Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Jum'at, 21 Agustus 2020 | 12:47 WIB
Sejumlah petugas melakukan penjagaan di Lapas Kelas II-A Karanganyar, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jateng, Kamis (22/8/2019). ANTARA FOTO/Idhad Zakaria/pras.

Adapun terkait dengan motif, Eliantoro mengatakan, Ami memang sebelumnya menjadi terpidana dengan kasus serupa yakni menjadikan rumahnya di kawasan Depok sebagai pabrik ekstasi.

"Ya kalau motif memang karena dia ditahan karena kasus yang sama. Dia ditahan karena kasus yang sama dengan vonis 15 tahun diman yang bersangkutan baru menjalani dua tahun. Jadi memang posisinya ditahan dengan kasus yang sama," tutur Eliantoro.

Atas kasus itu dia pun divonis 15 tahun penjara dan telah menjalani hukuman selama dua tahun di Rutan Salemba.

Namun AU tak kapok, ia kembali terjerat kasus narkoba dan ditangkap bersama dengan kurirnya MW oleh Polsek Sawah Besar.

Baca Juga: Cerita Napi Bisa Sulap Ruang VVIP Rumah Sakit Jadi Pabrik Ekstasi

Kontributor : Anang Firmansyah

Load More