SuaraJawaTengah.id - Sebanyak 3 penolak pemakaman jenazah perawat RSUP dr. Kariadi Semarang yang meninggal akibat Covid-19 divonis 4 bulan penjara. Penjara itu dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Ungaran, Senin (27/7/2020).
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan ketiga terdakwa divonis hukuman tujuh bulan penjara.
Ketiga terpidana itu adalah Tri Atmojo Hanggono Purbosari, Bambang Sugeng Santoso, dan Sutiadi. Mereka pun menyatakan menerima keputusan tersebut.
Majelis hakim yang diketuai Muhammad Ikhsan Fathoni mengatakan para terdakwa terbukti bersalah menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah dengan menolak pemakaman jenazah Covid-19.
"Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama empat bulan penjara dan denda Rp 100.000 subsider satu bulan kurungan," ujar Ikhsan dalam amar putusannya seperti dilansir Solopos.com.
Masa penahanan para terdakwa juga dipotong masa tahanan yang telah dijalani.
Dengan demikian, ketiga terdakwa hanya tinggal menjalani masa hukuman selama 15 hari, karena sudah ditahan sejak April lalu.
Kuasa hukum terdakwa, Kusumandityo, mengatakan telah berdiskudi dengan kliennya dan menyatakan menerima putusan tersebut.
"Meski kami sempat ada perbedaan pendapat mengenai arti kata menghalangi pemakaman, menurut kami menghalangi itu dalam arti fisik. Tapi, karena klien menyatakan menerima, kami tidak akan melakukan banding," terangnya.
Baca Juga: Rapid Test, Istri Wakil Bupati Jombang Sumrambah Reaktif Virus Corona
Kusumandityo juga menyatakan kliennya kembali menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat atas kejadian di TPU Siwakul, Ungaran, Kabupaten Semarang itu.
Sebelumnya, ketiga terdakwa dianggap melakukan provokasi penolakan pemakaman jenazah perawat RSUP dr. Kariadi Semarang, Nuria Kurniasih, yang meninggal akibat terpapar Covid-19.
Nuria Kurniasih yang meninggal pada 9 April lalu rencana dimakamkan di TPU Siwakul, berdekatan dengan makam sang ayah.
Namun, adanya penolakan itu jenazah perawat tersebut akhirnya dipindahkan ke kompleks permakaman Bergota.
Tag
Berita Terkait
-
Mengenal COVID-19 'Stratus' (XFG) yang Sudah Masuk Indonesia: Gejala dan Penularan
-
Kenali Virus Corona Varian Nimbus: Penularan, Gejala, hingga Pengobatan Covid-19 Terbaru
-
Mengenal Virus Corona Varian Nimbus, Penularan Kasus Melonjak di 13 Negara
-
7 Fakta Kenaikan Kasus COVID-19 Dunia, Thailand Kembali Berlakukan Sekolah Daring
-
Pasien COVID-19 di Taiwan Capai 41.000 Orang, Varian Baru Corona Kebal Imunitas?
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Wakil Ketua DPRD Jateng Desak Perizinan Tambang Transparan, Tambang Ilegal Harus Ditindak
-
Eks Tahanan May Day Tantang Budiman Sudjatmiko, Diskusi Indonesia Emas di Semarang Memanas
-
Di Tengah Tekanan Global, Mal Baru Bermunculan di Jateng
-
Jangan Tunggu Hutan Terbakar, Wakil Ketua DPRD Jateng Minta Pemerintah Siaga Karhutla Hadapi El Nino
-
Saat Hujan Turun, Siswa SMAN 1 Cepu Terpaksa Geser Meja di Tengah Pelajaran Akibat Atap Bocor