SuaraJawaTengah.id - Pihak Polresta Banyumas mengejar dan menangkap belasan pelaku kejahatan pencurian sepeda motor dan jambret di beberapa wilayah hukum Polresta Banyumas selama Operasi Sikat Candi 2020 dalam kurun waktu 21 hari. Operasi tersebut dilakukan dari 6 sampai 25 Juli 2020.
Menurut Kapolresta Banyumas, Kombes Whisnu Caraka, ada 26 perkara dari 15 tersangka yang berhasil diungkap dengan rincian 3 pelaku pencurian dengan kekerasan, 9 pelaku pencurian dengan pemberatan dan 3 sebagai penadah. Tujuh diantaranya adalah target operasi dari Mapolda Jawa Tengah.
"Kita mengamankan barang bukti, 26 sepeda motor lalu lima unit HP, empat buah senjata tajam," kata Kombes Whisnu di Polresta Banyumas, Kamis (30/7/2020).
Rata-rata dari hasil pelaksanaan yang didapatkan pada saat operasi modus pelaku berbagai macam sehingga dikelompokkan menjadi lima bagian.
"Yang pertama mereka mengambil dari kunci yang masih menggantung, biasanya para petani atau pemancing yang meninggalkan sepeda motornya di tepi jalan," jelasnya.
Lalu modus kedua menggunakan kunci T dengan masuk ke rumah melalui atap dan kemudian mengambil sepeda motor dan sejumlah barang-barang seperti gawai.
"Terus ada lagi dengan cara mencongkel jendela. Lalu yang terakhir dengan cara berkenalan di media sosial, terus mengajak ketemuan dengan korban yang akan dituju. Terus kemudian menginap di hotel. Pada saat korban melakukan aktifitas di dalam hotel, kemudian pelaku mengambil sepeda motor, beserta STNK dan barang milik korban yang ada di hotel tersebut," ujarnya.
Kemudian untuk kejahatan pencurian dengan kekerasan dilakukan dengan dua cara. Ada pelaku yang memotong tali tas korban yang menaiki sepeda motor, atau ada juga yang menarik paksa setelah memepet korban.
"Kalau ada perlawanan dari korban baru dipukuli. Sedangkan tempat kejadian perkaranya ada di depan rumah, depan tempat ibadah, jalan raya, hotel dan ruko," terangnya.
Baca Juga: Cabuli Dua Anak Kandung saat Istri Tak di Rumah, Ayah Ini Dibekuk Polisi
Dari kelima belas pelaku yang ditangkap, ada dua pelaku kejahatan pencurian sepeda motor yang melakukan perlawanan dan mencoba kabur.
Petugas kepolisian terpaksa melumpuhkan dengan menembak kaki kiri pelaku secara terukur.
"Mereka dilumpuhkan karena melakukan perlawanan saat ditangkap. Berusaha kabur jadi kita terpaksa lumpuhkan," lanjutnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan tiga pasal masing-masing sesuai dengan kejahatan yang dilakukan. Pelaku pencurian dengan pemberatan dikenai Pasal 363 KUHP ayat (1) ke 4e, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Lalu pelaku pencurian dengan kekerasan dijerat Pasal 365 KUHP, diancam demgan pidana penjara paling lama dua belas tahun, serta pelaku penadahan dijerat dengan Pasal 480 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
Kontributor : Anang Firmansyah
Tag
Berita Terkait
-
Anak SD Diduga Bunuh Ibu di Medan: Kejanggalan Kasus dan Mengapa Polisi Sangat Berhati-hati
-
Han So Hee dan Jeon Jong Seo Lakukan Aksi Kriminal Penuh Risiko di Project Y
-
Jenazah Alvaro Kiano Nugroho Diserahkan Kembali ke Keluarga
-
Banyumas Punya 90.000 UMKM Raksasa: Inilah Rahasia Sukses Mereka yang Kini Siap Go Global!
-
3 Film Kriminal di Netlix Cocok untuk Gen Z yang Suka Menyelidiki Seperti Detektif
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
Terkini
-
Pertamina Patra Niaga Gelar Khitan Massal di Cilacap, Wujud Syukur HUT ke-68 Pertamina
-
5 MPV Diesel Pilihan Rp150 Jutaan yang Worth It untuk Keluarga di Akhir 2025
-
BRI Perkuat Aksi Tanggap Bencana Alam, 70 Ribu Jiwa Terdampak Beroleh Bantuan
-
PSIS Semarang Gegerkan Bursa Transfer: Borong Tiga Pemain Naturalisasi Sekaligus
-
8 Wisata Terbaru dan Populer di Batang untuk Libur Sekolah Akhir 2025