SuaraJawaTengah.id - Pemkab Banyumas untuk kedua kalinya, menggelar sidang tindak pidana ringan kepada pelanggar Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang pencegahan penanggulangan penyakit di Kabupaten Banyumas.
Total pada hari ini ada 21 pelanggar yang kemudian dijadikan terdakwa. Namun hanya ada 16 yang menjalani sidang secara teleconfrence di Aula Bapedalitbang Kabupaten Banyumas. Pada sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Deny Ikhwan, SH, MH dari Pengadilan Negeri Purwokerto.
"Dengan ini memutuskan, secara sah bersalah melanggar tindak pidana ringan tidak menggunakan masker di dalam dan di luar ruangan dan didenda sebesar Rp 14 ribu atau diganti dengan kurungan selama tiga hari," kata Hakim PN Purwokerto Deny Ikhwan saat proses persidangan, Jumat (15/5/2020).
Kemudian hakim memutuskan menambah biaya perkara seribu rupiah kepada para terdakwa. Total yang harus dibayar pelanggar sejumlah Rp 15 ribu. Selain itu Deny juga mengingatkan agar terdakwa membiasakan diri menggunakan masker. Karena sudah tercantum dalam perda Banyumas.
Sementara itu, satu di antara 16 terdakwa yang menjalani sidang, Kurniawan Dwi Yulianto (25) warga Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal, mengaku pasrah saat diputuskan bersalah karena tidak menggunakan masker.
"Saya ketilang (tidak mengenakan masker) di Jalan Suparno, hari Rabu kemarin kalau tidak salah. Saya bawa masker sebenarnya, tapi tidak saya pakai waktu mengantar ibu saya legalisir di UT kemarin," kata Kurniawan usai menjalani sidang.
Ia mengaku tidak mengetahui adanya perda tentang pengenaan masker tersebut. Karena ia berasal dari luar Kabupaten Banyumas. Namun ia dapat menerima adanya keputusan tersebut.
"Membantu banget sih mas (perda penggunaan masker). Soalnya kan saat ini ada wabah Virus Covid-19. Saya nggak masalah jika harus dikenai sanksi denda segitu. Daripada saya dipenjara tiga hari," katanya.
Kontributor : Anang Firmansyah
Baca Juga: Anies Bagi 20 Juta Masker Sebelum Denda Warga Jakarta Tak Pakai Masker
Berita Terkait
-
Waspada Corona, Patung Polisi di Bandung Pakai Masker
-
Maskapai di AS Wajibkan Penumpang Pakai Masker
-
Kisah Menyentuh, Nenek Penyintas Kanker Jahit Masker untuk Disumbangkan
-
Anies Bagi 20 Juta Masker Sebelum Denda Warga Jakarta Tak Pakai Masker
-
Anies Sebut Denda Tak Pakai Masker Rp 250 Ribu Belum Diterapkan di Jakarta
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
Terkini
-
Tahun Pertama Pimpin Jateng, Rapor Kinerja Ahmad Luthfi Diapresiasi Budayawan
-
Fortuner 2024 vs Pajero 2024? Ini 7 Perbandingan Kedua Mobil Tersebut
-
BRI Diapresiasi atas Peran Strategis dalam Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan
-
Dari Reruntuhan Menuju Harapan, Kementerian PU Bangun Kembali Ponpes Darul Mukhlisin Pascabanjir
-
10 Wisata Jepara Terpopuler yang Wajib Kamu Kunjungi Saat Libur Akhir Tahun 2025