Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Rabu, 08 Juli 2020 | 17:56 WIB
Ilustrasi garis polisi. [Suara.com]

SuaraJawaTengah.id - Polres Pasuruan akhirnya merilis kasus penemuan mayat bocah perempuan 5 tahun bernama Raisa Hasnabila atau Rara yang terlentang di parit Desa Tanggulangin, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.

Dua orang laki-laki dan perempuan yang sebelumnya diamankan Polsek Kejayan, kini telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan bocah tersebut.

Dua orang yang diamankan adalah Moch Tohir (27), dan Ifa Maulaya (19). Mereka adalah pasangan suami-istri (Pasutri). Keduanya adalah tetangga korban. Rumahnya tak jauh dari rumah korban.

Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan memastikan, pembunuhan yang dilakukan Pasutri Tohir dan Ifa adalah pembunuhan berencana.

Baca Juga: Innalillahi, Krisdayanti Ditemukan Meninggal di Rumahnya, Dibunuh Suami

"Pembunuhan ini berencana. Untuk motifnya kami minta waktu karena penyidik membutuhkan pendalaman untuk memastikan motif pembunuhan ini," tegasnya saat rilis, Rabu (8/7/2020).

Yang jelas, kata dia, ada beberapa fakta yang terungkap dalam kasus ini. Untuk motifnya ada beberapa kemungkinan.

"Di sini ada perampasan atau perampokan. Terbukti lima gelang emas dan satu kalung beserta liontonnya ada di tangan tersangka. Jadi untuk menyimpulkan, kami perlu pendalaman," sambung Kapolres.

Diketahui, mayat tersebut bernama Raisa Hasnabila atau akrab disapa Rara. Dia anak ketiga dari pasangan suami istri (pasutri) Sucipto dan Satuha.

"Mayat langsung dievakuasi dan dibawa ke RS Pusdik Shabara Bhayangkara Porong untuk otopsi. Kami sedang melakukan penyelidikan," tegasnya.

Baca Juga: Suami Aniaya Kepala Istri Sampai Tewas, Awalnya Cuma Cekcok

Hingga kini, belum ada penjelasan apakah mayat tersebut korban pembunuhan atau meninggal kecelakaan. Namun, polisi menemukan kejanggalan di tubuh Rara.

Load More