SuaraJawaTengah.id - Pilkada Solo menjadi sorotan. Soalnya, ada Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Jokowi, yang meramaikan kontestasi itu. Banyak warganet yang penasaran, berapa sih gaji posisi yang diincar Gibran itu.
Berdasarkan Pantauan Hops.id, di sebuah utasan, banyak pula warganet yang penasaran apa saja yang didapat seorang wali kota, baik berupa gaji, tunjangan, dan segala tetek bengeknya.
Maklum, untuk memperebutkan jabatan ini, terbilang sangat sengit. Ini pula yang berlaku di tiap pemilihan daerah atau Pilkada di sejumlah daerah.
Terjunnya Gibran si putra Jokowi, kemudian membuat banyak pihak penasaran soal berapa gaji yang diterima wali kota tiap bulannya.
Berikut ulasannya seperti dirangkum laman Hops.id--jaringan Suara.com--, Selasa (11/8/2020):
Gaji pokok wali kota tergolong kecil. Nilainya cuma Rp 2,1 juta per bulan. Besaran itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah/Dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya.
Hingga kiwari, belum ada perubahan atas PP yang mengatur gaji kepala daerah di tingkat kabupaten/kota tersebut. Adapun PP tersebut merupakan revisi dari PP Nomor 9 Tahun 1980.
Artinya, sejak era Presiden Abdrurrahman Wahid, belum ada kenaikan gaji pokok kepala daerah. Di dalam PP tersebut, disebutkan kalau gaji pokok kepala daerah setingkat wali kota ditetapkan sebesar Rp 2,1 juta per bulannya.
Sedangkan gaji pokok seorang wakil wali kota beda Rp 300 ribu lebih rendah, yakni Rp 1,8 juta per bulan.
Baca Juga: Gibran Ingin Menang 80 Persen di Solo, Rocky Gerung: Itu Subsidi Istana
Meski gajinya kecil, wali kota memiliki tunjangan yang cukup besar. Bahkan besaran tunjangan yang diterima tersebut berada di atas gaji pokoknya.
“Selain gaji pokok Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diberikan tunjangan jabatan dan tunjangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil kecuali ditentukan lain dengan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 4 ayat (2) PP Nomor 59 Tahun 2000.
Salah satu bentuk tunjangan yang diterima pejabat setingkat wali kota yakni tunjangan jabatan yang diatur dalam Perpres Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
Besaran tunjangan jabatan wali kota yaitu sebesar Rp3,78 juta per bulan. Sementara tunjangan jabatan untuk wakil wali kota ditetapkan sebesar Rp 3,24 juta per bulan.
Tunjangan lain yang diterima seorang wali kota antara lain tunjangan beras, tunjangan anak, tunjangan istri, tunjangan BPJS Kesehatan, dan tunjangan BPJS Ketenagakerjaan.
Selain tunjangan, kepala daerah juga mendapatkan biaya penunjang operasional bulanan.
Berita Terkait
-
Gibran Ingin Menang 80 Persen di Solo, Rocky Gerung: Itu Subsidi Istana
-
Para Penantang Gibran: Cucu Raja Solo, Penjahit, hingga Pak RW
-
Gibran Maju Pilkada Solo, Refly Harun: Jangan Sampai Ada Calon Boneka
-
Alasan Astrid, Eks Karyawan BUMN Lawan Gibran: untuk Jaga Kehormatan Jokowi
-
TOK! PSI Resmi Dukung Gibran di Pilkada Solo 2020
Terpopuler
- Panitia Batalkan Undang Raffi Ahmad di GSI Youth Fest Hero Summit
- Sejumlah Jenderal Polri Dikabarkan Diamankan, Satu 'Bintang Empat' Sudah Dilepas
- Prestasi Kinclong Netty Rosdiana Siagian: Mundur dari Polri, Tak Sejalan dengan Hati Nurani
- Kenapa Raffi Ahmad Diboikot? Ini Kronologi Acara Sumpah Pemuda sampai Rans Carnival Sepi
- Margarito Kamis Jelaskan Isi Putusan MA, RI Tak Lagi Punya Wakil Presiden yang Sah?
Pilihan
-
Jenderal Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo
-
Tak Perlu Bongkar Kitab, Muhammadiyah Bikin AI Khusus ChatHPT untuk Jawab Persoalan Agama
-
Sejumlah Jenderal Polri Dikabarkan Diamankan, Satu 'Bintang Empat' Sudah Dilepas
-
Gempa M 5,5 Guncang Laut Barat Laut Tanimbar, Getaran Terasa hingga Saumlaki
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
Terkini
-
MA Batalkan Kenaikan Usia Pensiun hingga 65 Tahun, Buruh Minta Pencairan Hak Pekerja Dipastikan Aman
-
Beasiswa Pendidikan Bhimasena Power Indonesia 2026 Dukung Mahasiswa Kabupaten Batang
-
Genjot Produktivitas Pangan, Pemprov Jateng Alokasikan Rp65,5 M untuk Perbaikan Jaringan Irigasi
-
Hadirkan Beautiful Nightmare, Saloka at Night Gelar Pesta Piyama Halloween Berhadiah Menarik
-
Kapolres Sukoharjo Dinonaktifkan Usai Penggeledahan Ponpes, Polri Periksa Tiga Pejabat Lain