SuaraJawaTengah.id - Sebanyak 3 penolak pemakaman jenazah perawat RSUP dr. Kariadi Semarang yang meninggal akibat Covid-19 divonis 4 bulan penjara. Penjara itu dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Ungaran, Senin (27/7/2020).
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan ketiga terdakwa divonis hukuman tujuh bulan penjara.
Ketiga terpidana itu adalah Tri Atmojo Hanggono Purbosari, Bambang Sugeng Santoso, dan Sutiadi. Mereka pun menyatakan menerima keputusan tersebut.
Majelis hakim yang diketuai Muhammad Ikhsan Fathoni mengatakan para terdakwa terbukti bersalah menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah dengan menolak pemakaman jenazah Covid-19.
"Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama empat bulan penjara dan denda Rp 100.000 subsider satu bulan kurungan," ujar Ikhsan dalam amar putusannya seperti dilansir Solopos.com.
Masa penahanan para terdakwa juga dipotong masa tahanan yang telah dijalani.
Dengan demikian, ketiga terdakwa hanya tinggal menjalani masa hukuman selama 15 hari, karena sudah ditahan sejak April lalu.
Kuasa hukum terdakwa, Kusumandityo, mengatakan telah berdiskudi dengan kliennya dan menyatakan menerima putusan tersebut.
"Meski kami sempat ada perbedaan pendapat mengenai arti kata menghalangi pemakaman, menurut kami menghalangi itu dalam arti fisik. Tapi, karena klien menyatakan menerima, kami tidak akan melakukan banding," terangnya.
Baca Juga: Rapid Test, Istri Wakil Bupati Jombang Sumrambah Reaktif Virus Corona
Kusumandityo juga menyatakan kliennya kembali menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat atas kejadian di TPU Siwakul, Ungaran, Kabupaten Semarang itu.
Sebelumnya, ketiga terdakwa dianggap melakukan provokasi penolakan pemakaman jenazah perawat RSUP dr. Kariadi Semarang, Nuria Kurniasih, yang meninggal akibat terpapar Covid-19.
Nuria Kurniasih yang meninggal pada 9 April lalu rencana dimakamkan di TPU Siwakul, berdekatan dengan makam sang ayah.
Namun, adanya penolakan itu jenazah perawat tersebut akhirnya dipindahkan ke kompleks permakaman Bergota.
Tag
Berita Terkait
-
Mengenal COVID-19 'Stratus' (XFG) yang Sudah Masuk Indonesia: Gejala dan Penularan
-
Kenali Virus Corona Varian Nimbus: Penularan, Gejala, hingga Pengobatan Covid-19 Terbaru
-
Mengenal Virus Corona Varian Nimbus, Penularan Kasus Melonjak di 13 Negara
-
7 Fakta Kenaikan Kasus COVID-19 Dunia, Thailand Kembali Berlakukan Sekolah Daring
-
Pasien COVID-19 di Taiwan Capai 41.000 Orang, Varian Baru Corona Kebal Imunitas?
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
Terkini
-
BRI Blora Gelar Khitan Massal, Meriahkan HUT ke-130 dengan Bakti Sosial
-
Mobilio vs Ertiga Bekas di Bawah Rp150 Juta: 7 Pertimbangan Penting Sebelum Membeli
-
BRI BO Slawi Gelar Cek Kesehatan dan Donor Darah Gratis, Wujud Peduli Masyarakat
-
7 Tempat Wisata Rembang Viral dan Hits Ini Siap Jadi Favorit Libur Akhir Tahun 2025
-
Kampung Natal Saloka 2025: Perayaan Nataru Penuh Kearifan Lokal dan Rekor Dunia!