SuaraJawaTengah.id - Tersangka pengeroyok Habib Assegaf bertambah 2 orang oleh Jajaran Polda Jawa Tengah. Ini adalah kasus pengeroyokan di Mertodranan, Pasar Kliwon, Solo.
Dengan tambahan itu, berarti saat ini ada lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang terjadi Sabtu (8/8/2020) lalu.
Sebelumnya, polisi menangkap lima terduga pelaku pada Selasa (11/8/2020).
Namun, berdasarkan pemeriksaan hanya empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan di Mertodranan, Solo.
Polisi saat ini memeriksa 35 saksi untuk mengusut tuntas penganiayaan yang mengakibatkan tiga orang terluka tersebut.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi saat menggelar jumpa pers di Mapolresta Solo, Kamis (13/8/2020), siang mengatakan polisi juga mengamankan kembali dua orang berinisial N dan A.
Peran kedua orang itu masih dalam pendalaman penyidik. Kapolda menyebut mereka berasal dari sekitar Pasar Kliwon. Ia menegaskan negara tidak boleh kalah oleh kelompok radikal, intoleran, maupun premanisme. Untuk itu, dirinya tetap mengimbau para pelaku pengeroyokan lainnya di Mertodranan, Solo, untuk menyerahkan diri.
“Sehingga lima orang ditetapkan sebagai tersangka, yang dua orang lagi masih pendalaman. Kami juga sudah memeriksa 35 orang saksi dalam perkara ini,” ujar Kapolda.
Masyarakat Bisa Memberi Informasi kepada Polisi Irjen Pol Ahmad Luthfi menambahkan apabila masyarakat menemukan atau mengetahui informasi terkait peristiwa itu dapat memberi informasi kepada kepolisian.
Baca Juga: Wali Kota Solo Rudy Bicara Soal Habib Assegaf Dikeroyok Laskar Intoleran
Dia menegaskan sampai kapan pun, polisi akan terus mengejar seluruh pelaku tindakan intoleran itu. Polisi tidak pandang bulu dalam penegakan hukum.
“Kalau seluruhnya sudah lengkap akan kami sampaikan motif pelaku. Identitas para pelaku lain sudah kami ketahui, kami akan mengejar pelaku lainnya. Para pelaku pengeroyokan, pengrusakan, dan penganiyaan berinisial BD, MM, MS, ML, dan RM,” ungkap Kapolda.
Kapolda menyebut para pelaku pengeroyokan di Mertodranan, Solo, terancam Pasal 160 KUHP dan Pasal 335 KUHP tentang penghasutan untuk bertindak pidana kekerasan serta Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Ia meminta para pelaku lain yang identitasnya sudah diketahui segera menyerahkan diri.
Sejauh ini, peran para tersangka di kasus pengeroyokan Mertodranan, Solo, bermacam-macam. Menurut Kapolda, setiap pelaku berperan lain seperti melempar, memukul menggunakan alat, dan memprovokasi.
Polisi juga menyelidiki otak kekerasan itu. Ia menambahkan ada sepeda motor, mobil, kayu, dan batu yang sudah diamankan kepolisian sebagai barang bukti.
Terpopuler
- Cara Menghilangkan Iklan yang Tiba-Tiba Muncul di Layar HP Android Tanpa Aplikasi Tambahan
- Ajudan Gubernur Kaltim Masuk Desil 1 DTSEN, Mensos Buka Suara
- Wabup Syaefudin Ditahan karena Kasus Korupsi, Bupati Lucky Hakim Minta Maaf ke Pemilih
- Sepasang Sepatu Nike dari Manhattan dan Cerita di Balik Sosok Jenderal Maruli Simanjuntak
- 4 Moisturizer Skintific untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun, Wajah Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Tragis! Atlet Selam Jepara di Porprov Jateng 2026 Tewas Tenggelam, Ini Kronologinya
-
Persiapan Menuju PON 2028, Gunung Slamet Jadi Kawah Candradimuka Atlet Trail Run Jateng
-
Kendal Tornado FC Gagal Gusur Deltras, Manajemen Tetap Gas Target Liga 1
-
2 Tahun Gerak Nyata, Prabowo Wujudkan Kemandirian Energi Lewat B50
-
Lebih dari Pendidik, Guru PAUD dan TK Diharapkan Jadi Teladan Pembentukan Karakter Anak