Ronald Seger Prabowo
Rabu, 29 Juli 2026 | 16:13 WIB
Plt Bupati Sukoharjo Eko Sapto Purnomo bersama empat aparatur sipil negara (ASN) memenuhi panggilan penyidik KPK untuk menjalani pemeriksaan di Mapolresta Solo, Rabu (29/7/2026). [Suara.com/Ronald Seger Prabowo]
Baca 10 detik
  • KPK memeriksa delapan saksi termasuk Plt Bupati Sukoharjo Eko Sapto Purnomo di Polresta Solo pada Rabu (29/7/2026).
  • Pemeriksaan tersebut merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dan pemerasan yang menjerat Bupati Sukoharjo nonaktif Etik Suryani.
  • Etik Suryani bersama dua pejabat lainnya ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan KPK pada 9 Juli 2026.

SuaraJawaTengah.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mendalami dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo dengan memeriksa delapan saksi, termasuk Plt Bupati Sukoharjo Eko Sapto Purnomo.

Pemeriksaan dilakukan di Mapolresta Solo, Rabu (29/7/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemanggilan para saksi merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Sukoharjo nonaktif, Etik Suryani.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo," kata Budi melansir ANTARA.

Selain Eko Sapto Purnomo, penyidik juga memanggil Kepala Dinas Kesehatan Sukoharjo Tri Tuti Rahayu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Agus Suprapto, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Budi Santoso, serta Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Budi Susetyo.

KPK juga meminta keterangan dari ajudan Bupati Sukoharjo periode 2019–2020 berinisial DS, Staf Ahli Bupati Sukoharjo berinisial FS, dan seorang pihak swasta berinisial ET.

Pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat tersebut dilakukan untuk melengkapi alat bukti dan mendalami dugaan praktik korupsi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 9 Juli 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan Bupati Sukoharjo Etik Suryani bersama 17 orang lainnya. OTT tersebut merupakan operasi tangkap tangan ke-16 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.

Dua hari kemudian, tepatnya pada 11 Juli 2026, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Etik Suryani, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sukoharjo Richard Tri Handoko, serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Sukoharjo Tri Mulyo.

Baca Juga: Detik-detik Plt Bupati Sukoharjo Diperiksa KPK Setelah OTT Kasus Pemerasan

Ketiganya diduga terlibat dalam perkara pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Etik diduga melanjutkan praktik yang sebelumnya dilakukan oleh mantan Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya, yang juga merupakan suaminya.

Penyidik menduga praktik tersebut dilakukan dengan meminta bagian dari penerimaan upah pungut di lingkungan BPKAD Sukoharjo serta setoran rutin dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

KPK menduga Etik menerima setoran upah pungut senilai Rp2,93 miliar sepanjang 2021–2026. Selain itu, ia juga diduga menerima setoran dari sejumlah perangkat daerah sebesar Rp1,2 miliar selama periode 2022–2024.

Hingga kini, KPK terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri aliran dana, peran para pihak yang terlibat, serta mengumpulkan alat bukti guna mengusut tuntas dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.

Load More