Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Kamis, 21 Mei 2020 | 14:56 WIB
Tersangka kasus narkoba di dalam kepala ayam, di Mapolres Klaten, Rabu (20/5/2020). (Solopos/Ponco Suseno)

Sebelum ditangkap polisi, dia juga dipenjara karena kasus narkoba. Berdasarkan data yang dihimpun Solopos.com, di waktu sebelumnya, Wahyu yang terjerat kasus narkoba harus menjalani hukuman selama 10 bulan di LP Kelas II B Klaten.

Selama menjalani masa hukuman itu, penjual ayam goreng ini berteman baik dengan Jujuk. Jujuk dianggap sebagai seorang kakak yang baik.

Sebelum dibebaskan lewat program asimilasi, Wahyu sempat menerima pesan dari Jujuk agar mengirimkan paket sabu-sabu dan inex.

Lantaran merasa berutang budi selama di dalam penjara, Wahyu memenuhi permintaan tersebut. Wahyu nekat menyelundupkan narkoba sekaligus mengelabui sipir LP.

Baca Juga: Mobil Dipaksa Putar Balik, Kronologi Habib Umar Assegaf Ngamuk ke Petugas

Setelah mengirim paket makanan yang ditujukan ke Jujuk di LP, Femo meninggalkan LP. Sipir LP yang memperoleh paket makanan tersebut langsung memeriksanya. Sipir LP menemukan sejumlah paket sabu-sabu dan inex di dalam leher ayam goreng.

“Kami memperoleh info dari LP, Rabu [13/5/2020] pukul 10.30 WIB. Lalu, kami menangkap Femo di Kulonprogo, Rabu pukul 23.30 WIB. Sehari berselang, kami juga menetapkan Jujuk yang masih berstatus sebagai narapidana itu sebagai tersangka narkoba,” kata Kasatnarkoba Polres Klaten, AKP Mulyanto, kemarin.

Akibat perbuatannya, Wahyu dan Jujuk dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 144 ayat (1) Sub Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35/2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman pidana minimal enam tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Load More