SuaraJawaTengah.id - Kabar baik bagi Anda yang ingin memulai atau mengembangkan usaha.
Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menggulirkan Program Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA), sebuah inisiatif pemberdayaan yang menyediakan bantuan modal usaha senilai hingga Rp6juta bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berada di usia produktif.
Program PENA dirancang secara strategis sebagai jembatan bagi para penerima bantuan sosial (bansos) aktif, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), untuk meraih kemandirian ekonomi.
Tujuannya jelas, yaitu mengubah status KPM dari penerima bantuan menjadi wirausahawan yang berdaya.
Bantuan ini tidak hanya berupa uang tunai, tetapi lebih difokuskan pada pengadaan barang atau sarana produksi sesuai dengan rencana usaha yang diajukan, disertai pendampingan bisnis untuk memastikan usaha berjalan secara berkelanjutan.
Bagi Anda yang serius ingin melepaskan diri dari ketergantungan bansos dan siap membangun masa depan melalui wirausaha, memahami syarat dan alur program ini adalah langkah pertama yang krusial.
Syarat Wajib Peserta Program PENA Kemensos
Untuk bisa terpilih sebagai penerima bantuan modal usaha PENA, terdapat beberapa kriteria utama yang harus dipenuhi.
Syarat ini menjadi saringan awal untuk memastikan bahwa bantuan tersalurkan secara tepat sasaran kepada individu yang paling siap dan memiliki kemauan kuat untuk mandiri.
Baca Juga: Ekonomi Jawa Tengah Melejit 5,28 Persen, Benarkah Bikin Pengusaha Provinsi Lain Pindah Kandang?
Berikut adalah syarat-syarat utamanya yang wajib Anda ketahui:
- Terdaftar Aktif di DTKS: Calon penerima wajib terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan berstatus sebagai penerima bansos aktif (PKH atau BPNT). Status ini akan diverifikasi langsung melalui sistem.
- Usia Produktif: Program ini diprioritaskan bagi KPM yang berada dalam rentang usia produktif, yaitu antara 20 hingga 45 tahun.
- Komponen Keluarga: Diutamakan bagi Kartu Keluarga (KK) yang di dalamnya tidak terdapat komponen lansia (lanjut usia) dan penyandang disabilitas. Hal ini bertujuan untuk fokus pada pemberdayaan angkatan kerja yang tidak memiliki tanggungan berat.
- Memiliki Rintisan Usaha: Meskipun tidak mutlak, memiliki usaha yang sudah berjalan (rintisan) akan menjadi nilai tambah yang signifikan. Namun, bagi yang baru memiliki rencana usaha yang matang dan realistis juga tetap memiliki peluang.
- Persetujuan Graduasi: Ini adalah syarat kunci. Calon penerima harus bersedia menandatangani surat persetujuan untuk digraduasi atau keluar dari daftar penerima bansos secara sukarela jika usahanya dinilai berhasil dan telah mandiri secara ekonomi.
Cara Mendapatkan Bantuan Modal Usaha PENA
Penting untuk dicatat, proses pengajuan bantuan PENA tidak membuka pendaftaran online melalui situs web manapun.
Prosesnya bersifat proaktif dan harus melalui pendamping sosial di lapangan. Berikut adalah alur lengkapnya:
- Hubungi Pendamping Sosial: Langkah pertama adalah mendatangi atau menghubungi pendamping sosial PKH atau petugas kesejahteraan sosial (TKSK) di kecamatan atau kelurahan Anda. Sampaikan minat Anda untuk mengikuti program PENA.
- Proses Asesmen dan Verifikasi: Pendamping sosial akan melakukan proses asesmen dan verifikasi. Ini mencakup validasi data di DTKS, pengecekan kriteria usia dan komponen keluarga, serta survei langsung ke lokasi Anda untuk menilai kelayakan dan potensi rintisan usaha.
- Pengajuan Proposal Usaha: Anda akan dibantu oleh pendamping untuk menyusun proposal usaha yang sederhana. Proposal ini berisi profil diri, penjelasan jenis usaha yang dijalankan atau direncanakan, serta rincian kebutuhan barang modal dengan total anggaran maksimal Rp6 juta. Pastikan kebutuhan barang sesuai dengan jenis usaha.
- Penilaian dan Persetujuan: Proposal yang terkumpul akan diverifikasi dan diajukan oleh Dinas Sosial setempat ke Kementerian Sosial. Tim dari Kemensos akan melakukan penilaian akhir untuk menentukan kelayakan. Jika disetujui, nama Anda akan masuk ke dalam Surat Keputusan (SK) sebagai Penerima Manfaat PENA.
Jika dinyatakan lolos, bantuan akan disalurkan dalam bentuk barang, bukan uang tunai.
Misalnya, jika Anda mengajukan usaha kuliner, bantuan yang diberikan bisa berupa kompor, gerobak, atau bahan baku awal.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
Terkini
-
5 Lapangan Padel Hits di Semarang Raya untuk Olahraga Akhir Pekan
-
Perbandingan Suzuki Ertiga dan Nissan Grand Livina: Duel Low MPV Keluarga 100 Jutaan
-
Fakta-fakta Kisah Tragis Pernikahan Dini di Pati: Remaja Bercerai Setelah 6 Bulan Menikah
-
Miris! Sopir Truk Kawasan Industri Terboyo Keluhkan Iuran Pemeliharaan Tapi Jalannya Banyak Rompal
-
Hutan Rapat dan Cuaca Ekstrem Hambat Pencarian Syafiq Ali di Gunung Slamet