Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana | Novian Ardiansyah
Minggu, 12 Juli 2020 | 17:01 WIB
Ilustrasi anggota Densus 88 Anti Teror. (Foto: Antara)

SuaraJawaTengah.id - Terduga teroris MJI alias IA (22) tewas usai mendapat luka tembak akibat melawan Densus 88 Antiteror saat hendak ditangkap pada Sabtu (11/7/2020). Sebelum tewas, IA sempat manjalani perawatan seoama 24 jam di RSUP dr Kariadi Semarang.

Diketahui Densus 88 menembak IA lantaran ia mencoba melawan saat akan ditangkap di wilayah Kabupaten Sukoharjo pada Jumat (10/7/2020)

"Saat akan dilakukan perlawanan tersangka IA melawan dengan menggunakan senjata tajam sehingga dilakukan penindakan terarah dan terukur," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono dalam keterangannya, Minggu (12/7/2020).

Berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan, IA ternyata masih berkaitan dengan Karyono Widodo, penyerang Wakapolres Karanganyar Kompol Busroni di Tawangmangu pada 21 Juni lalu.

Baca Juga: Satu Terduga Teroris di Sukoharjo Digerebek Densus 88 Usai Salat

Argo berujar, masih ada pelaku lainnya yang berkaitan dengan penyerangan terhadap Wakapolres Karanganyar. Di antaranya IS seorang warga Semarang, kemudian Y dan W, warga Boyolali.

"Y seorang pedagang ikan sementara W sehari-hari berprofesi sebagai tukang ojek online," ujar Argo.

Kelompok mereka, lanjut Argo, berafiliasi dengan ISIS yang berakitan juga dengan rencana meledakkan markas polisi di Lampung. Kekinian Y, IS dan W sudah ditahan.

"Mereka dijerat Pasal 15 Jo 6 dan 15 Jo 7 Undang - Undang no 5 tahun 2018 Tentang Perubahan Atas UU No.15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Perpu No.1 tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang," tandas Argo.

Baca Juga: Nasib Hong Kong di Bawah UU Keamanan Nasional China

Load More