SuaraJawaTengah.id - Entah setan apa yang merasuki pikiran Hartoyo (37) warga Desa Karanggedang Kecamatan Sruweng Kabupaten Kebumen hingga tega menganiaya ibu kandungnya sendiri sampai meninggal.
Hartoyo, yang biasa dipanggil Toyo, melakukan penganiayaan kepada ibunya Sandiyah (83) pada Selasa (23/6/2020) sekira pukul 14.30 WIB di rumahnya. Persitiwa tersebut dilatarbelakangi kegeraman Toyo kepada ibunya, lantaran tidak mau mengubah surat perjanjian yang dibuat keluarga pada 2015 silam.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengatakan, surat perjanjian itu menyebut, Toyo pernah menjual tanah keluarga seluas 30 ubin senilai Rp 45 juta. Dengan perubahan isi surat perjanjian itu, kata Rudy, tersangka berharap bisa mendapatkan warisan lagi di kemudian hari.
"Namun saat diminta untuk diubah, korban menolak yang membuat tersangka marah," jelas AKBP Rudy pada Jumat (10/7/2020).
Baca Juga: Anak Kendel Boyolali Tega Aniaya Ibu Kandung hingga Tewas
Kepada polisi, tersangka mengaku, melakukan penganiayaan kepada ibunya dengan cara melempar botol minuman soda berisi air. Botol itu pun melayang mengenai pelipis korban.
Melihat ibunya kesakitan, tersangka bukannya menolong atau menghentikan perbuatan sadisnya. Kemarahannya semakin menjadi hingga ia memukul wajah ibunya. Tersangka juga menarik tubuh korban yang lemah dan mendorongnya hingga terpental.
Akibat perlakuan biadab itu, sang ibu terjatuh hingga membentur tiang rumah. Kakinya patah. Kepala ibu itu pun mengalami luka serius akibat insiden itu. Korban sempat menjalani perawatan medis di RSUD Kebumen sejak Selasa (23/6/2020) lalu. Namun Tuhan berkehendak lain. Seminggu kemudian, Selasa (30/6/2020), korban akhirnya meninggal dunia di tangan anaknya sendiri.
Di hadapan Kapolres Kebumen, tersangka mengaku menyesal telah menganiaya ibunya hingga meninggal. Sayangnya, penyesalannya tak akan membuat orang tuanya itu kembali.
Keinginan tersangka mengubah surat perjanjian keluarga selalu timbul, jika ia bertemu dengan saudara kandungnya. Menurut tersangka, surat perjanjian keluarga adalah ide kakaknya yang nomor dua.
Baca Juga: Pegawai Kedai Kopi Diduga Aniaya Ibu-ibu Driver Ojol, Penyebabnya Sepele
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat (2) atau Pasal 44 Ayat (3) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Warisan Budaya di Lebanon dan Gaza Hancur Akibat Gempuran Israel, UNESCO: Kejahatan Perang
-
Jabatan Mentereng AM Hendropriyono, Mertua Andika Perkasa Moncer Kasih Warisan ke Anak dan Mantu
-
Mengintip Warisan di LHKPN Anak AM Hendropriyono, Beda Bak Bumi Langit dengan Andika Perkasa?
-
Usaha Pandam Adiwastra Janaloka Menjaga, Mengenalkan Batik Nitik Yogyakarta
-
4 Fakta Menarik Batik Nitik Yogyakarta yang Jarang Diketahui
Terpopuler
- Diminta Cetak Uang Kertas Bergambar Jokowi, Reaksi Bank Indonesia di Luar Prediksi: Kalau Gitu...
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Warga Jakarta Jangan Salah Nyoblos Besok, YLBHI Bongkar 'Dosa-dosa' Cagub Nomor Urut 2 Dharma Pongrekun
- Pelatih Jay Idzes: Saya Tidak Senang, Ini Memalukan!
- Pratiwi Noviyanthi Ditinggal Pengacara Usai Tak Mau Selesaikan Kisruh Donasi Pengobatan Agus Salim
Pilihan
-
Jangan Lewatkan! Lowongan Kerja OJK 2024 Terbaru, Cek Syaratnya Di Sini
-
4 Rekomendasi HP Gaming Murah Rp 2 jutaan Memori Besar Performa Handal, Terbaik November 2024
-
Harga MinyaKita Mahal, Mendag "Lip Service" Bakal Turunkan
-
Mahasiswa Universitas Lampung Ajak Warga Gotong Royong Peduli Lingkungan
-
Jangan Lewatkan! Amalan Malam Jumat untuk Perlindungan dari Fitnah Dajjal
Terkini
-
Pengamat: Peran Jokowi dan Prabowo Kunci Kemenangan Luthfi-Taj Yasin di Pilkada Jawa Tengah
-
Kemenangan Jaguar di Pilwalkot Semarang: Strategi PDIP Didukung Logistik yang Besar
-
Kemenangan Luthfi-Yasin di Pilgub Jateng: Analisis Faktor Dominan dan Dinamika Politik ke Depan
-
Semarang Diprakirakan Hujan Ringan, BMKG Imbau Warga Tetap Waspada
-
Ahmad Luthfi-Taj Yasin Unggul di Hitung Cepat, Sudaryono Puji Pasukan Samurai dan Jangkrik, Apa Itu?