Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Minggu, 16 Agustus 2020 | 07:05 WIB
Ilustrasi pasangan suami istri. Majelis hakim Pengadilan Agama Tulungagung memutus keduanya sah bercerai. (pexels.com/Caleb Oquendo)

"Kalau pasangan suami-istri baru, memang biasanya frekuensinya masih tinggi. Istilahnya kalau orang Jawa itu 'jik kemaruk'. Nah, kalau frekuensi berlebihan, ini menjadi persoalan lain," tutur Hufron.

"Tapi waktu itu saya tidak mendetail menanyakan masalah seksualnya, karena pertengkarannya, tidak, hanya itu saja latar belakangnya" sambungnya.

Pengajuan perceraian suami istri ini berjalan lancar. Majelis hakim Pengadilan Agama Tulungagung memutus keduanya bercerai.

Baca Juga: Gara-Gara Doyan Bercinta, Seorang Istri di Tulungagung Diceraikan Suami

Load More