Agung Sandy Lesmana
Jum'at, 15 Mei 2020 | 04:00 WIB
Kapolres Temanggung AKBP Muhamad Ali menunjukkan barang bukti berupa palu dalam kasus pengeniayaan dan pembunuhan di Desa Tleter, Kecamatan Kaloran, Kabupaten Temanggung. (ANTARA/Heru Suyitno)

Ali menyampaikan tersangka marah karena korban tidak mau bercerai dengan suaminya, dan tidak mau menikahi tersangka serta mau memutuskan hubungan dengan tersangka.

Dalam kasus ini polisi menyita dua telepon seluler, yakni milik korban dan milik tersangka, sebuah palu, satu buah tas yang berisi pakaian tersangka, sebuah celana pendek milik tersangka, dan sebuah seprei dengan noda darah milik korban.

Tersangka disangka dengan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 355 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 25 tahun.

Load More