SuaraJawaTengah.id - Seorang remaja berinisial FR (16) di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, terancam hukuman penjara minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun karena diduga melakukan persetubuhan dengan seorang perempuan berinisial NK (14) yang masih berstatus pelajar.
"Kasus dugaan persetubuhan ini terungkap berkat laporan keluarga korban, Isro (26), warga Kedungbanteng, Banyumas, pada 12 Juni 2020," kata Kepala Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas Komisaris Besar Polisi Whisnu Caraka melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Ajun Komisaris Polisi Berry di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Kamis (18/6/2020).
Ia mengatakan, kasus dugaan persetubuhan tersebut berawal dari perkenalan pelaku FR dengan korban NK melalui media sosial Facebook.
Selanjutnya pada Selasa (9/6), sekitar pukul 12.00 WIB, korban berpamitan kepada Isro jika akan pergi ke rumah teman, namun hingga sore tidak kunjung pulang.
Oleh karena itu, Isro bertanya kepada RZ yang diketahui mengantarkan korban dan mendapatkan informasi jika NK dijemput oleh FR.
Ditunggu hingga malam NK tidak kunjung pulang, sehingga Isro mencarinya ke rumah FR di Desa Notog, Kecamatan Patikraja, Banyumas, namun tidak bertemu.
Hingga akhirnya pada hari Kamis (11/6), sekitar pukul 21.00 WIB, Isro berhasil menemukan korban NK bersama terduga pelaku FR.
Saat ditanya Isro tentang apa saja yang dilakukan FR terhadap korban, NK mengatakan jika dirinya telah disetubuhi.
Setelah mendengar jawaban tersebut, Isro langsung membawa FR ke Markas Kepolisian Sektor Patikraja dan selanjutnya diserahkan ke Polresta Banyumas pada Jumat (12/6), pukul 00.30 WIB.
Baca Juga: Fakta Russ Medlin Buronan FBI yang Doyan Setubuhi Gadis ABG
"Pelaku FR telah kami amankan di Mapolresta Banyumas bersama sejumlah barang bukti," kata Kasatreskrim AKP Berry.
Ia mengatakan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, FR bakal dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dengan demikian, FR terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp 5 miliar. (Antara)
Berita Terkait
-
Rekam Gadis-gadis yang Disetubuhi, Ini Jejak Buronan FBI di Kebayoran Baru
-
Setubuhi Model Cantik, Fotografer Cabul juga Ambil Foto Bugil 25 Gadis
-
Akal-akalan Fotografer Cabul Demi Setubuhi Model Cantik Bojonegoro
-
Cerita Model Cantik di Bojonegoro, Rela Difoto Telanjang Lalu Disetubuhi
-
Cewek ABG Masuk Jebakan Fotografer Cabul, Tolak Bugil Kena Denda Rp50 Juta
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Emas dan Perak Meroket Ekstrem, Analis Prediksi Tren Bullish Paling Agresif Abad Ini
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
Terkini
-
3 MPV Bekas Rp50 Jutaan Tahun 2005 ke Atas: Mewah, Nyaman, dan Kini Gampang Dirawat!
-
BRI Peduli Salurkan Bantuan CSR untuk Gapura Tanjung Water Park, Dukung Ekonomi Lokal Grobogan
-
OTT Bupati Sudewo, KPK Amankan Rp2,6 Miliar! Inilah Alur Pemerasan Jabatan Perangkat Desa di Pati
-
5 Modus Korupsi Bupati Pati Sudewo, Peras Kades Demi Jabatan Perangkat Desa
-
Bukan LCGC! Ini 3 MPV Bekas Rp80 Jutaan Paling Nyaman dan Irit BBM, Dijamin Senyap di Tol