SuaraJawaTengah.id - Ulama KH Ahmad Mustofa Bisri atau yang akrab disapa Gus Mus mengungkapkan kritiknya terhadap Pemerintah Daerah Rembang yang tidak memasang bendera di Alun-alun Kota untuk memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Indonesia.
Gus Mus memberi sentilan apakah para pejabat Kabupaten Rembang terlalu sibuk memikirkan Pilkada sehingga lupa untuk memasang bendera Merah Putih.
Kritik Pengasuh Pondok Pesantren Ruadlatut Thalibin Rembang itu diungkapkan dalam sebuah video singkat berdurasi 1 menit yang viral di sosial media.
Dalam video itu, Gus Mus tampak mengenakan masker berwarna hitam dan tengah berjalan sambil mengungkapkan pendapatnya.
"Hari ini 17 Agustus 2020, Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Ada yang aneh menurut saya. Di Alun-alun Kota Rembang tidak ada satu pun Bendera Merah Putih dikibarkan, tak ada satupun Bendera Merah Putih dikibarkan," kata Gus Mus mengulangi pernyataannya.
Ulama kelahiran 10 Agustus 1944 ini kemudian melontarkan pertanyaan yang ditujukan kepada Pemerintah Kabupaten Rembang tentang alasan tidak memasang Bendera Merah Putih di Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI.
"Pertanyaan saya kepada Pemda Rembang, mulai dari Bupati sampai DPRD-nya apa lupa, apa tidak punya bendera, apa karena lagi sibuk memikirkan Pilkada?" tanya ulama besar Nahdlatul Ulama ini.
Kewajiban Mengibarkan Bendera Merah Putih
Dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno meminta bendera merah putih dikibarkan secara serentak di seluruh Indonesia mulai 1 Agustus 2020.
Baca Juga: Pembentangan Bendera Merah Putih di Dalam Kereta Api
Tak hanya itu, Pratikno juga mengimbau kepada seluruh lembaga negara, para menteri, hingga kepala daerah dapat memasang dan mengibarkan bendera merah putih hingga 31 Agustus 2020.
"Memasang dan mengibarkan bendera merah putih di antara umbul-umbul serentak mulai tanggal 1-31 Agustus 2020," ujar Pratikno dalam rilis yang diterima di Jakarta pada Minggu (26/7/2020).
Sesuai dengan pasal 7 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, pengibaran dan/atau pemaangan Bendera dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
Namun dalam waktu tertentu, pengibaran bendera dapat dilakukan saat malam hari.
Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemedekaan Bangsa Indonesia yaitu pada tanggal 17 Agustus.
Pengibaran bendera dilakukan di rumah, gedung atau kantor, suatu pendidikan, transportasi umum dan transportaasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar Negeri.
Berita Terkait
-
Pembentangan Bendera Merah Putih di Dalam Kereta Api
-
Penyelam Sipil dan TNI AL Gelar Pengibaran Merah Putih di Dasar Laut Natuna
-
Prabowo Unggah Foto Bendera, Mesin Jahitnya Dinilai Punya Makna Tersembunyi
-
HUT RI, Pengantin Pria di Depok Berikan Mas Kawin Bendera Merah Putih
-
Upacara Bendera di Sungai Ciliwung
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
Berbagi Kebaikan di Kota Surakarta, Bank Mandiri Gelar Buka Puasa, Santunan, dan Khitanan
-
Vonis 6 Bulan Penjara, Botok dan Teguh Langsung Bebas! PN Pati Jatuhkan Hukuman Percobaan
-
Perusahaan di Jateng Telat Bayar THR Bakal Disangksi, Begini Cara Melaporkannya
-
Mudik Gratis TelkomGroup 2026 Dibuka, Ini 7 Fakta Penting Rute, Kuota, dan Cara Daftarnya
-
Sikap Tegas Undip di Kasus Pengeroyokan Mahasiswa: Hormati Proses Hukum, Sanksi Berat Menanti