SuaraJawaTengah.id - Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati mengancam akan penjarakan petani yang nekat memasang jebakan tikus berlistrik. Alasannya memasang jebakan tikus listrik sangat membahayakan manusia.
Bila masih nekat memasang jebakan tersebut dan sampai mengakibatkan orang meninggal maka petani tersebut akan dituntut secara hukum atau dipidanakan.
Penjelasan itu disampaikan Bupati Sragen saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kamis (14/5/2020) siang. Dia mengklaim ada enam orang di Sragen yang meninggal dunia selama kurun waktu Januari-Mei 2020 akibat jebakan tikus berlistrik yang dipasang di persawahan.
Yuni, sapaan Bupati Sragen, tidak ingin ada korban baru lagi sehingga mengambil tindakan tegas dengan melarang petani memasang jebakan tikus berlistrik.
“Larangan itu dilakukan setelah menggelar rapat koordinasi dengan aparat penegak hukum. Larangan itu bukan hanya Pemkab yang memasang, tetapi juga oleh pihak aparat kepolisian karena dapat membahayakan jiwa seseorang. Apabila jebakan tikus berlistrik itu sampai mengakibatkan orang meninggal, maka akan dipidana kurungan. Ini peringatan keras kepada petani,” ujar Yuni.
Sebenarnya Yuni sudah jauh hari mengimbau agar petani tidak memasanng jebakan tikus berlistrik karena berisiko. Tetapi para petani beralasan bakal menjaga jebakan tersebut selama 24 jam.
Namun, faktanya jebakan tikus berlistrik itu merenggut enam korban jiwa di Sragen. Setelah jatuh korban, Bupati Sragen menegaskan semua warga wajib mendapat perlindungan.
Dia mengatakan enam kasus orang meninggal akibat kesetrum jebakan tikus itu tidak dituntut hukum karena belum ada larangan. Tetapi jika muncul kasus baru setelah larangan ini maka pelaku bakal diproses secara hukum.
Yuni juga menawarkan solusi lain untuk mengatasi hama tikus. Yakni dengan fumigasi pada sarang atau liang tikus, pengasapan dengan belerang, dan pemasangan umpan karena sekarang masih ada tanaman padinya.
Baca Juga: Imam Tarawih Ternyata Positif Corona, 128 Jemaah Masjid Ikuti Tes Usap
Dia melanjutkan solusi lainnya saat kondisi sawah bera atau tidak ditanami maka secara serentak dan rutin dilakukan kerja bakti sanitasi lingkungan. Serta gropyokan tikus serta pengasapan lubang sarang tikus.
“Untuk jangka panjangnya, 2021 akan ada pengadaan burung hantu beserta paguponnya yang akan diletakkan di sekitar jalan tol dan desa yang banyak menggunakan jebakan tikus berlistrik,” ujarnya.
Bupati menginstruksikan kepada penyuluh pertanian lapangan (PPL), camat, sampai ke desa untuk melakukan pendekatan persuasif kepada petani agar mencopot secara sukarela perangkat jebakan tikus berlistrik tersebut.
Sementara itu, Kapolres Sragen AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo melalui Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Supardi sudah menyiapkan Pasal 359 KUHP. Pasal tersebut disiapkan untuk menjerat petani yang memasang jebakan tikus beraliran listrik hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Dia mengatakan pasal tersebut memberi sanksi ancaman pidana sampai 5 tahun.
“Untuk kasus tersebut akan kami cek permasalahannya dan tergantung siapa yang memasang perangkat jebakatan tikus berlistrik itu. Kemudian korbannya siapa, kalau korbannya orang lain bisa dikenai Pasal 359 KUHP itu,” jelasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
BRI Perkuat Aksi Tanggap Bencana Alam, 70 Ribu Jiwa Terdampak Beroleh Bantuan
-
PSIS Semarang Gegerkan Bursa Transfer: Borong Tiga Pemain Naturalisasi Sekaligus
-
8 Wisata Terbaru dan Populer di Batang untuk Libur Sekolah Akhir 2025
-
5 Rental Mobil di Wonosobo untuk Wisata ke Dieng Saat Libur Akhir Tahun 2025
-
Stefan Keeltjes Enggan Gegabah Soal Agenda Uji Coba Kendal Tornado FC