SuaraJawaTengah.id - Banyumas, Jawa Tengah dihebohkan dengna peristiwa kasus perkosaan yang dilakukan anak-anak berusia 15 tahun, inisialnya AN. Kasusnya ditangani Satuan Reskrim Polresta Banyumas
Sang korban juga masih bocah, perempuan berusia 14 tahun, berinisial IM.
"Kondisi korban kemarin saat kita periksa itu seperti kaya ada trauma. Lebih banyak murungnya," kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas, AKP Berry saat dihubungi, Kamis (16/7/2020).
Menurut Berry, kejadian tersebut bermula saat pelaku dan korban ketemuan biasa seperti layakanya sepasang kekasih pada 19 Juni 2020.
Pada saat ketemuan malah langsung diajak berhubungan di sebuah hotel di kawasan Stasiun Purwokerto.
"Awalnya itu karena kenal. Terus kaya cinta-cinta monyet seperti itu, ketemuan, malah langsung diajak berhubungan di hotel. Tapi tidak sampai menginap. Hanya transit saja istilahnya, ya makanya dia agak murung gitu," jelasnya.
Kejadian hubungan intim tersebut menurut penuturan Berry sudah dilakukan dua kali. Setelah itu karena orangtuanya curiga, ketika ditanya akhirnya korban mengaku.
"Waktu ditanyain sama orangtuanya dia mengaku diajak berhubungan sama pelaku," ujarnya.
Kasus persetubuhan anak di bawah umur tersebut karena memang keduanya saling kenal.
Baca Juga: Perangkat Desa Perkosa Anak Yatim di Kuburan, Terkuak saat Mau Dilamar
"Kalau korban lain dari keterangan pelaku tidak ada. Baru kali ini saja," terangnya.
Korban sendiri saat ini sudah dipulangkan ke rumahnya. Sedangkan pelaku sendiri sudah mendekam ditahanan khusus anak di Mapolresta Banyumas.
"Pemberlakuan hukum untuk anak-anak kan sudah ada. Jadi sudah kita siapkan di Polresta tempat khusus anak dibawah umur. Kita juga mengamankan barang bukti 1 (satu) stel pakaian tidur warna biru motif bunga, 1 (satu) potong miniset warna putih dan 1 (satu) potong celana dalam warna cream pink," lanjutnya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Jo. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kontributor : Anang Firmansyah
Berita Terkait
-
Banyak Terjebak Praktik Ilegal, KemenPPPA: Korban Kekerasan Seksual Sulit Akses Aborsi Aman
-
RUU Penyesuaian Pidana: Korban Perkosaan Kini Dapat Akses Obat Aborsi Tanpa Dipidana
-
Banyumas Punya 90.000 UMKM Raksasa: Inilah Rahasia Sukses Mereka yang Kini Siap Go Global!
-
Teler Abis Nyabu, Sopir Taksi Online Todongkan Pistol hingga Perkosa Penumpang di Tol Kunciran
-
Imingi Uang dan Jajanan, Kakek di Cakung Cabuli Remaja 16 Tahun Berkali-kali Hingga Hamil
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
Pilihan
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
Terkini
-
7 Fakta Hasil Visum Syafiq Ali, Ungkap Perkiraan Waktu Kematian dan Kondisi Luka
-
Gebrakan Awal 2026: Ribuan Talenta Sepak Bola Putri Unjuk Gigi di MLSC Semarang
-
BNPB Siapkan Amunisi Tambahan, Pesawat Modifikasi Cuaca Siap Serbu Langit Jateng
-
Tutorial Cara Menggunakan Aplikasi Cek Bansos Resmi Pemerintah
-
Kenapa Snaptik Populer sebagai TikTok Downloader? Ini Alasannya