SuaraJawaTengah.id - Pemkab Banyumas untuk kedua kalinya, menggelar sidang tindak pidana ringan kepada pelanggar Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang pencegahan penanggulangan penyakit di Kabupaten Banyumas.
Total pada hari ini ada 21 pelanggar yang kemudian dijadikan terdakwa. Namun hanya ada 16 yang menjalani sidang secara teleconfrence di Aula Bapedalitbang Kabupaten Banyumas. Pada sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Deny Ikhwan, SH, MH dari Pengadilan Negeri Purwokerto.
"Dengan ini memutuskan, secara sah bersalah melanggar tindak pidana ringan tidak menggunakan masker di dalam dan di luar ruangan dan didenda sebesar Rp 14 ribu atau diganti dengan kurungan selama tiga hari," kata Hakim PN Purwokerto Deny Ikhwan saat proses persidangan, Jumat (15/5/2020).
Kemudian hakim memutuskan menambah biaya perkara seribu rupiah kepada para terdakwa. Total yang harus dibayar pelanggar sejumlah Rp 15 ribu. Selain itu Deny juga mengingatkan agar terdakwa membiasakan diri menggunakan masker. Karena sudah tercantum dalam perda Banyumas.
Sementara itu, satu di antara 16 terdakwa yang menjalani sidang, Kurniawan Dwi Yulianto (25) warga Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal, mengaku pasrah saat diputuskan bersalah karena tidak menggunakan masker.
"Saya ketilang (tidak mengenakan masker) di Jalan Suparno, hari Rabu kemarin kalau tidak salah. Saya bawa masker sebenarnya, tapi tidak saya pakai waktu mengantar ibu saya legalisir di UT kemarin," kata Kurniawan usai menjalani sidang.
Ia mengaku tidak mengetahui adanya perda tentang pengenaan masker tersebut. Karena ia berasal dari luar Kabupaten Banyumas. Namun ia dapat menerima adanya keputusan tersebut.
"Membantu banget sih mas (perda penggunaan masker). Soalnya kan saat ini ada wabah Virus Covid-19. Saya nggak masalah jika harus dikenai sanksi denda segitu. Daripada saya dipenjara tiga hari," katanya.
Kontributor : Anang Firmansyah
Baca Juga: Anies Bagi 20 Juta Masker Sebelum Denda Warga Jakarta Tak Pakai Masker
Berita Terkait
-
Waspada Corona, Patung Polisi di Bandung Pakai Masker
-
Maskapai di AS Wajibkan Penumpang Pakai Masker
-
Kisah Menyentuh, Nenek Penyintas Kanker Jahit Masker untuk Disumbangkan
-
Anies Bagi 20 Juta Masker Sebelum Denda Warga Jakarta Tak Pakai Masker
-
Anies Sebut Denda Tak Pakai Masker Rp 250 Ribu Belum Diterapkan di Jakarta
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Terkini
-
Raih Predikat Prestisius Golden Medal 2026, Semen Gresik Pertahankan Bintang Lima TOP GRC
-
Pelabuhan Tanjung Emas Didorong Naik Kelas Jadi Gerbang Utama Ekspor-Impor
-
Kalah dari Persita, Fabio Lefundes: Java United FC Masih Berproses
-
Ketika Al-Qur'an Satukan Semua Golongan: Cerita Dibalik Megahnya MTQ Nasional di Jateng
-
Kendal Tornado FC Menangi Laga Perdana, Presiden Klub Ingin Tim Konsisten dan Disiplin