Agung Sandy Lesmana
Selasa, 25 Agustus 2020 | 11:32 WIB
Polresta Tangerang merilis kasus sodomi kepada 4 remaja laki-laki. (Foto: Bantennews.co.id)

Tak berselang lama, polisi dari Polsek Mauk dan Satreskrim Polresta Tangerang meringkus tersangka.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, berdasarkan keterangannya, tersangka mengaku sudah melakukan aksinya kepada sesama jenis kepada 4 orang dengan usia rata-rata 17 tahun,” kata dia. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 juncto 82 Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sedangkan terhadap para korban dilakukan pendampingan dan trauma healing.

Ade mengimbau, masyarakat waspada dengan modus penipuan yang dapat berujung pada perbuatan pidana. Ade juga meminta, apabila ada masyarakat yang mengetahui tersangka atau merasa menjadi korban, agar segera melapor.

“Kasus ini terus kami kembangkan untuk mengungkap semuanya,” pungkasnya.

Load More