SuaraJawaTengah.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo akhirnya mencabut kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) pada Senin (1/6/2020). Dengan pencabutan kebijakan WFH tersebut, ASN Pemkot Solo wajib berkantor mulai Selasa (2/6/2020).
“Sudah enggak boleh WFH. Harus masuk semua tanggal 2 Juni. Protokol kesehatan dijalankan, sebelum masuk kantor akan dicek suhu tubuhnya. Kalau demam ya harus pulang kembali. Tempat cuci tangan pakai sabun kan sudah terpasang. Nanti lebih diperketat lagi,” kata Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo seperti diberitakan Solopos.com-jaringan Suara.com pada Senin (1/6/2020).
Rudy, sapaan FX Hadi Rudyatmo, mengemukakan bakal melakukan inspeksi ke kantor-kantor untuk mengecek tingkat kehadiran ASN pada hari pertama dan kedua pencabutan kebijakan WFH.
Inspeksi tersebut sekaligus mengecek pelaksanaan protokol kesehatan di lingkungan perkantoran.
Baca Juga: ASN di Bekasi Siap-siap Ngantor, Usia di Atas 50 Tahun Tetap WFH
“Ancang-ancang kenormalan baru, meski sebelumnya sudah diterapkan, ini lebih diperketat,” katanya.
Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) Solo Ahyani menyampaikan, WFH ASN Pemkot Solo dinilai kurang efektif.
“WFH kesannya malah seperti libur kok,” kata dia.
Meski diwajibkan berkantor, Ahyani mengakui tatanan kenormalan baru kemungkinan masih belum bisa langsung diterapkan. Namun, pegawai diharapkan bekerja di kantor. Dia juga tak menutup kemungkinan, jika ada ASN yang minta izin WFH secara resmi bisa diizinkan.
Namun, pelaksanaan WFH itu harus jelas daftar pekerjaan yang akan dikerjakan hari itu dan harus ada laporan ke pimpinan instansinya.
Baca Juga: Usai Pandemi Covid-19, Twitter Perbolehkan Karyawan WFH
"Kan aturan pemerintah boleh WFH tapi harus jelas tugasnya," katanya.
Untuk diketahui, sebelumnya Pemkot Solo menerbitkan surat edaran (SE) tentang kebijakan bekerja dari rumah. Surat tersebut mengacu kepada surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) tentang penyesuaian sistem kerja ASN selama pandemi Corona.
Kebijakan bekerja dari rumah tertuang dalam SE Menpan RB No 19/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam Upaya Pencegahan Covid-19 di Instansi Pemerintah. Kini, kebijakan WFH alias bekerja dari rumah bagi ASN Pemkot Solo sudah dicabut.
Berita Terkait
-
Kerja dari Rumah? Ini Lowongan Kerja Remote Admin Terbaru!
-
Cara Mencari Pekerjaan WFH Dengan Ijazah SMA, Tak Sulit Bila Tahu Triknya
-
Bisa Dilakukan Sambil Rebahan, Ini Lowongan Kerja Freelance Online dari Rumah
-
Bekerja dari Mana Saja! Ini 5 Situs Pencarian Kerja WFH Terbaik
-
Pemkot Solo Terima Motor Listrik Hasil Konversi dari Kementerian ESDM, Hemat BBM Tahunan Rp 3 Jutaan
Terpopuler
- Diminta Cetak Uang Kertas Bergambar Jokowi, Reaksi Bank Indonesia di Luar Prediksi: Kalau Gitu...
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Warga Jakarta Jangan Salah Nyoblos Besok, YLBHI Bongkar 'Dosa-dosa' Cagub Nomor Urut 2 Dharma Pongrekun
- Pelatih Jay Idzes: Saya Tidak Senang, Ini Memalukan!
- Pratiwi Noviyanthi Ditinggal Pengacara Usai Tak Mau Selesaikan Kisruh Donasi Pengobatan Agus Salim
Pilihan
-
Review Hidup Peternak Lele: Game Simulasi Bagaimana Rasanya Jadi Juragan Ikan
-
Jangan Lewatkan! Lowongan Kerja OJK 2024 Terbaru, Cek Syaratnya Di Sini
-
4 Rekomendasi HP Gaming Murah Rp 2 jutaan Memori Besar Performa Handal, Terbaik November 2024
-
Harga MinyaKita Mahal, Mendag "Lip Service" Bakal Turunkan
-
Mahasiswa Universitas Lampung Ajak Warga Gotong Royong Peduli Lingkungan
Terkini
-
Misteri Tewasnya Siswa SMK di Semarang: Polisi Bongkar Makam untuk Ungkap Fakta!
-
Hasil Sementara Pilkada Kendal: Tika-Benny Unggul Signifikan, Ajak Rival Bersatu
-
UMKM Singorojo Bergeliat! Telkomsel Perluas Jaringan Internet di Daerah Terpencil
-
Nusakambangan Tambah Tamu: 6 Napi Teroris Dipindah ke Supermax Security
-
Pengamat: Peran Jokowi dan Prabowo Kunci Kemenangan Luthfi-Taj Yasin di Pilkada Jawa Tengah