SuaraJawaTengah.id - Kabar baik bagi Anda yang ingin memulai atau mengembangkan usaha.
Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menggulirkan Program Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA), sebuah inisiatif pemberdayaan yang menyediakan bantuan modal usaha senilai hingga Rp6juta bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berada di usia produktif.
Program PENA dirancang secara strategis sebagai jembatan bagi para penerima bantuan sosial (bansos) aktif, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), untuk meraih kemandirian ekonomi.
Tujuannya jelas, yaitu mengubah status KPM dari penerima bantuan menjadi wirausahawan yang berdaya.
Bantuan ini tidak hanya berupa uang tunai, tetapi lebih difokuskan pada pengadaan barang atau sarana produksi sesuai dengan rencana usaha yang diajukan, disertai pendampingan bisnis untuk memastikan usaha berjalan secara berkelanjutan.
Bagi Anda yang serius ingin melepaskan diri dari ketergantungan bansos dan siap membangun masa depan melalui wirausaha, memahami syarat dan alur program ini adalah langkah pertama yang krusial.
Syarat Wajib Peserta Program PENA Kemensos
Untuk bisa terpilih sebagai penerima bantuan modal usaha PENA, terdapat beberapa kriteria utama yang harus dipenuhi.
Syarat ini menjadi saringan awal untuk memastikan bahwa bantuan tersalurkan secara tepat sasaran kepada individu yang paling siap dan memiliki kemauan kuat untuk mandiri.
Baca Juga: Ekonomi Jawa Tengah Melejit 5,28 Persen, Benarkah Bikin Pengusaha Provinsi Lain Pindah Kandang?
Berikut adalah syarat-syarat utamanya yang wajib Anda ketahui:
- Terdaftar Aktif di DTKS: Calon penerima wajib terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan berstatus sebagai penerima bansos aktif (PKH atau BPNT). Status ini akan diverifikasi langsung melalui sistem.
- Usia Produktif: Program ini diprioritaskan bagi KPM yang berada dalam rentang usia produktif, yaitu antara 20 hingga 45 tahun.
- Komponen Keluarga: Diutamakan bagi Kartu Keluarga (KK) yang di dalamnya tidak terdapat komponen lansia (lanjut usia) dan penyandang disabilitas. Hal ini bertujuan untuk fokus pada pemberdayaan angkatan kerja yang tidak memiliki tanggungan berat.
- Memiliki Rintisan Usaha: Meskipun tidak mutlak, memiliki usaha yang sudah berjalan (rintisan) akan menjadi nilai tambah yang signifikan. Namun, bagi yang baru memiliki rencana usaha yang matang dan realistis juga tetap memiliki peluang.
- Persetujuan Graduasi: Ini adalah syarat kunci. Calon penerima harus bersedia menandatangani surat persetujuan untuk digraduasi atau keluar dari daftar penerima bansos secara sukarela jika usahanya dinilai berhasil dan telah mandiri secara ekonomi.
Cara Mendapatkan Bantuan Modal Usaha PENA
Penting untuk dicatat, proses pengajuan bantuan PENA tidak membuka pendaftaran online melalui situs web manapun.
Prosesnya bersifat proaktif dan harus melalui pendamping sosial di lapangan. Berikut adalah alur lengkapnya:
- Hubungi Pendamping Sosial: Langkah pertama adalah mendatangi atau menghubungi pendamping sosial PKH atau petugas kesejahteraan sosial (TKSK) di kecamatan atau kelurahan Anda. Sampaikan minat Anda untuk mengikuti program PENA.
- Proses Asesmen dan Verifikasi: Pendamping sosial akan melakukan proses asesmen dan verifikasi. Ini mencakup validasi data di DTKS, pengecekan kriteria usia dan komponen keluarga, serta survei langsung ke lokasi Anda untuk menilai kelayakan dan potensi rintisan usaha.
- Pengajuan Proposal Usaha: Anda akan dibantu oleh pendamping untuk menyusun proposal usaha yang sederhana. Proposal ini berisi profil diri, penjelasan jenis usaha yang dijalankan atau direncanakan, serta rincian kebutuhan barang modal dengan total anggaran maksimal Rp6 juta. Pastikan kebutuhan barang sesuai dengan jenis usaha.
- Penilaian dan Persetujuan: Proposal yang terkumpul akan diverifikasi dan diajukan oleh Dinas Sosial setempat ke Kementerian Sosial. Tim dari Kemensos akan melakukan penilaian akhir untuk menentukan kelayakan. Jika disetujui, nama Anda akan masuk ke dalam Surat Keputusan (SK) sebagai Penerima Manfaat PENA.
Jika dinyatakan lolos, bantuan akan disalurkan dalam bentuk barang, bukan uang tunai.
Misalnya, jika Anda mengajukan usaha kuliner, bantuan yang diberikan bisa berupa kompor, gerobak, atau bahan baku awal.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Waspada! Semarang Diguyur Hujan Seharian, BMKG Prediksi Dampak Cuaca Ekstrem Hingga Akhir Januari
-
Mengenal Rumus Segitiga Sembarang dan Cara Menghitung Luasnya
-
Apel Siaga Bulan K3 Nasional, Semen Gresik Tegaskan K3 sebagai Budaya dan Prioritas Utama
-
Warga Pati Berpesta: Kembang Api Sambut Tumbangnya Bupati Sudewo
-
7 Fakta Mengejutkan Kasus Korupsi Bupati Pati: Dari Jual Beli Jabatan hingga Suap Proyek Kereta Api