Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Kamis, 21 Mei 2020 | 13:58 WIB
Ilustrasi-- salah satu kondisi tahanan di dalam salah satu penjara di Iran. (Foto: AFP)

Lantaran merasa berutang budi selama di dalam penjara, Femo memenuhi permintaan tersebut. Femo yang sehari-hari bekerja sebagai penjual ayam itu berpikir bagaimana cara menyelundupkan narkoba sekaligus mengelabui sipir LP.

Akhirnya, Femo memiliki ide memasukkan narkoba ke dalam leher ayam siap saji. Leher ayam itu menjadi satu dengan paket makanan.

Begitu mengirim paket makanan yang ditujukan ke Jujuk, Femo meninggalkan LP. Sipir LP yang memperoleh paket makanan dari Femo tersebut langsung memeriksa makanan tersebut. Sipir LP menemukan sejumlah paket sabu-sabu dan inex di dalam leher ayam goreng.

Akibat perbuatannya, tersangka Femo dan Jujuk dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 144 ayat (1) Sub Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35/2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman pidana minimal enam tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga: Klaim Patuhi Aturan dan Bayar Rp50 Juta, Bahar Smith Minta Dibebaskan

Load More