SuaraJawaTengah.id - Entah setan apa yang merasuki pikiran Hartoyo (37) warga Desa Karanggedang Kecamatan Sruweng Kabupaten Kebumen hingga tega menganiaya ibu kandungnya sendiri sampai meninggal.
Hartoyo, yang biasa dipanggil Toyo, melakukan penganiayaan kepada ibunya Sandiyah (83) pada Selasa (23/6/2020) sekira pukul 14.30 WIB di rumahnya. Persitiwa tersebut dilatarbelakangi kegeraman Toyo kepada ibunya, lantaran tidak mau mengubah surat perjanjian yang dibuat keluarga pada 2015 silam.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengatakan, surat perjanjian itu menyebut, Toyo pernah menjual tanah keluarga seluas 30 ubin senilai Rp 45 juta. Dengan perubahan isi surat perjanjian itu, kata Rudy, tersangka berharap bisa mendapatkan warisan lagi di kemudian hari.
"Namun saat diminta untuk diubah, korban menolak yang membuat tersangka marah," jelas AKBP Rudy pada Jumat (10/7/2020).
Kepada polisi, tersangka mengaku, melakukan penganiayaan kepada ibunya dengan cara melempar botol minuman soda berisi air. Botol itu pun melayang mengenai pelipis korban.
Melihat ibunya kesakitan, tersangka bukannya menolong atau menghentikan perbuatan sadisnya. Kemarahannya semakin menjadi hingga ia memukul wajah ibunya. Tersangka juga menarik tubuh korban yang lemah dan mendorongnya hingga terpental.
Akibat perlakuan biadab itu, sang ibu terjatuh hingga membentur tiang rumah. Kakinya patah. Kepala ibu itu pun mengalami luka serius akibat insiden itu. Korban sempat menjalani perawatan medis di RSUD Kebumen sejak Selasa (23/6/2020) lalu. Namun Tuhan berkehendak lain. Seminggu kemudian, Selasa (30/6/2020), korban akhirnya meninggal dunia di tangan anaknya sendiri.
Di hadapan Kapolres Kebumen, tersangka mengaku menyesal telah menganiaya ibunya hingga meninggal. Sayangnya, penyesalannya tak akan membuat orang tuanya itu kembali.
Keinginan tersangka mengubah surat perjanjian keluarga selalu timbul, jika ia bertemu dengan saudara kandungnya. Menurut tersangka, surat perjanjian keluarga adalah ide kakaknya yang nomor dua.
Baca Juga: Anak Kendel Boyolali Tega Aniaya Ibu Kandung hingga Tewas
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat (2) atau Pasal 44 Ayat (3) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Tersangka ternyata bukan kali ini saja berurusan dengan polisi. Dari catatan Polres Kebumen, tersangka tiga kali berurusan dengan hukum. Sebelum tersandung kasus ini, tersangka ternyata pernah menganiaya saudaranya hingga menderita luka serius pada perut setelah ditusuk senjata tajam pada tahun 2018 silam.
Tersangka saat itu divonis tiga tahun penjara, sehingga harus menjalani hukuman dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2021. Namun karena program asimilasi, tersangka bisa bebas setahun lebih awal pada tahun 2020.
Kontributor : Khoirul
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
Libur Nataru Dijamin Irit! Pertamina Tebar Cashback BBM 20 Persen, Diskon Gas hingga Hotel
-
Genjot Ekonomi Baru, Ahmad Luthfi Minta Kabupaten dan Kota Perbanyak Forum Investasi
-
Memperkuat Inklusi Keuangan: AgenBRILink Hadirkan Kemudahan Akses Perbankan di Daerah Terluar
-
15 Tempat Wisata di Pemalang Terbaru Hits untuk Liburan Akhir Tahun
-
10 Wisata Semarang Ramah Anak Cocok untuk Libur Akhir Tahun 2025, Pertama Ada Saloka Theme Park