Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Jum'at, 28 Agustus 2020 | 11:08 WIB
Tersangka Henry Taryatmo menggunakan kursi roda menjalani reka ulang adegan membunuh satu keluarga di Desa Duwet, Baki di Mapolres Sukoharjo, Kamis (27/8/2020). (Solopos.com)

Pelaku lantas membawa pisau tersebut dan memanggil Sri Handayani dengan dalih ingin membayar setoran uang rental. Pelaku kemudian menyerahkan uang Rp250.000 kepada korban. Seketika itu juga pelaku membunuh Sri Handayani.

"Jadi ada unsur pembunuhan berencana. Dia punya niat membunuh korbannya," katanya.

Kasatreskrim mengatakan pelaku bunuh satu keluarga di Duwet, Sukoharjo, dengan cara menusuk mereka sebanyak 3-7 kali. Dari hasil autopsi, Suranto ditusuk sebanyak lima kali, Sri Handayani tiga kali, Rafael tiga kali dan Dinar tujuh kali. "Rata-rata luka tusuk dibagian vital, ulu hati dan jantung," katanya.

Nanung mengatakan perbuatan pelaku bunuh satu keluarga di Duwet, Sukoharjo, itu memenuhi unsur pembunuhan berencana. Karenanya polisi menjerat pelaku tiga pasal sekaligus, yaitu Pasal 338, Pasal 365 jo, dan Pasal 340 KUHP.

Baca Juga: Polri Gelar Rekonstruksi Kasus Suap Djoko Tjandra Selama 7 Jam

Ketiga pasal itu tentang tindak pidana sengaja merampas nyawa orang lain, tindak pidana pencurian, dan pembunuhan berencana. Ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Load More