Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Kamis, 16 Juli 2020 | 13:42 WIB
Ilustrasi seorang lelaki sedang merekam diriya sendiri dan pasangan ketika sedang bercumbu. [Shutterstock]

SuaraJawaTengah.id - Seorang bocah berusia 15 tahun memperkosa teman perempuannya sendiri yang juga masih anak-anak. Mereka berhubungan intim di hotel.

Satuan Reskrim Polresta Banyumas menyatakan bocah pemerkosa itu sering menonton video porno. Video porno itu ditonton di ponselnya.

"Jadi setelah kita lakukan penyelidikan memang ada video porno di hp pelaku. Kita lalu tanyai, apakah memang motivasinya, ya memang karena sering melihat video porno," katanya di Polresta Banyumas, Kamis (16/7/2020).

Bocah pemerkosa itu tergabung dalam komunitas yang kerap hidup di jalanan. Ia dikenal sebagai anak jalanan. Kedua remaja tersebut juga belum lama saling kenal.

Baca Juga: Bocah 15 Tahun Sewa Hotel, Perkosa Teman Sendiri di Banyumas

"Kira-kira baru kenal sebulanan melalui media sosial. Jadi korban trauma karena mungkin kaget ya. Terus langsung diajak jalan ke hotel dan langsung berhubungan," lanjutnya.

Selain memeriksa pelaku, pihak Satreskrim Polresta Banyumas juga akan meminta keterangan kepada pemilik hotel selaku penyedia jasa. Hotel yang digunakan merupakan hotel kelas melati.

"Setelah mendapat laporan kemudian kita datangi hotel tempat dia melakukan badan untuk meminta konfirmasi. Tapi saat kita datangi, kebetulan resepsionis yang menerima pelaku lagi lepas dinas, jadi kita bikinkan surat panggilan untuk pemilik hotel," ujarnya.

Ia menyayangkan lolosnya kasus persetubuhan anak dibawah umur sampai bisa menyewa hotel. Harusnya ketika ada pengunjung menyewa hotel, paling tidak sudah memiliki kartu identitas diri.

"Harusnya kewajiban dari pihak hotel itu mendatakan identitas dari pengunjung. Ini berdasarkan keterangan pelaku dan korban, mereka hanya datang, terus menanyakan kamar dan langsung bayar," jelasnya.

Baca Juga: Pasien Lompat dari Lantai 3 RS Ananda Purwokerto, Lalu Jedotkan Kepala

Dari keterangan pelaku tersebut, menurut Berry, pihak penyedia jasa hotel juga bisa dikenai sanksi pidna karena tidak sesuai prosedural. Ia juga tengah berkoordinasi dengan Dinas Perijinan serta Satpol PP.

"Kalau sanksi ada aturan pidananya. Memang ancamannya denda sama maksimal kurungan empat hari. Tapi itu bisa membuatkan sanksi terutama perijinan. Makanya kita akan koordinasi dengan Dinas Perijinan dan Satpol PP juga," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan peristiwa memilukan terjadi di wilayah hukum Polresta Banyumas, pada Senin (13/7/2020). Seorang pemuda di bawah umur AN (15) warga Kelurahan Purwanegara, Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas diamankan Satuan Reskrim Polresta Banyumas karena melakukan persetubuhan di bawah umur. Korbannya adalah MI (14).

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Jo. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kontributor : Anang Firmansyah

Load More