Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Kamis, 02 Juli 2020 | 20:11 WIB
Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma menunjukkan barang bukti inex hasil penangkapan biduan dangdut Ayu Vaganza alias Andita Ayu Nilasari, Kamis (2/7/2020). [Antara/Akhmad Nazaruddin Lathif]

Namun adanya pandemi Covid-19 selama beberapa bulan tidak ada pekerjaan dan tergiur untuk menggunakannya lagi.

Untuk mendapatkan satu butir inex tersebut, pedangdut Ayu Vaganza harus merogoh kocek sebesar Rp 300 ribu.

Atas tindakan pelaku yang tertangkap mengonsumsi inex, akan dijerat dengan Pasal 112 Undang-undang Nomor 35/2009 tentang Narkoba dengan ancaman empat tahun penjara.

Baca Juga: Keasyikan Bersepeda, Bocah Tercebur ke Lubang Septic Tank

Load More