SuaraJawaTengah.id - Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko menceritakan detik-detik tersangka Ramadsyah (30) membunuh dua anak tirinya berinisial IF (10 dan RA (5).
Menurutnya, peristiwa berawal saat ibu korban, Fathulzannah (30) mengantar kedua anaknya ke rumah neneknya, di Jalan Brigjen Katamso, Medan Maimun, Jumat (19/6/2020) sore.
Setelah mengantar, sang ibu berangkat kerja. Kedua korban lalu pulang ke rumah kontrakan ayah tirinya.
“Mereka nonton TV sama bapak tirinya. Pukul 20.00 WIB, si anak ini minta dibelikan es, tapi bapaknya bilang tak punya uang. Ini baru pengakuan awal dari tersangka,” kata Riko seperti diwartakan Kabarmedan.com--jaringan Suara.com, kemarin.
Dari penyidikan sementara, pembunuhan itu terjadi lantaran tersangka geram dengan ucapan anak tirinya yang menyebutnya pelit dan akan meminta ibunya untuk mencari bapak baru.
“Motignya masih kita dalami. Apakah betul karena pelaku marah dikatakan pelit dan minta ibunya cari bapak baru. Motifnya sakit hati dan dendam dengan anak tersebut. Itu keterangan dari tersangka,” ujarnya.
Pada Sabtu (20/6) ibu korban sempat menanyakan keberadaan anaknya. Namun, sang suami tidak menjawab dan terlihat ketakutan.
“Si istri sempat bertanya kepada pelaku tentang keberadaan anak-anaknya. Tapi yang bersangkutan tidak menjawab, seperti kelihatan ketakutan,” ujarnya.
Pada Minggu (21/6/2020) sekitar pukul 7.30 WIB, Rahmadsyah mengirimkan pesan lewat kepada istrinya lewat akun Facebook pribadinya.
Baca Juga: Dibanting hingga Diinjak-injak, Aksi Sadis Rahmadsyah Bunuh 2 Anak Tiri
Dalam pesan itu pelaku mengaku sudah membunuh kedua anaknya. Ia juga mengaku membuang kedua anaknya ke sebelah sekolah.
Riko mengatakan, pengakuan pelaku membunuh anaknya dengan dipegang tengkuknya lalu kepalanya dibenturkan.
Setelah anaknya terjatuh, satu persatu dibenturkan lagi ke lantai dan dinding sebanyak 4 kali dan 5 kali.
Usai dibenturkan ke dinding, pelaku melihat ternyata IF masih bergerak. Ia lalu menginjak dada dan perutnya.
“Korban RA juga sama, ia menginjak perutnya,” cetusnya.
Dalam kasus ini, Rahmadsyah kini resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 338 dan 351 (3) KUHP serta UU Perlindungan Anak.
Berita Terkait
-
8 Tahun Tanpa Ampun: Kisah Tragis Jaylin, Dipaksa Melompat di Trampolin hingga Tewas oleh Ayah Angkat
-
Mengandung Muatan Kesusilaan, Sidang Anak Bos Prodia Berlangsung Tertutup
-
Ayah di India Gantung dan Bakar Putrinya Karena Hubungan Cinta Tak Direstui
-
Ayah yang Biarkan Anaknya Mati Kelaparan Dapat Pelajaran Dari Sesama Tahanan
-
Ayah Pembunuh 4 Anak di Jagakarsa Divonis Pidana Mati, Tak Ada Hal Meringangkan buat Panca Darmansyah!
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- Siapa Syekh Ahmad Al Misry? Dikaitkan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis 'SAM'
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
OTT Bupati Cilacap Guncang PKB: Kader Terkejut, Minta Publik Tunggu Penjelasan Resmi KPK
-
BRI Semarang Pattimura Dukung Program Serambi BI: Fasilitasi Penukaran Uang Baru di Pasar Modern BSB
-
Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Rombongan Pejabat Dibawa KPK ke Jakarta Naik Kereta
-
BRI Gandeng Yakult Lady: Digitalisasi Transaksi UMKM dan Dukungan Kesejahteraan Melalui QRIS
-
BRI Siaga Lebaran 2026: Kantor Cabang, BRImo, hingga Agen BRILink Siap Layani Nasabah