SuaraJawaTengah.id - Polda Jawa Tengah menghentikan kasus kekerasan seksual di pernikahan siri pengasuh Pondok Pesantren Miftahul Jannah, Pujiono Cahyo Widiyanto alias Syekh Puji (54) dengan bocah 7 tahun. Alasannya karena bukti tidak kuat.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum AKBP Sunarno mengatakan, karena tidak ada bukti yang kuat Polda Jawa Tengah menghentikan kasus terlapor.
"Kita hentikan karena berdasarkan penelusuran, tidak cukup bukti soal kasus Syekh Puji," jelasnya di Polda Jawa Tengah, Kamis (16/7/2020).
Selain itu berdasarkan pemeriksaan alat bukti hasil rekaman pelapor ketua KPA Jateng Endar Susilo dengan orang tua korban tidak ada yang menyatakan jika anaknya dengan Syekh Puji telah melakukan nikah siri.
Selain itu, 18 saksi dari pelapor tidak ada yang menyatakan telah terjadi pernikahan Syekh Puji dengan bocah berusia 7 tahun warga Grabag, Magelang.
"Jadi saksi-saki yang diajukan oleh pelapor juga tidak ada yang bicara soal pernikahan Syekh Puji dengan bocah 7 tahun tersebut," ucapnya.
Menurutnya, tidak ada bukti jelas yang membuktikan. Selain itu pihaknya juga tidak menemukan fakta hukum yang menjelaskan telah terjadi kekerasan seksual kepada bocah 7 tahun tersebut.
"Selama penelusuran saksi-saki yang diberikan pelapor hanya semacam testimoni-testimoni saja," ujarnya.
Jadi, lanjutnya, sampai saat ini baru ada satu saksi yang menyatakan telah terjadi pernikahan siri antara Syekh Puji dengan bocah 7 tahun yaitu Apri yang merupakan keponakan Syekh Puji.
Baca Juga: Masturbasi di Depan Bocah, Dimas Pemuda Cabul Menteng Sudah 3 Kali Beraksi
"Hanya ada satu saksi yang menyatakan telah terjadi pernikahan siri. Saksi-saksi yang lain belum ada. Bahkan bukti-bukti yang diberikan Apri juga tidak mendukung pernyataannya. " katanya.
Sebelumnya, hasil visum bocah 7 tahun yang diduga dinikah siri oleh Syekh Puji juga tidak terbukti karena tidak ada kekerasan pada selaput darah.
"Untuk hasil visum sudah keluar dan memang tidak menunjukan terjadi kekerasan seksual pada korban," paparnya.
Kontributor : Dafi Yusuf
Berita Terkait
-
Kasus Kekerasan Seksual, Bagaimana Media Menulis Berpihak Kepada Penyintas?
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Grok Jadi Wajah Baru Kekerasan Digital, Alasan Manipulasi Foto AI Harus Dihentikan
-
Cemburu Buta, Istri di Makassar Paksa Karyawan Berhubungan Badan dengan Suami, Lalu Direkam
-
Anrez Adelio Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Kekerasan Seksual
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- Bukan Sekadar Wacana, Bupati Bogor Siapkan Anggaran Pembebasan Jalur Khusus Tambang Tahun Ini
Pilihan
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
Terkini
-
Sebelum Dipulangkan Syafiq Ali Pendaki Hilang di Gunung Slamet akan Diautopsi di Pemalang
-
9 Fakta Mengerikan di Balik Kerusuhan Iran: Ratusan Tewas, Ribuan Ditangkap, dan Ancaman Militer AS
-
Suzuki Karimun 2015 vs Kia Visto 2003: Pilih yang Lebih Worth It Dibeli?
-
Banjir Lumpuhkan SPBU Kudus, Pertamina Patra Niaga Sigap Alihkan Suplai BBM Demi Layanan Optimal
-
Semen Gresik Gaungkan Empowering Futures sebagai Landasan Pertumbuhan dan Keberkelanjutan