Budi Arista Romadhoni
Minggu, 14 Juni 2026 | 16:04 WIB
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah Sarif Abdillah. [Istimewa]
Baca 10 detik
  • DPRD Jawa Tengah meminta pemerintah provinsi mengelola perizinan pertambangan secara transparan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dan pembangunan.
  • Pemerintah Jawa Tengah menerbitkan Perda Nomor 11 Tahun 2024 guna memastikan pengelolaan pertambangan yang berkelanjutan serta berwawasan lingkungan.
  • Sistem perizinan elektronik didukung untuk mempermudah investasi sekaligus menjadi instrumen pengawasan efektif terhadap seluruh aktivitas pertambangan daerah.

SuaraJawaTengah.id - Pemerintah provinsi Jawa Tengah diminta terus berkomitmen dalam mewujudkan tata kelola perizinan pertambangan yang transparan dan akuntabel.

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah Sarif Abdillah mengatakan, apabila seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan, sektor ini dapat menjadi sumber pendapatan yang signifikan untuk mendukung pembangunan daerah.

“Jangan sampai ada penyimpangan. Karena akan bisa menimbulkan kerugian daerah, terutama dari sisi penerimaan pajak dan pendapatan asli daerah,” ungkapnya.

Sejauh ini, kata Kakung, sapaan akrab Sarif, juga telah ada Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2024 tentang tentang Pelaksanaan Kewenangan Urusan Pemerintahan Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara yang merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022.

“Dalam Perda itu, ada pengendalian produksi mineral bukan logam. Antara lain, memenuhi ketentuan aspek lingkungan. Memenuhi aspek konservasi sumber daya dan cadangan, serta memenuhi ketahananan cadangan,” terangnya.

Pembentukan Perda ini, jelas Kakung, bertujuan untuk menjamin efektivitas pelaksanaan dan pengendalian kegiatan usaha pertambangan secara berdaya guna, berhasil guna, dan berdaya saing.

Wakil Ketua DPRD Jateng, Sarif Abdillah. [Istimewa]

“Namun juga menjamin manfaat pertambangan mineral dan batubara

secara berkelanjutan dan berwawasan lingkungan,” sebut politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Selain itu, kata Kakung, mendukung dan menumbuhkembangkan kemampuan daerah agar lebih mampu bersaing di tingkat nasional, regional, dan internasional. Juga meningkatkan pendapatan masyarakat lokal, daerah, dan negara.

Baca Juga: Tak Cukup Hanya Kuratif, Sarif Abdillah Ungkap Kunci Sehat Masyarakat Jateng: Fokus ke Preventif!

“Serta menciptakan lapangan kerja untuk sebesar-besar kesejahteraan rakyat, sekaligus menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara,” bebernya.

Menurut Kakung, dengan dukungan regulasi yang kuat, sistem pelayanan yang transparan, serta pengawasan yang berkelanjutan diharapkan tercipta pengelolaan perizinan pertambangan yang bersih, profesional, dan berintegritas.

“Satu sisi, juga harus ada langkah tegas terhadap tambang ilegal yang beroperasi,” kata legislator dari daerah pemilihan (dapil) Banyumas dan Cilacap ini.

Kakung pun mendukung upaya Gubernur Jateng Ahmad Luthfi yang ingin berbagai izin hingga penerbitan rekomendasi pertambangan dilakukan melalui sistem elektronik, sehingga dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan.

“Ini juga memberikan kemudahan kepada pelaku usaha yang ingin berinvestasi di sektor pertambangan, sekaligus sebagai instrumen pengawasan yang efektif, karena seluruh proses dapat dilacak secara terbuka,” tandasnya.

Load More