SuaraJawaTengah.id - Entah setan apa yang merasuki pikiran Hartoyo (37) warga Desa Karanggedang Kecamatan Sruweng Kabupaten Kebumen hingga tega menganiaya ibu kandungnya sendiri sampai meninggal.
Hartoyo, yang biasa dipanggil Toyo, melakukan penganiayaan kepada ibunya Sandiyah (83) pada Selasa (23/6/2020) sekira pukul 14.30 WIB di rumahnya. Persitiwa tersebut dilatarbelakangi kegeraman Toyo kepada ibunya, lantaran tidak mau mengubah surat perjanjian yang dibuat keluarga pada 2015 silam.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengatakan, surat perjanjian itu menyebut, Toyo pernah menjual tanah keluarga seluas 30 ubin senilai Rp 45 juta. Dengan perubahan isi surat perjanjian itu, kata Rudy, tersangka berharap bisa mendapatkan warisan lagi di kemudian hari.
"Namun saat diminta untuk diubah, korban menolak yang membuat tersangka marah," jelas AKBP Rudy pada Jumat (10/7/2020).
Baca Juga: Anak Kendel Boyolali Tega Aniaya Ibu Kandung hingga Tewas
Kepada polisi, tersangka mengaku, melakukan penganiayaan kepada ibunya dengan cara melempar botol minuman soda berisi air. Botol itu pun melayang mengenai pelipis korban.
Melihat ibunya kesakitan, tersangka bukannya menolong atau menghentikan perbuatan sadisnya. Kemarahannya semakin menjadi hingga ia memukul wajah ibunya. Tersangka juga menarik tubuh korban yang lemah dan mendorongnya hingga terpental.
Akibat perlakuan biadab itu, sang ibu terjatuh hingga membentur tiang rumah. Kakinya patah. Kepala ibu itu pun mengalami luka serius akibat insiden itu. Korban sempat menjalani perawatan medis di RSUD Kebumen sejak Selasa (23/6/2020) lalu. Namun Tuhan berkehendak lain. Seminggu kemudian, Selasa (30/6/2020), korban akhirnya meninggal dunia di tangan anaknya sendiri.
Di hadapan Kapolres Kebumen, tersangka mengaku menyesal telah menganiaya ibunya hingga meninggal. Sayangnya, penyesalannya tak akan membuat orang tuanya itu kembali.
Keinginan tersangka mengubah surat perjanjian keluarga selalu timbul, jika ia bertemu dengan saudara kandungnya. Menurut tersangka, surat perjanjian keluarga adalah ide kakaknya yang nomor dua.
Baca Juga: Pegawai Kedai Kopi Diduga Aniaya Ibu-ibu Driver Ojol, Penyebabnya Sepele
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat (2) atau Pasal 44 Ayat (3) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Bill Gates Hanya Wariskan Kurang dari 1% Kekayaan pada Ketiga Anaknya, Satu Orang Dapat Berapa?
-
Rumah Warisan Dibiarkan Kosong Bisa Jadi Milik Negara? Ini Penjelasannya
-
Petinggi Samsung Meninggal, Segini Harta Warisan yang Ditinggalkan
-
Hutan Kota Wanamukti Kebumen, Ruang Hijau Idaman di Tengah Hiruk-Pikuk Kota
-
Alun-Alun Pancasila Kebumen, Destinasi Buka Puasa yang Anti-Mainstream!
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Rekrutmen Guru Sekolah Rakyat Sudah Dibuka? Simak Syarat dan Kualifikasinya
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
Pilihan
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB, Terbaik untuk April 2025
Terkini
-
Pemutihan Pajak Kendaraan: Nafas Baru bagi Warga, Jadi Pendongkrak PAD Jawa Tengah
-
UMKM Asal Sidoarjo Ini Sukses Raup Omzet Ratusan Juta Berkat Pemberdayaan BRI
-
Pertamina Tindak Tegas Kasus BBM Tercampur Air: Dua Awak Mobil Tangki Dipecat, SPBU Trucuk Dibekukan
-
THR Lebaran 2025 Jadi Mimpi Buruk: Ratusan Pekerja Jateng Gigit Jari, Sritex Terseret!
-
10 April 2025, Saatnya Pemegang Saham Dapat Dividen Rp31,4 Triliun dari BBRI