SuaraJawaTengah.id - Pemkab Banyumas untuk kedua kalinya, menggelar sidang tindak pidana ringan kepada pelanggar Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang pencegahan penanggulangan penyakit di Kabupaten Banyumas.
Total pada hari ini ada 21 pelanggar yang kemudian dijadikan terdakwa. Namun hanya ada 16 yang menjalani sidang secara teleconfrence di Aula Bapedalitbang Kabupaten Banyumas. Pada sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Deny Ikhwan, SH, MH dari Pengadilan Negeri Purwokerto.
"Dengan ini memutuskan, secara sah bersalah melanggar tindak pidana ringan tidak menggunakan masker di dalam dan di luar ruangan dan didenda sebesar Rp 14 ribu atau diganti dengan kurungan selama tiga hari," kata Hakim PN Purwokerto Deny Ikhwan saat proses persidangan, Jumat (15/5/2020).
Kemudian hakim memutuskan menambah biaya perkara seribu rupiah kepada para terdakwa. Total yang harus dibayar pelanggar sejumlah Rp 15 ribu. Selain itu Deny juga mengingatkan agar terdakwa membiasakan diri menggunakan masker. Karena sudah tercantum dalam perda Banyumas.
Sementara itu, satu di antara 16 terdakwa yang menjalani sidang, Kurniawan Dwi Yulianto (25) warga Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal, mengaku pasrah saat diputuskan bersalah karena tidak menggunakan masker.
"Saya ketilang (tidak mengenakan masker) di Jalan Suparno, hari Rabu kemarin kalau tidak salah. Saya bawa masker sebenarnya, tapi tidak saya pakai waktu mengantar ibu saya legalisir di UT kemarin," kata Kurniawan usai menjalani sidang.
Ia mengaku tidak mengetahui adanya perda tentang pengenaan masker tersebut. Karena ia berasal dari luar Kabupaten Banyumas. Namun ia dapat menerima adanya keputusan tersebut.
"Membantu banget sih mas (perda penggunaan masker). Soalnya kan saat ini ada wabah Virus Covid-19. Saya nggak masalah jika harus dikenai sanksi denda segitu. Daripada saya dipenjara tiga hari," katanya.
Kontributor : Anang Firmansyah
Baca Juga: Anies Bagi 20 Juta Masker Sebelum Denda Warga Jakarta Tak Pakai Masker
Berita Terkait
-
Waspada Corona, Patung Polisi di Bandung Pakai Masker
-
Maskapai di AS Wajibkan Penumpang Pakai Masker
-
Kisah Menyentuh, Nenek Penyintas Kanker Jahit Masker untuk Disumbangkan
-
Anies Bagi 20 Juta Masker Sebelum Denda Warga Jakarta Tak Pakai Masker
-
Anies Sebut Denda Tak Pakai Masker Rp 250 Ribu Belum Diterapkan di Jakarta
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Kendal Tornado FC Tambah Amunisi, Birrul Walidain dan Andre Oktaviansyah Resmi Bergabung
-
Ungguli Jatim dan Jabar, Jateng Pimpin Penyaluran Kredit Perumahan Nasional
-
PT Bhimasena Power Indonesia Raih LKPM Award Kategori PMA pada Peluncuran BATANG INVESTA
-
Sindikat Pencurian Spesialis Rumah Lansia Dibongkar, Polresta Solo Tangkap Dua Pelaku
-
Semarang Capai UHC 100 Persen, BPJS Kesehatan Perluas Layanan Jantung hingga Kanker