Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Rabu, 12 Agustus 2020 | 19:04 WIB
Suasana Stasiun Purwokerto, Jawa Tengah, Rabu (12/8/2020). [Suara.com/Anang Firmansyah]

SuaraJawaTengah.id - Buntut aturan pemerintah pusat yang melarang angkutan kereta api beroperasi pada massa awal pandemi bulan Maret lalu, memberikan dampak cukup signifikan terhadap pemasukan Daerah Operasi (Daop) 5 Purwokerto.

Manager Angkutan Penumpang Daop 5 Purwokerto, Adityadarna menjelaskan pada hari-hari biasa sebelum pandemi Covid-19, penumpang yang naik dari stasiun di bawah Daop 5 Purwokerto mencapai 9 ribu sampai 12 ribu per hari.

"Tapi setelah beroperasinya kembali karena ada pengurangan tempat duduk jadi saat ini hanya 2 sampai 3 ribu penumpang yang naik," katanya saat ditemui, Rabu (12/8/2020).

Adanya aturan kewajiban menyertakan surat keterangan rapid test menjadi faktor lain menurunnya minat penumpang kereta api di Daop 5 Purwokerto.

Baca Juga: Mahfud MD Sebutkan Peran Transportasi Massal untuk Jaga Semangat Kebangsaan

Dirinya membandingkan dengan angkutan lain dan kendaraan pribadi.

"Yang memberatkan kita itu surat rapid test, karena setelah kami survey, travel, bus dan kendaraan pribadi tidak pakai surat itu. Yang disyaratkan agar menggunakan surat rapid test hanya kereta api dan pesawat," jelasnya.

Sementara itu Manager Humas Daop 5 Purwokerto, Supriyanto menjabarkan angka kerugian yang dialami selama masa pandemi.

Dalam kurun waktu lima bulan rata-rata perhari pihaknya kehilangan potensi pemasukan hingga Rp 1,2 Miliar.

"Rata-rata per hari sebelum pandemi wilayah kita pemasukannya Rp 1,5 Miliar. Tapi setelah beroperasi kembali, kita hanya mengangkut 20 persennya saja," ujarnya.

Baca Juga: 13 Karyawan Bank Syariah Mandiri Purwokerto Positif Corona, Termasuk Bosnya

Dari total 91 perjalanan kereta api sebelum adanya pandemi, kini wilayah Daop 5 Purwokerto hanya mengoperasikan 35 perjalanan kereta api jarak jauh dan 4 kereta prameks.

Pihak KAI menerapkan protokol kesehatan yang ketat dalam perjalanan seperti menyaratkan surat keterangan bebas Covid-19, wajib memakai masker, suhu tidak melebihi 37,3 derajat, dalam kondisi sehat (tidak demam, batuk, flu, dan sesak nafas), serta mengimbau pengguna untuk memakai pakaian lengan panjang.

Pengguna KA jarak jauh juga diharuskan mengenakan Face shield selama dalam perjalanan hingga meninggalkan area stasiun tujuan.

Bagi pelanggan dewasa, Face Shield akan disediakan KAI. Sedangkan pelanggan dengan usia dibawah 3 tahun agar membawa Face Shield pribadi.

Kontributor : Anang Firmansyah

Load More