SuaraJawaTengah.id - Kabar adanya jenazah ABK asal Indonesia yang dibuang di laut berlanjut ke babak baru. Pasalnya, PT Mandiri Tunggal Bahari penyalur korban ke kapal FV Fu Yuan Yu merupakan perusahaan bodong atau tak berizin.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan, PT Mandiri Tunggal Bahari tidak berizin SIP2MI yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Penempatan Pekerja Migran Indonesia.
"Modusnya itu, perusahaan tersebut merekrut dan menempatkan ABK di kapal ikan yang mempunyai bendera Cina. Padahal PT Mandiri Tunggal Bahari sebagai penyalur ternyata tak mempunyai izin," jelasnya di Mapolda Jateng, Rabu (20/5/2020).
Sebelumnya, Polda Jateng menerima laporan bahwa PT Mandiri Tunggal Bahari beralamatkan Perum Graha Lumintu No V-15 Desa Kalidawa Kecamatan Talang Kabupaten Tegal. Setelah sampai di tempat tersebut, polisi dan saksi hanya menemukan tulisan PT Mandiri Tunggal Bahari sudah tutup.
"Saat kita tiba di PT Mandiri Tunggal Bahari, kita hanya menemukan tulisan jika kantor tersebut sudah tutup sejak 14 Mei 2020," katanya.
Berdasarkan penyelidikan berdasarkan Akte pendirian, PT Mandiri Tunggal Bahari bergerak di bidang penyelesaian dan penempatan tenaga kerja ABK ke luar negeri yang bekerjasama dengan agency PT Xianggang Xingai Shipping Coleoptera, Ltd.
"Sebelumnya pada tanggal 29 Oktober 2019 PT Mandiri Tunggal Bahari pernah memberangkatkan ABK atas nama Herdianto untuk bekerja di kapal ikan FV Lu Qing Yuan Yu 633 melalui agency PT Xianggang Xingai Shipping Coleoptera, Ltd," katanya.
Kemudian, lanjutnya, pada tanggal 16 Januari 2020 ABK Herdianto meninggal dunia karena sakit dan jenazahnya dilarung ke lautan lepas.
Tak hanya itu, pada tanggal 23 November 2019 ABK Taufik Ubaidilah yang juga diberangkatkan PT Mandiri Tunggal Bahari pada tanggal 30 September 2019 juga diketahui meninggal dan jenazahnya dilarung ke laut.
Baca Juga: Perbudakan di Kapal China, WNI: Teman Saya Mati Disimpan di Pendingin Ikan
"Taufik meninggal setelah jatuh dari palkah kapal saat sedang kerja. Kemudian jenazahnya juga dilarung ke laut," ungkapnya.
Untuk itu, Komisaris PT Mandiri Tunggal Bahari, Sustriyono (45) dan Direktur PT Mandiri Tunggal, Muhammad Hobi (54) dinyatakan sebagai tersangka terancam tindak pidana perdagangan orang di luar negeri pasal 4 HARI Nomor 21 tahun 2007 tentang TAPO dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun, maksimal 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 120 juta rupiah.
Kontributor : Dafi Yusuf
Tag
Berita Terkait
-
Perbudakan di Kapal China, WNI: Teman Saya Mati Disimpan di Pendingin Ikan
-
3 Agen yang Membuang ABK WNI ke Laut dari Kapal China Jadi Tersangka
-
Lagi! Jasad ABK WNI di Kapal China Diduga Dibuang ke Laut, Videonya Viral
-
BP2MI Janji Bakal Tindak Tegas Perusahaan 14 ABK Kapal China
-
China Klaim Serius Usut Kasus Pelarungan Jasad 3 ABK WNI
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Di Tengah Tekanan Global, Mal Baru Bermunculan di Jateng
-
Jangan Tunggu Hutan Terbakar, Wakil Ketua DPRD Jateng Minta Pemerintah Siaga Karhutla Hadapi El Nino
-
Saat Hujan Turun, Siswa SMAN 1 Cepu Terpaksa Geser Meja di Tengah Pelajaran Akibat Atap Bocor
-
Dendam Lama Berujung Teror, Eks Napi Bakar Dua Rumah di Demak dalam Semalam
-
BRI Gelar Buyback Fluktuatif Rp500 Miliar, Optimistis Fundamental Tetap Kuat