Scroll untuk membaca artikel
Dany Garjito | Chyntia Sami Bhayangkara
Senin, 15 Juni 2020 | 11:34 WIB
PPDB Jateng (ppdb.jatengprov.go.id)

4. Login menggunakan Nomor Peserta berupa NISN dan Password.

5. Unggah dokumen persyaratan.

6. Lakukan pemilihan sekolah.

7. Cetak tanda bukti pendaftaran

Baca Juga: Modus Anggota DPRD Jabar Bikin Surat Titip Anak Masuk SMK Negeri saat PPDB

8. Lihat hasil seleksi dan pengumuman secara online di laman situs PPDB Online (ppdb.jatengprov.go.id)

Jalur Pendaftaran

1. Jalur Zonasi
Seleksi jalur zonasi dilakukan dengan memperhitungkan jarak tempuh tempat tinggal calon peserta didik yang ditetapkan berdasarkan jarak kantor desa/kelurahan menuju ke satuan pendidikan di wilayah zonasi. Daya tampung jalur zonasi paling sedikit 50 persen dari penerimaan peserta didik baru.

2. Jalur Prestasi
Penilaian jalur prestasi terdiri dari nilai rapor semester satu sampai v saat SMP/MTs dan nilai kejuaraan. Daya tampung maksimal 30 persen dari penerimaan peserta didik baru.

3. Jalur Afirmasi
Jalur ini diperuntukkan bagi calon peserta didik dari keluarga tidak mampu, panti asuhan dan calon peserta didik anak tenaga kesehatan dan tenaga pendukung yang menangani langsung pasien Covid-19. Daya tampung maksimal 15 persen dari penerimaan peserta didik.

Baca Juga: Skandal PPDB Jawa Barat, Anggota DPRD Titip Anak Masuk Sekolah Negeri

4. Jalur Perpindahan Orang Tua
Jalur ini diperuntukkan bagi calon peserta didik yang mengikuti perpindahan tugas orang tua atau wali dengan menunjukkan bukti surat penugasan orang tua atau wali. Daya tampungnya maksimal 5 persen dari penerimaan peserta didik baru.

Load More