SuaraJawaTengah.id - Kabar adanya jenazah ABK asal Indonesia yang dibuang di laut berlanjut ke babak baru. Pasalnya, PT Mandiri Tunggal Bahari penyalur korban ke kapal FV Fu Yuan Yu merupakan perusahaan bodong atau tak berizin.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan, PT Mandiri Tunggal Bahari tidak berizin SIP2MI yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Penempatan Pekerja Migran Indonesia.
"Modusnya itu, perusahaan tersebut merekrut dan menempatkan ABK di kapal ikan yang mempunyai bendera Cina. Padahal PT Mandiri Tunggal Bahari sebagai penyalur ternyata tak mempunyai izin," jelasnya di Mapolda Jateng, Rabu (20/5/2020).
Sebelumnya, Polda Jateng menerima laporan bahwa PT Mandiri Tunggal Bahari beralamatkan Perum Graha Lumintu No V-15 Desa Kalidawa Kecamatan Talang Kabupaten Tegal. Setelah sampai di tempat tersebut, polisi dan saksi hanya menemukan tulisan PT Mandiri Tunggal Bahari sudah tutup.
"Saat kita tiba di PT Mandiri Tunggal Bahari, kita hanya menemukan tulisan jika kantor tersebut sudah tutup sejak 14 Mei 2020," katanya.
Berdasarkan penyelidikan berdasarkan Akte pendirian, PT Mandiri Tunggal Bahari bergerak di bidang penyelesaian dan penempatan tenaga kerja ABK ke luar negeri yang bekerjasama dengan agency PT Xianggang Xingai Shipping Coleoptera, Ltd.
"Sebelumnya pada tanggal 29 Oktober 2019 PT Mandiri Tunggal Bahari pernah memberangkatkan ABK atas nama Herdianto untuk bekerja di kapal ikan FV Lu Qing Yuan Yu 633 melalui agency PT Xianggang Xingai Shipping Coleoptera, Ltd," katanya.
Kemudian, lanjutnya, pada tanggal 16 Januari 2020 ABK Herdianto meninggal dunia karena sakit dan jenazahnya dilarung ke lautan lepas.
Tak hanya itu, pada tanggal 23 November 2019 ABK Taufik Ubaidilah yang juga diberangkatkan PT Mandiri Tunggal Bahari pada tanggal 30 September 2019 juga diketahui meninggal dan jenazahnya dilarung ke laut.
Baca Juga: Perbudakan di Kapal China, WNI: Teman Saya Mati Disimpan di Pendingin Ikan
"Taufik meninggal setelah jatuh dari palkah kapal saat sedang kerja. Kemudian jenazahnya juga dilarung ke laut," ungkapnya.
Untuk itu, Komisaris PT Mandiri Tunggal Bahari, Sustriyono (45) dan Direktur PT Mandiri Tunggal, Muhammad Hobi (54) dinyatakan sebagai tersangka terancam tindak pidana perdagangan orang di luar negeri pasal 4 HARI Nomor 21 tahun 2007 tentang TAPO dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun, maksimal 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 120 juta rupiah.
Kontributor : Dafi Yusuf
Tag
Berita Terkait
-
Perbudakan di Kapal China, WNI: Teman Saya Mati Disimpan di Pendingin Ikan
-
3 Agen yang Membuang ABK WNI ke Laut dari Kapal China Jadi Tersangka
-
Lagi! Jasad ABK WNI di Kapal China Diduga Dibuang ke Laut, Videonya Viral
-
BP2MI Janji Bakal Tindak Tegas Perusahaan 14 ABK Kapal China
-
China Klaim Serius Usut Kasus Pelarungan Jasad 3 ABK WNI
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
Terkini
-
Tahun Pertama Pimpin Jateng, Rapor Kinerja Ahmad Luthfi Diapresiasi Budayawan
-
Fortuner 2024 vs Pajero 2024? Ini 7 Perbandingan Kedua Mobil Tersebut
-
BRI Diapresiasi atas Peran Strategis dalam Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan
-
Dari Reruntuhan Menuju Harapan, Kementerian PU Bangun Kembali Ponpes Darul Mukhlisin Pascabanjir
-
10 Wisata Jepara Terpopuler yang Wajib Kamu Kunjungi Saat Libur Akhir Tahun 2025