Scroll untuk membaca artikel
Dany Garjito | Rifan Aditya
Minggu, 31 Mei 2020 | 14:01 WIB
Balon udara liar terbakar di langit hingga tersangkut di tiang listrik (Instagram @pekalonganinfo)

"Itu kalau jatuhnya di pom bensin gimana coba?" komentar @irszado.

"hayo, balon siapa ituuu, kalau ngrugiin orang lain apa bisa dibilang budaya yang bermanfaat, padahal menurut saya ketimbang cuma balon dan mercon, mending dikumpulin danannya buat bikin pesta kembang api, biar bisa buat kembang api yang bagus," komentar @estesia_frank.

"Tradisi ya tradisi, tapi jangan membahayakan dan atau merugikan pihak lain," komentar @akutito27.

Balon udara liar terbakar di langit hingga tersangkut di tiang listrik (Instagram @pekalonganinfo)

Untuk diketahui, menerbangkan balon udara secara ilegal dapat dikenakan sanksi hukum. Aturan ini terdapat dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara pada Kegiatan Budaya Masyarakat.

Baca Juga: Cerita Diskusi Soal Presiden Berujung Teror Pembunuhan kepada Mahasiswa UGM

"Kami terus berkoordinasi dengan pihak TNI/Polri di beberapa wilayah untuk melakukan pemantauan terhadap masyarakat yang melepaskan balon udara secara liar. Bila terbukti melanggar hukum, maka akan dilakukan penindakan sesuai prosedur hukum yang berlaku," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto dalam keterangannya, Selasa (26/5/2020).

Maka dari itu, Novie menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melepaskan balon udara berukuran besar, karena hal tersebut dapat membahayakan pesawat yang terbang diatasnya, maupun warga yang tinggal disekitarnya.

"Kami menghargai masyarakat di beberapa daerah yang mempunyai tradisi perayaan Idul Fitri dengan balon udara. Namun kami juga mengajak masyarakat untuk bijak dan tidak melepaskan balon udara ke angkasa yang dapat mengganggu keselamatan penerbangan dan membahayakan warga yang tinggal disekitar," jelas dia.

Novie menambahkan, balon udara berukuran besar yang dilepaskan ke angkasa dapat melambung tinggi hingga pada ketinggian jelajah pesawat dan mengakibatkan terganggu nya aktivitas penerbangan, hingga kecelakaan pesawat.

Baca Juga: Tryout Akbar UTBK SIAPPTN 2020 Sambil Berdonasi

Load More