Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Jum'at, 29 Mei 2020 | 04:25 WIB
Calon Wali Kota yang diusung DPC PDIP Solo Achmad Purnomo. [Suara.com/Ari Purnomo]

SuaraJawaTengah.id - Surat permohonan pengunduran diri Achmad Purnomo sebagai calon wakil wali kota (cawali) Pilkada Solo 2020 dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan telah disampaikan kepada Ketua DPC FX Hadi Rudyatmo.

Meski sudah diserahkan pada Kamis (28/5/2020) pagi, namun Rudy belum membahas isi surat itu dengan pengurus DPC PDIP Solo lainnya.

Rudy beralasan, hingga saat ini belum ada surat resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai kepastian pelaksanaan Pilkada 2020.

“Surat (pengunduran diri) sudah dapat, tapi belum saya bahas karena belum ada kepastian Pilkada 9 Desember 2020. Diperkirakan [pilkada] 9 Desember 2020, tapi masih melihat perkembangan Covid-19,” tutur Rudy seperti dilansir Solopos.com-jaringan Suara.com pada Kamis (28/5/2020).

Baca Juga: Perintah PDIP, Purnomo Mundur Bersaing dengan Gibran di Pilkada Solo

Menurutnya, mesti ada surat dari KPU yang menyatakan penyelenggaraan pilkada serentak yang akan digelar 9 Desember 2020. Tetapi hingga kini, surat itu belum ada.

Sementara itu, Achmad Purnomo mengemukakan, saat ini masih menunggu keputusan PDI Perjuangan atas permohonan pengunduran dirinya sebagai cawali.

“Tinggal selanjutnya, menunggu permohonan saya dikabulkan atau tidak. Bila dikabulkan Alhamdulillah, saya mundur. Kalau tidak dikabulkan, ya nanti perintah partai bagaimana, saya kan kader partai,” katanya.

Purnomo mengaku paham DPC PDIP Solo akan terlebih dulu membahas surat pengunduran dirinya sebelum menentukan sikap. Opsinya DPC PDIP Solo meneruskan surat pengunduran diri tersebut ke DPP atau tidak.

“Seperti yang saya pernah sampaikan, dengan alasan hati dan perasaan, saya mengajukan permohonan mundur sebagai cawali ke DPC PDIP Solo. Sekarang saya tinggal menunggu,” katanya.

Baca Juga: Wabah Virus Corona, Pilkada Solo 2020 Jalan Terus

Namun demikian, terkait pengunduran diri sebagai cawali Pilkada Solo 2020 itu, Achmad Purnomo menekankan dirinya sebagai kader PDIP wajib tunduk terhadap semua keputusan partai.

Hal itu termasuk apabila ternyata partai menolak permohonan pengunduran dirinya sebagai cawali.

“Bila dikabulkan sesuai harapan saya, bila tidak ya saya tetap menaati perintah,” imbuh dia.

Untuk diketahui, Wakil Wali Kota Solo ini memilih opsi mundur dari bursa cawali Pilkada Solo 2020 lewat PDI Perjuangan bila pemerintah pusat menetapkan pilkada digelar 9 Desember 2020. Dinilainya, waktu pelaksanaan pilkada pada akhir tahun ini tidak tepat mengingat kondisi pandemi Covid-19.

Dia mengemukakan, tidak ada jaminan pandemi sudah berakhir saat tahapan pilkada serentak dimulai kembali. Purnomo menilai, seharusnya pemerintah bersama seluruh instansi terkait fokus memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Load More