SuaraJawaTengah.id - Seorang remaja berinisial FR (16) di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, terancam hukuman penjara minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun karena diduga melakukan persetubuhan dengan seorang perempuan berinisial NK (14) yang masih berstatus pelajar.
"Kasus dugaan persetubuhan ini terungkap berkat laporan keluarga korban, Isro (26), warga Kedungbanteng, Banyumas, pada 12 Juni 2020," kata Kepala Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas Komisaris Besar Polisi Whisnu Caraka melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Ajun Komisaris Polisi Berry di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Kamis (18/6/2020).
Ia mengatakan, kasus dugaan persetubuhan tersebut berawal dari perkenalan pelaku FR dengan korban NK melalui media sosial Facebook.
Selanjutnya pada Selasa (9/6), sekitar pukul 12.00 WIB, korban berpamitan kepada Isro jika akan pergi ke rumah teman, namun hingga sore tidak kunjung pulang.
Oleh karena itu, Isro bertanya kepada RZ yang diketahui mengantarkan korban dan mendapatkan informasi jika NK dijemput oleh FR.
Ditunggu hingga malam NK tidak kunjung pulang, sehingga Isro mencarinya ke rumah FR di Desa Notog, Kecamatan Patikraja, Banyumas, namun tidak bertemu.
Hingga akhirnya pada hari Kamis (11/6), sekitar pukul 21.00 WIB, Isro berhasil menemukan korban NK bersama terduga pelaku FR.
Saat ditanya Isro tentang apa saja yang dilakukan FR terhadap korban, NK mengatakan jika dirinya telah disetubuhi.
Setelah mendengar jawaban tersebut, Isro langsung membawa FR ke Markas Kepolisian Sektor Patikraja dan selanjutnya diserahkan ke Polresta Banyumas pada Jumat (12/6), pukul 00.30 WIB.
Baca Juga: Fakta Russ Medlin Buronan FBI yang Doyan Setubuhi Gadis ABG
"Pelaku FR telah kami amankan di Mapolresta Banyumas bersama sejumlah barang bukti," kata Kasatreskrim AKP Berry.
Ia mengatakan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, FR bakal dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dengan demikian, FR terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp 5 miliar. (Antara)
Berita Terkait
-
Rekam Gadis-gadis yang Disetubuhi, Ini Jejak Buronan FBI di Kebayoran Baru
-
Setubuhi Model Cantik, Fotografer Cabul juga Ambil Foto Bugil 25 Gadis
-
Akal-akalan Fotografer Cabul Demi Setubuhi Model Cantik Bojonegoro
-
Cerita Model Cantik di Bojonegoro, Rela Difoto Telanjang Lalu Disetubuhi
-
Cewek ABG Masuk Jebakan Fotografer Cabul, Tolak Bugil Kena Denda Rp50 Juta
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Gagal Merantau, Pemuda di Pati Diduga Tega Bakar Rumah Orang Tuanya Sendiri
-
Semarang Diguyur Hujan Saat Kemarau, Warga Diminta Waspadai Cuaca Tak Menentu
-
Wakil Ketua DPRD Jateng Desak Perizinan Tambang Transparan, Tambang Ilegal Harus Ditindak
-
Eks Tahanan May Day Tantang Budiman Sudjatmiko, Diskusi Indonesia Emas di Semarang Memanas
-
Di Tengah Tekanan Global, Mal Baru Bermunculan di Jateng