Scroll untuk membaca artikel
Reza Gunadha
Sabtu, 16 Mei 2020 | 18:40 WIB
Rilis kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan seorang kakek oleh Polres Kebumen, Sabtu (16/5/2020). [Humas Polres Kebumen]

SuaraJawaTengah.id - Kakek MH berusia 68 tahun warga Desa Karangsari, Kebumen, Jawa Tengah, harus berurusan dengan hukum lantaran diduga mencabuli anak laki-laki berusia 14 tahun.

Kapolres Kebumen Ajun Komisaris Besar Rudy Cahya Kurniawan mengatakan, aksi cabul kakek yang masih membujang itu dilakukan sejak bulan Januari 2020.

Unit Reskrim Polsek Kebumen menangkap MH pada Jumat (1/5/2020) sekitar pukul 16.00 WIB lalu di rumahnya. Rudy mengungkapkan modus tersangka sehingga korban berhasil dicabuli.

"Tersaangka meyakinkan korban, bahwa tersangka adalah orang baik dan bisa mendoakan korban menjadi anak yang saleh. Saat mendoakan itu, perbuatan asusila dilakukan kepada korban," jelas Rudy saat konferensi pers, Sabtu (16/5/2020).

Baca Juga: Mayat Wanita dalam Kardus, Elvina Dibunuh 2 Napi Cabul Program Asimilasi

Tersangka melakukan aksi bejat itu di dalam rumahnya. Ia memanggil korban yang sering terlihat bermain di depan rumahnya untuk masuk ke rumahnya.

Setelah melecehkan korban, tersangka memberi korban uang agar tidak menceritakan perbuatan itu kepada siapa pun.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 292 KUH Pidana. Ancaman hukumannya paling lama 5 tahun kurungan penjara. 

Polisi akan mengecek kondisi psikologis tersangka. Polisi akan mengundang psikiater untuk mengecek kejiwaan tersangka.

Kontributor : Khoirul

Baca Juga: Cuit Postingan Cabul, Akun Twitter Giannis Di-Hack

Load More