SuaraJawaTengah.id - Entah setan apa yang merasuki pikiran Hartoyo (37) warga Desa Karanggedang Kecamatan Sruweng Kabupaten Kebumen hingga tega menganiaya ibu kandungnya sendiri sampai meninggal.
Hartoyo, yang biasa dipanggil Toyo, melakukan penganiayaan kepada ibunya Sandiyah (83) pada Selasa (23/6/2020) sekira pukul 14.30 WIB di rumahnya. Persitiwa tersebut dilatarbelakangi kegeraman Toyo kepada ibunya, lantaran tidak mau mengubah surat perjanjian yang dibuat keluarga pada 2015 silam.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengatakan, surat perjanjian itu menyebut, Toyo pernah menjual tanah keluarga seluas 30 ubin senilai Rp 45 juta. Dengan perubahan isi surat perjanjian itu, kata Rudy, tersangka berharap bisa mendapatkan warisan lagi di kemudian hari.
"Namun saat diminta untuk diubah, korban menolak yang membuat tersangka marah," jelas AKBP Rudy pada Jumat (10/7/2020).
Kepada polisi, tersangka mengaku, melakukan penganiayaan kepada ibunya dengan cara melempar botol minuman soda berisi air. Botol itu pun melayang mengenai pelipis korban.
Melihat ibunya kesakitan, tersangka bukannya menolong atau menghentikan perbuatan sadisnya. Kemarahannya semakin menjadi hingga ia memukul wajah ibunya. Tersangka juga menarik tubuh korban yang lemah dan mendorongnya hingga terpental.
Akibat perlakuan biadab itu, sang ibu terjatuh hingga membentur tiang rumah. Kakinya patah. Kepala ibu itu pun mengalami luka serius akibat insiden itu. Korban sempat menjalani perawatan medis di RSUD Kebumen sejak Selasa (23/6/2020) lalu. Namun Tuhan berkehendak lain. Seminggu kemudian, Selasa (30/6/2020), korban akhirnya meninggal dunia di tangan anaknya sendiri.
Di hadapan Kapolres Kebumen, tersangka mengaku menyesal telah menganiaya ibunya hingga meninggal. Sayangnya, penyesalannya tak akan membuat orang tuanya itu kembali.
Keinginan tersangka mengubah surat perjanjian keluarga selalu timbul, jika ia bertemu dengan saudara kandungnya. Menurut tersangka, surat perjanjian keluarga adalah ide kakaknya yang nomor dua.
Baca Juga: Anak Kendel Boyolali Tega Aniaya Ibu Kandung hingga Tewas
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat (2) atau Pasal 44 Ayat (3) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Tersangka ternyata bukan kali ini saja berurusan dengan polisi. Dari catatan Polres Kebumen, tersangka tiga kali berurusan dengan hukum. Sebelum tersandung kasus ini, tersangka ternyata pernah menganiaya saudaranya hingga menderita luka serius pada perut setelah ditusuk senjata tajam pada tahun 2018 silam.
Tersangka saat itu divonis tiga tahun penjara, sehingga harus menjalani hukuman dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2021. Namun karena program asimilasi, tersangka bisa bebas setahun lebih awal pada tahun 2020.
Kontributor : Khoirul
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
May Day di Jateng: Semarang Diprediksi Hujan Ringan, Wilayah Lain Waspada Hujan Lebat!
-
Kondisi Geopolitik Beresiko, BRI Catatkan Kinerja Positif di Triwulan I 2026
-
Sinyal Revolusi PSIS: Isu Kembalinya King Hari Nur dan Septian David Mencuat
-
Sehari Dipasang Langsung Jebol, Portal Pembatas Ketinggian Ngaliyan Tuai Kritik Warga Semarang
-
Waspada Cuaca Ekstrem di Jateng Kamis Ini, Semarang Bakal Diguyur Hujan Sedang