Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Selasa, 04 Agustus 2020 | 18:54 WIB
ilustrasi zat campuran untuk mabuk [shutterstock]

SuaraJawaTengah.id - Seorang pegawai negeri sipil atau PNS dibikin mabuk berat oleh Santi Nurnaningtiyas alias Dewi. Perempuan 22 tahun ini teman kencan sang PNS.

Dia warga Kelurahan Tegalrejo, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga. Dewi membawa kabur mobil sang PNS yang tak lain adalah teman kencannya.

Dewi pun ditangkap Tim Resmob Polres Salatiga. Dia membawa kabur mobil KIA Visto nopo H-9285-WI milik PNS yang jadi tamu kencannya. Saat itu mereka sudah bertemu di kamar hotel, pertengahan tahun 2017. Sementara Dewi ditangkap Juli 2020 lalu.

PNS itu bernama Heru Santoso (53), Pegawai Negeri Sipil (PNS) warga, Kabupaten Semarang. Dia melaporkan kasus yang menimpanya ke Polres Salatiga.

Baca Juga: Ganjar Ancam PNS Jawa Tengah Akan Dipotong Gaji Jika Langgar Protokol COVID

Dalam laporannya, Heru mengaku telah kehilangan mobil KIA Visto miliknya dan mobil tersebut dibawa kabur tersangka sejak tahun 2017 atau 3 tahun yang lalu.

Modusnya, kata Heru, bermula saat Heru diajak kencan dengan Dewi di Hotel Permata JLS Cebongan, Kota Salatiga.

Heru pun menuruti ajakan Dewi. Sampainya di hotel, tersangka mengajak Heru untuk minum minuma keras. Dewi memberikan minuman keras (miras) kepada korban berkali-kali, sehingga Heru korban pusing dan mabuk berat.

“Saat korban mabuk berat dan tidak bisa apa-apa lagi, tersangka memanfaatkan waktu itu untuk membawa kabur mobil milik korban. Hingga korban tersadar dan mencari tersangka ternyata sudah tidak ada di hotel itu. Korban bingung hingga emosi, akhirnya kasus ini dilaporkan ke kepolisian,” kata Kapolres Salatiga AKBP Rahmad Hidayat SS kepada wartawan, dalam gelar perkara di Pendopo Mapolres Salatiga, akhir bulan Juli 2020 lalu.

Dewi membawa kabur mobil dari hotel bersama teman prianya Fendy kini buron, ke arah Purwodadi, Kabupaten Grobogan untuk menjual mobil itu.

Baca Juga: Rambut Pirang Pasha Ungu Bikin Heboh, PNS Boleh Cat Rambut?

“Mobil KIA Visto itu dijual ke seseorang di Purwodadi dan dari hasil penjualan mobil, tersangka mendapatkan uang Rp 4.200.000,” kata Kapolres.

“Dan uang hasil penjualan mobil, dibawa kabur Fendy. Akibat perbuatannya, tersangka Santi dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara,” ujar Rahmad Hidayat.

Sementara Dewi mengakui bahwa awalnya korban mengajak pelaku untuk karaoke. Tersangka menyanggupinya.

Dewi kemudian mengajak Heru lebih dulu bertemu di Hotel Permata. Saat bertemu di hotel Dewi langsung mengajak Heru minum miras.

Mobil berhasil dibawa kabur setelah Heru mabuk berat di dalam kamar dan tidak tahu apa-apa.

“Di dalam kamar Hotel Permata itu, korban saya paksa untuk menenggak miras berkali-kali hingga mabuk berat. Lalu, saya menghubungi Fendy teman saya untuk mengemudikan mobil itu. Dan kami berdua langsung menuju Purwodadi, Grobogan untuk menjual mobil. Fendy teman saya yang menjualnya dan saya hanya diberi uang Rp4.200.000. Setelah itu, Fendy kabur entah kemana,” kata Santi.

Load More