SuaraJawaTengah.id - Pihak Polresta Banyumas mengejar dan menangkap belasan pelaku kejahatan pencurian sepeda motor dan jambret di beberapa wilayah hukum Polresta Banyumas selama Operasi Sikat Candi 2020 dalam kurun waktu 21 hari. Operasi tersebut dilakukan dari 6 sampai 25 Juli 2020.
Menurut Kapolresta Banyumas, Kombes Whisnu Caraka, ada 26 perkara dari 15 tersangka yang berhasil diungkap dengan rincian 3 pelaku pencurian dengan kekerasan, 9 pelaku pencurian dengan pemberatan dan 3 sebagai penadah. Tujuh diantaranya adalah target operasi dari Mapolda Jawa Tengah.
"Kita mengamankan barang bukti, 26 sepeda motor lalu lima unit HP, empat buah senjata tajam," kata Kombes Whisnu di Polresta Banyumas, Kamis (30/7/2020).
Rata-rata dari hasil pelaksanaan yang didapatkan pada saat operasi modus pelaku berbagai macam sehingga dikelompokkan menjadi lima bagian.
"Yang pertama mereka mengambil dari kunci yang masih menggantung, biasanya para petani atau pemancing yang meninggalkan sepeda motornya di tepi jalan," jelasnya.
Lalu modus kedua menggunakan kunci T dengan masuk ke rumah melalui atap dan kemudian mengambil sepeda motor dan sejumlah barang-barang seperti gawai.
"Terus ada lagi dengan cara mencongkel jendela. Lalu yang terakhir dengan cara berkenalan di media sosial, terus mengajak ketemuan dengan korban yang akan dituju. Terus kemudian menginap di hotel. Pada saat korban melakukan aktifitas di dalam hotel, kemudian pelaku mengambil sepeda motor, beserta STNK dan barang milik korban yang ada di hotel tersebut," ujarnya.
Kemudian untuk kejahatan pencurian dengan kekerasan dilakukan dengan dua cara. Ada pelaku yang memotong tali tas korban yang menaiki sepeda motor, atau ada juga yang menarik paksa setelah memepet korban.
"Kalau ada perlawanan dari korban baru dipukuli. Sedangkan tempat kejadian perkaranya ada di depan rumah, depan tempat ibadah, jalan raya, hotel dan ruko," terangnya.
Baca Juga: Cabuli Dua Anak Kandung saat Istri Tak di Rumah, Ayah Ini Dibekuk Polisi
Dari kelima belas pelaku yang ditangkap, ada dua pelaku kejahatan pencurian sepeda motor yang melakukan perlawanan dan mencoba kabur.
Petugas kepolisian terpaksa melumpuhkan dengan menembak kaki kiri pelaku secara terukur.
"Mereka dilumpuhkan karena melakukan perlawanan saat ditangkap. Berusaha kabur jadi kita terpaksa lumpuhkan," lanjutnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan tiga pasal masing-masing sesuai dengan kejahatan yang dilakukan. Pelaku pencurian dengan pemberatan dikenai Pasal 363 KUHP ayat (1) ke 4e, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Lalu pelaku pencurian dengan kekerasan dijerat Pasal 365 KUHP, diancam demgan pidana penjara paling lama dua belas tahun, serta pelaku penadahan dijerat dengan Pasal 480 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
Kontributor : Anang Firmansyah
Tag
Berita Terkait
-
Tragedi Lansia di Pekanbaru: Ketika 'Mantan Keluarga' Rancang Skenario Maut Demi Harta
-
Sinopsis Born with Luck, Drama Kriminal Terbaru Lawrence Wang di iQIYI
-
Penanganan Sampah jadi Prioritas Nasional, Prabowo Optimis Banyumas Capai Target Zero Waste to Money
-
Dari Sampah Jadi Genteng, Prabowo Dorong Inovasi Bernilai Ekonomi
-
Pengadilan Kriminal Internasional Adili Rodrigo Duterte Atas Tuduhan Pembunuhan Massal di Filipina
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Kronologi Terbongkarnya Aksi Kiai Cabul di Jepara: Berawal dari Pesan WA Bernada Mesum
-
Modus 'Nikah Siri' Akal-akalan Kiai Ponpes Jepara Terbongkar: Paksa Santri Layani Nafsu di Gudang
-
Sarif Abdillah Soroti Potensi Penyelewengan Pupuk Bersubsidi
-
Dari Peluit Parkir Menuju Ka'bah: Kisah Sucipto, Kumpulkan Recehan Selama 12 Tahun Demi Pergi Haji
-
Tragedi Berdarah di Pekalongan: Ibu Lansia Tewas di Tangan Anak Kandung, Cobek Batu Jadi Saksi Bisu