dituntut secara hukum atau dipidanakan.
Penjelasan itu disampaikan Bupati Sragen saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kamis (14/5/2020) siang. Dia mengklaim ada enam orang di Sragen yang meninggal dunia selama kurun waktu Januari-Mei 2020 akibat jebakan tikus berlistrik yang dipasang di persawahan.
Yuni, sapaan Bupati Sragen, tidak ingin ada korban baru lagi sehingga mengambil tindakan tegas dengan melarang petani memasang jebakan tikus berlistrik.
“Larangan itu dilakukan setelah menggelar rapat koordinasi dengan aparat penegak hukum. Larangan itu bukan hanya Pemkab yang memasang, tetapi juga oleh pihak aparat kepolisian karena dapat membahayakan jiwa seseorang. Apabila jebakan tikus berlistrik itu sampai mengakibatkan orang meninggal, maka akan dipidana kurungan. Ini peringatan keras kepada petani,” ujar Yuni.
Sebenarnya Yuni sudah jauh hari mengimbau agar petani tidak memasanng jebakan tikus berlistrik karena berisiko. Tetapi para petani beralasan bakal menjaga jebakan tersebut selama 24 jam.
Namun, faktanya jebakan tikus berlistrik itu merenggut enam korban jiwa di Sragen. Setelah jatuh korban, Bupati Sragen menegaskan semua warga wajib mendapat perlindungan.
Dia mengatakan enam kasus orang meninggal akibat kesetrum jebakan tikus itu tidak dituntut hukum karena belum ada larangan. Tetapi jika muncul kasus baru setelah larangan ini maka pelaku bakal diproses secara hukum.
Yuni juga menawarkan solusi lain untuk mengatasi hama tikus. Yakni dengan fumigasi pada sarang atau liang tikus, pengasapan dengan belerang, dan pemasangan umpan karena sekarang masih ada tanaman padinya.
Baca Juga: Imam Tarawih Ternyata Positif Corona, 128 Jemaah Masjid Ikuti Tes Usap
Dia melanjutkan solusi lainnya saat kondisi sawah bera atau tidak ditanami maka secara serentak dan rutin dilakukan kerja bakti sanitasi lingkungan. Serta gropyokan tikus serta pengasapan lubang sarang tikus.
“Untuk jangka panjangnya, 2021 akan ada pengadaan burung hantu beserta paguponnya yang akan diletakkan di sekitar jalan tol dan desa yang banyak menggunakan jebakan tikus berlistrik,” ujarnya.
Bupati menginstruksikan kepada penyuluh pertanian lapangan (PPL), camat, sampai ke desa untuk melakukan pendekatan persuasif kepada petani agar mencopot secara sukarela perangkat jebakan tikus berlistrik tersebut.
Sementara itu, Kapolres Sragen AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo melalui Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Supardi sudah menyiapkan Pasal 359 KUHP. Pasal tersebut disiapkan untuk menjerat petani yang memasang jebakan tikus beraliran listrik hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Dia mengatakan pasal tersebut memberi sanksi ancaman pidana sampai 5 tahun.
“Untuk kasus tersebut akan kami cek permasalahannya dan tergantung siapa yang memasang perangkat jebakatan tikus berlistrik itu. Kemudian korbannya siapa, kalau korbannya orang lain bisa dikenai Pasal 359 KUHP itu,” jelasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Bupati Pati Sudewo Diciduk KPK! Operasi Senyap di Jawa Tengah Seret Orang Nomor Satu
-
Uji Coba Persiapan Kompetisi EPA, Kendal Tornado FC Youth Kalahkan FC Bekasi City
-
Jalur Kereta Pantura Lumpuh, KAI Batalkan 23 Perjalanan KA di Semarang Akibat Banjir Pekalongan
-
Waspada! Semarang dan Sebagian Wilayah Jawa Tengah Diprediksi Diguyur Hujan Sedang Hari Ini
-
7 Mobil Bekas Cocok untuk Keluarga Harga Rp120 Jutaan, Nyaman dan Irit Bensin!