SuaraJawaTengah.id - Polda Jawa Tengah menghentikan kasus kekerasan seksual di pernikahan siri pengasuh Pondok Pesantren Miftahul Jannah, Pujiono Cahyo Widiyanto alias Syekh Puji (54) dengan bocah 7 tahun. Alasannya karena bukti tidak kuat.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum AKBP Sunarno mengatakan, karena tidak ada bukti yang kuat Polda Jawa Tengah menghentikan kasus terlapor.
"Kita hentikan karena berdasarkan penelusuran, tidak cukup bukti soal kasus Syekh Puji," jelasnya di Polda Jawa Tengah, Kamis (16/7/2020).
Selain itu berdasarkan pemeriksaan alat bukti hasil rekaman pelapor ketua KPA Jateng Endar Susilo dengan orang tua korban tidak ada yang menyatakan jika anaknya dengan Syekh Puji telah melakukan nikah siri.
Selain itu, 18 saksi dari pelapor tidak ada yang menyatakan telah terjadi pernikahan Syekh Puji dengan bocah berusia 7 tahun warga Grabag, Magelang.
"Jadi saksi-saki yang diajukan oleh pelapor juga tidak ada yang bicara soal pernikahan Syekh Puji dengan bocah 7 tahun tersebut," ucapnya.
Menurutnya, tidak ada bukti jelas yang membuktikan. Selain itu pihaknya juga tidak menemukan fakta hukum yang menjelaskan telah terjadi kekerasan seksual kepada bocah 7 tahun tersebut.
"Selama penelusuran saksi-saki yang diberikan pelapor hanya semacam testimoni-testimoni saja," ujarnya.
Jadi, lanjutnya, sampai saat ini baru ada satu saksi yang menyatakan telah terjadi pernikahan siri antara Syekh Puji dengan bocah 7 tahun yaitu Apri yang merupakan keponakan Syekh Puji.
Baca Juga: Masturbasi di Depan Bocah, Dimas Pemuda Cabul Menteng Sudah 3 Kali Beraksi
"Hanya ada satu saksi yang menyatakan telah terjadi pernikahan siri. Saksi-saksi yang lain belum ada. Bahkan bukti-bukti yang diberikan Apri juga tidak mendukung pernyataannya. " katanya.
Sebelumnya, hasil visum bocah 7 tahun yang diduga dinikah siri oleh Syekh Puji juga tidak terbukti karena tidak ada kekerasan pada selaput darah.
"Untuk hasil visum sudah keluar dan memang tidak menunjukan terjadi kekerasan seksual pada korban," paparnya.
Kontributor : Dafi Yusuf
Berita Terkait
-
Bongkar Bentuk Kekerasan Seksual Eks Pelatih Panjat Tebing, Bareskrim: Meraba hingga Persetubuhan
-
Apresiasi Langkah Menpora, Kementerian PPPA Dorong Penguatan Sistem Pencegahan Kekerasan Seksual
-
Polisi Ungkap Kendala di Balik Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Konten Kreator Cinta Ruhama
-
Lapor Kekerasan Seksual Malah Dikasih Tasbih: Sejak Kapan UPTD PPA Jadi Majelis Taklim?
-
Miris, Masih Ada Orang Tua Pilih Damai Kasus Kekerasan Seksual: DPR Soroti Dampaknya bagi Anak
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
OTT Bupati Cilacap Guncang PKB: Kader Terkejut, Minta Publik Tunggu Penjelasan Resmi KPK
-
BRI Semarang Pattimura Dukung Program Serambi BI: Fasilitasi Penukaran Uang Baru di Pasar Modern BSB
-
Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Rombongan Pejabat Dibawa KPK ke Jakarta Naik Kereta
-
BRI Gandeng Yakult Lady: Digitalisasi Transaksi UMKM dan Dukungan Kesejahteraan Melalui QRIS
-
BRI Siaga Lebaran 2026: Kantor Cabang, BRImo, hingga Agen BRILink Siap Layani Nasabah