SuaraJawaTengah.id - Banyumas, Jawa Tengah dihebohkan dengna peristiwa kasus perkosaan yang dilakukan anak-anak berusia 15 tahun, inisialnya AN. Kasusnya ditangani Satuan Reskrim Polresta Banyumas
Sang korban juga masih bocah, perempuan berusia 14 tahun, berinisial IM.
"Kondisi korban kemarin saat kita periksa itu seperti kaya ada trauma. Lebih banyak murungnya," kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas, AKP Berry saat dihubungi, Kamis (16/7/2020).
Menurut Berry, kejadian tersebut bermula saat pelaku dan korban ketemuan biasa seperti layakanya sepasang kekasih pada 19 Juni 2020.
Pada saat ketemuan malah langsung diajak berhubungan di sebuah hotel di kawasan Stasiun Purwokerto.
"Awalnya itu karena kenal. Terus kaya cinta-cinta monyet seperti itu, ketemuan, malah langsung diajak berhubungan di hotel. Tapi tidak sampai menginap. Hanya transit saja istilahnya, ya makanya dia agak murung gitu," jelasnya.
Kejadian hubungan intim tersebut menurut penuturan Berry sudah dilakukan dua kali. Setelah itu karena orangtuanya curiga, ketika ditanya akhirnya korban mengaku.
"Waktu ditanyain sama orangtuanya dia mengaku diajak berhubungan sama pelaku," ujarnya.
Kasus persetubuhan anak di bawah umur tersebut karena memang keduanya saling kenal.
Baca Juga: Perangkat Desa Perkosa Anak Yatim di Kuburan, Terkuak saat Mau Dilamar
"Kalau korban lain dari keterangan pelaku tidak ada. Baru kali ini saja," terangnya.
Korban sendiri saat ini sudah dipulangkan ke rumahnya. Sedangkan pelaku sendiri sudah mendekam ditahanan khusus anak di Mapolresta Banyumas.
"Pemberlakuan hukum untuk anak-anak kan sudah ada. Jadi sudah kita siapkan di Polresta tempat khusus anak dibawah umur. Kita juga mengamankan barang bukti 1 (satu) stel pakaian tidur warna biru motif bunga, 1 (satu) potong miniset warna putih dan 1 (satu) potong celana dalam warna cream pink," lanjutnya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Jo. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kontributor : Anang Firmansyah
Berita Terkait
-
RUU Penyesuaian Pidana: Korban Perkosaan Kini Dapat Akses Obat Aborsi Tanpa Dipidana
-
Banyumas Punya 90.000 UMKM Raksasa: Inilah Rahasia Sukses Mereka yang Kini Siap Go Global!
-
Teler Abis Nyabu, Sopir Taksi Online Todongkan Pistol hingga Perkosa Penumpang di Tol Kunciran
-
Imingi Uang dan Jajanan, Kakek di Cakung Cabuli Remaja 16 Tahun Berkali-kali Hingga Hamil
-
Gugatan Pernyataan Fadli Zon Soal Mei 98: KontraS Kecewa Hakim PTUN Semuanya Laki-Laki!
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Ini Deretan Kesiapan Tol Semarang-Solo Sambut Lonjakan Pengguna Jalan Akhir Tahun
-
UMKM Malessa Tumbuh Pesat, Serap Tenaga Kerja dan Perluas Pasar
-
PKL Semarang Naik Kelas! Kini Punya Manajer Keuangan Canggih di Fitur Aplikasi Bank Raya
-
5 Mobil Bekas Rp50 Jutaan Terbaik 2025: Dari MPV Keluarga Sampai Sedan Nyaman
-
P! Coffee dan BRI Ajak Anak Muda Semarang Lari Bareng, Kenalkan Literasi Finansial