SuaraJawaTengah.id - Tersangka pengeroyok Habib Assegaf bertambah 2 orang oleh Jajaran Polda Jawa Tengah. Ini adalah kasus pengeroyokan di Mertodranan, Pasar Kliwon, Solo.
Dengan tambahan itu, berarti saat ini ada lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang terjadi Sabtu (8/8/2020) lalu.
Sebelumnya, polisi menangkap lima terduga pelaku pada Selasa (11/8/2020).
Namun, berdasarkan pemeriksaan hanya empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan di Mertodranan, Solo.
Polisi saat ini memeriksa 35 saksi untuk mengusut tuntas penganiayaan yang mengakibatkan tiga orang terluka tersebut.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi saat menggelar jumpa pers di Mapolresta Solo, Kamis (13/8/2020), siang mengatakan polisi juga mengamankan kembali dua orang berinisial N dan A.
Peran kedua orang itu masih dalam pendalaman penyidik. Kapolda menyebut mereka berasal dari sekitar Pasar Kliwon. Ia menegaskan negara tidak boleh kalah oleh kelompok radikal, intoleran, maupun premanisme. Untuk itu, dirinya tetap mengimbau para pelaku pengeroyokan lainnya di Mertodranan, Solo, untuk menyerahkan diri.
“Sehingga lima orang ditetapkan sebagai tersangka, yang dua orang lagi masih pendalaman. Kami juga sudah memeriksa 35 orang saksi dalam perkara ini,” ujar Kapolda.
Masyarakat Bisa Memberi Informasi kepada Polisi Irjen Pol Ahmad Luthfi menambahkan apabila masyarakat menemukan atau mengetahui informasi terkait peristiwa itu dapat memberi informasi kepada kepolisian.
Baca Juga: Wali Kota Solo Rudy Bicara Soal Habib Assegaf Dikeroyok Laskar Intoleran
Dia menegaskan sampai kapan pun, polisi akan terus mengejar seluruh pelaku tindakan intoleran itu. Polisi tidak pandang bulu dalam penegakan hukum.
“Kalau seluruhnya sudah lengkap akan kami sampaikan motif pelaku. Identitas para pelaku lain sudah kami ketahui, kami akan mengejar pelaku lainnya. Para pelaku pengeroyokan, pengrusakan, dan penganiyaan berinisial BD, MM, MS, ML, dan RM,” ungkap Kapolda.
Kapolda menyebut para pelaku pengeroyokan di Mertodranan, Solo, terancam Pasal 160 KUHP dan Pasal 335 KUHP tentang penghasutan untuk bertindak pidana kekerasan serta Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Ia meminta para pelaku lain yang identitasnya sudah diketahui segera menyerahkan diri.
Sejauh ini, peran para tersangka di kasus pengeroyokan Mertodranan, Solo, bermacam-macam. Menurut Kapolda, setiap pelaku berperan lain seperti melempar, memukul menggunakan alat, dan memprovokasi.
Polisi juga menyelidiki otak kekerasan itu. Ia menambahkan ada sepeda motor, mobil, kayu, dan batu yang sudah diamankan kepolisian sebagai barang bukti.
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
Terkini
-
Wakil Ketua DPRD Jateng Minta Rehabilitasi 600 Ribu Hektare Lahan Kritis Harus Libatkan Masyarakat
-
Gubernur Luthfi Potong Jalur Tengkulak, Demi Amankan Harga Pangan dari Gejolak Global
-
Pemprov Jateng Upayakan Perbaikan Jalan Cepu-Randublatung Tuntas 2026
-
Harga Pertamax Melonjak Drastis, Tembus Rp16.250 per Liter Mulai Hari Ini!
-
Ratusan Guru di DIY Dilatih AI untuk Pangkas Beban Administrasi