SuaraJawaTengah.id - Peristiwa penusukan yang terjadi terhadap Ketua RT 04/RW 06 Kelurahan Kota Bambu Utara, Palmerah, Jakarta Barat berujung pada kematian. Pelaku yang diketahui berinisial R (25) diketahui sempat berupaya melarikan diri, usai menusuk Ketua RT 04/RW 06 Jazuli.
Kapolsek Palmerah Kompol Supriyanto mengatakan, saat ditusuk oleh tersangka R, Jazuli sedang melakukan pendataan bantuan untuk warganya pada Rabu (17/6/2020).
Menurut Supriyanto, usai menusuk di bagian tubuh antara leher dan punggung bagian belakang kanan, pelaku langsung melarikan diri. Namun usahanya melarikan diri digagalkan oleh warga sekitar yang berhasil menangkapnya.
"Iya setelah nusuk dia lari, akhirnya warga nangkap dan kami langsung bawa ke Mapolsek," kata Supriyanto kepada wartawan, Kamis (18/6/2020).
Supriyanto menambahkan, korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Pelni. Namun, nyawa Ketua RT tersebut tak tertolong.
"Setelah ditangani secara maksimal nyawanya tidak tertolong lagi," ungkapnya.
Sementara itu, menurut Supriyanto, motif pelaku melakukan penusukan lantaran merasa kesal korban kerap menegur pelaku saat sedang kumpul-kumpul dengan temannya.
"Ya motifnya masih sama dia tersinggung ketika pak RT tegur pelaku yang sering kumpul sama teman-temannya sampai larut malam," tuturnya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.
Baca Juga: Pak RT yang Ditusuk Ternyata Sedang Mendata Penerima Bantuan untuk Warganya
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
7 Fakta Banjir Lahar Gunung Merapi yang Tewaskan Penambang Pasir
-
7 Fakta Penggeledahan Koperasi BLN Salatiga Terkait Kasus Penipuan Investasi
-
Berbagi Kebaikan di Kota Surakarta, Bank Mandiri Gelar Buka Puasa, Santunan, dan Khitanan
-
Vonis 6 Bulan Penjara, Botok dan Teguh Langsung Bebas! PN Pati Jatuhkan Hukuman Percobaan
-
Perusahaan di Jateng Telat Bayar THR Bakal Disangksi, Begini Cara Melaporkannya