Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso
Selasa, 14 Juli 2020 | 08:19 WIB
Tersangka meyalakan api di kertas dengan korek api, salah satu adegan rekonstruksi pembakaran anak di Dusun Tempuran, Desa Losari, Kecamatan Tlogomulyo, Kabupaten Temanggung. (ANTARA/Heru Suyitno)

"Saya bakar kamu-saya bakar kamu (dalam bahasa Jawa) kemudian korban menyambut dengan mengatakan jangan pak-jangan pak, namun api kemudian menyambar tubuh korban yang telah disiram bensin tersebut," katanya.

Tersangka dikenai Pasal 44 Ayat 3 UU nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan/atau Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (3) UU nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 187 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Load More